Tanggung Jawab Hukum E-Commerce Bhineka Terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5761Abstract
Abstract
Kebocoran data pribadi pengguna e-commerce Bhineka berpotensi merugikan dan melanggar hak pemilik data pribadi/ pengguna, terlebih jika data tersebut jatuh kepada seseorang yang menyalahgunakannya untuk tujuan yang buruk. Belum ada tindakan pemberian sanksi dan belum ada tindakan pertanggungjawaban dari e-commerce Bhineka terhadap pengguna aplikasi yang datanya telah dicuri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimanakah tanggung jawab hukum e-commerce Bhineka terhadap kebocoran data tersebut. Penelitian ini berjenis normatif dengan sifat deskriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder tang terdiri dari bahan hukum dan bahan non hukum dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan dikelolah dengan teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menguraikan bahwa E-commerce Bhineka sebagai penyelenggara sistem elektronik seharusnya bertanggung jawab secara hukum terhadap kebocoran data pribadi penggunanya dengan memohon maaf atas kelalaiannya, menyelesaikan masalah dengan musyawarah, hingga mengganti kerugian baik materiil maupun immateriil berdasarkan gugatan yang diajukan dalam peradilan perdata. Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban e-commerce Bhineka yang terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pengumuman di situs jaringan, dan/atau dikeluarkan dari daftar.
Keywords: Tanggung Jawab Hukum, e-commerce, Kebocoran Data Pribadi
References
DAFTAR PUSTAKA
Erwinsyahbana, T. dan Melinda. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Jurnal Lentera Hukum, 3(3), 323-340.
Fathur, Muhammad. (tahun). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen. Skripsi, FH UPN Veteran Jakarta, Jakarta, 54.
Franedya, Roy. (2020, 12 5). 1,2 Juta Data Pengguna Dikabarkan Bocor, Bhinneka Minta Maaf. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com.
H S, Salim H. dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pres.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: CV. Alfabeta.
KBBI. (2016). Tanggung Jawab. KBBI VI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tanggung%20jawab.
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Univerisity Press.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Pertiwi, Wahyunanda Kusuma. (2020, 10 5). Hacker Klaim Punya Data 1,2 Juta Pengguna Bhinneka.com. Tekno Kompas. https://tekno.kompas.com/read/2020/05/10/21120067/hacker-klaim-punya-data- 12-juta-pengguna-bhinnekacom?page=all.
Prasetyo, Bimo. dan Rizky Dwinanto. (2011). Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/di- mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia-- lt4da27259c45b9.
SIP Law Firm. (2023). Jenis Ganti Rugi Dalam Hukum Perdata Indonesia. SIP Law Firm. https://siplawfirm.id/jenis-ganti-rugi-dalam-hukum-perdata-indonesia/?lang=id.
Tutik, Titik Triwulan. dan Shinta Febriana. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalu Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Brandon Christoper Kantong, Jeane Neltje Saly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.










