Implementasi Pengamanan Laut oleh Bakamla RI di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5726Abstract
Abstrak
Secara geografis, posisi Indonesia memiliki nilai yang sangat strategis, terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Posisi yang demikian dapat berpotensi menimbulkan ancaman karena sebagai negara yang memiliki sumber daya kelautan yang sangat kaya dan beragam, maka menjadi daya tarik bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan secara ilegal sumber daya kelautan tersebut. Kondisi lingkungan strategis baik nasional, regional maupun global yang terjadi saat ini, dapat menimbulkan berbagai ancaman dan tantangan keamanan di laut dalam berbagai bentuk yang semakin beragam serta bersumber dari aktor negara maupun non negara. BAKAMLA RI merupakan Lembaga Negara Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA. BAKAMLA RI bertugas melakanakan pengamanan dan kesemalatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang implementasi, faktor penghambat dan faktor pendukung serta strategi yang digunakan oleh BAKAMLA RI dalam melaksanakan pengamanan laut di wilayah perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengamanan di laut oleh BAKAMLA RI dilaksanakan menggunakan kekuatan yang dimiliki serta bersinergi dengan instansi terkait. Sebagai kesimpulan dari penelitian adalah dalam operasi pengamanan terdiri dari operasi laut dan operasi udara. Terdapat faktor penghambat dan faktor pendukung serta ada strategi dalam implementasi pengamanan laut oleh BAKAMLA RI.
Kata Kunci: Pengamanan, Perairan, Operasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab (2008), Sholicin, Pengantar Kebijakan Publik, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Agus Haryanto Ikhsanudin (2017). Sinergi Bakamla Dengan TNI AL Guna Penanggulangan Tindak Pidana Di Laut Dalam Rangka Penegakan Hukum. Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut | Desember 2017 | Volume 3 Nomor 3
Ahadiat, Ayi. (2010) Manajemen Strategik: Tinjauan Teoritikal Multiperspektif. Bandar Lampung: Pusat Penerbitan Lembaga Penelitian Universitas Lampung,
Grotius, Hugo (2012). Commentary on the Law of Prize and Booty, diedit oleh Matine Julia van Ittersum. Indianapolis: Liberty Fund.
Lykke, Arthur F, (1997). Defining Military Strategy dalam Military Review No 77 Vol. 1
Marsetio, 2014, Sea Power Indonesia, Universitas Pertahanan Jakarta.
Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Munaf R Dicky dan Susanto. (2014). Geopolitik dan Geostrategi: Keamanan dan Kedaulatan Laut. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nana Syaodih Sukmadinata. (2006). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Peraturan Kepala BAKAMLA RI nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Keamanan Laut RI tahun 2020-2024.
Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Res nullius John Sheldon. (1584-1654). Mare Clausum atau The right and Dominion of the sea. England
Shofian Nanda Adiprayoga, Amarulla Octavian, I Nengah Putra Apriyanto (2020). Efektivitas Peran Bakamla Dalam Menjalankan Fungsinya Sebagai Coast Guard Indonesia Jurnal Keamanan Maritim | Volume 6 Nomor 2 Tahun 2020
Wahyono S.K. (2009). Indonesia Negara Maritim. Jakarta: Teraju
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 T.Mas Turi, Aries Sudiarto, I Wayan Warka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.