Executive Preview Dalam Sistem Pengawasan Preventif Terhadap Peraturan Daerah

Authors

  • Patrick Vallerio Universitas Tarumanagara
  • Rasji Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5760

Abstract

Abstract

Executive review merupakan salah satu bentuk pengawasan represif terhadap peraturan daerah oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Namun, setelah keluarnya putusan MK, maka bentuk pengawasan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap peraturan daerah pasca keluarnya putusan mahkamah konstitusi. Adapun konsep mekanisme baru terhadap bentuk pengawasan peraturan daerah adalah dengan konsep pengawasan preventif yang memungkinkan pemerintah pusat turut serta dalam pembentukan produk legislatif yang bertujuan mencegah adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan.

 

Keywords: Executive Review, pengawasan, peraturan daerah, Mahkamah Konstitusi

References

DAFTAR PUSTAKA

Al-Arif, Yuswanto, M. Yasin. “Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016”.

Hakiki, Yuniar Riza. “Menelaah Ulang Pengawasan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konsep Negara Kesatuan” yang dimuat dalam Prosiding “Titik Taut Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, Seminar : Call For Papers Kenegaraan, Yogyakarta, 29 Maret 2021.

Kamil, Ahmad dan M. Fauzan. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. (Jakarta: Kencana, 2004).

Novandra, Riza. “Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016”, RechtIdee, Vol. 14 No. 2, Desember 2019.

Nuradhawati, Rira. “Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia”, Jurnal Academia Praja, Vol. 2 No. 1, Februari 2019.

Nurhasan, Muhamad. “Pembatalan Kewenangan Executive Review Pada Kementerian Dalam Negeri (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016), Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.

Rahman, Fathur . Teori Pemerintahan. Cetakan Pertama. (Malang: UB Press, 2015).

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Simatupang, Taufik H. “Mendudukkan Konsep Executive Review Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 2, Juni 2019.

Sukma, Novira Maharani. “Analisis Yuridis Pembatalan Perda Oleh Menteri Dalam Negeri”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5 No. 1, Maret 2017.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Prestasi Pustaka.

DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Downloads

Published

2023-12-21