Pentingnya Pengetahuan Domisili Menurut Hukum bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5774Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas pemahaman domisili menurut hukum di kalangan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Fokus utama penelitian adalah pada calon guru Pendidikan Kewarganegaraan yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Menggunakan metode studi kasus, penelitian ini mengungkap sejauh mana pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terkait konsep domisili menurut hukum. Hasil studi kasus ini memberikan gambaran yang jelas mengenai tingkat pengetahuan dan pemahaman domisili menurut hukum di kalangan mahasiswa semester 1. Implikasi dari pemahaman domisili ini sangat penting, khususnya dalam konteks hak dan kewajiban sebagai warga negara. Mahasiswa sebagai subjek hukum harus mampu mengintegrasikan pengetahuan ini ke dalam pemahaman hak dan kewajibannya, tidak hanya dalam konteks pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini memberikan landasan bagi perbaikan kurikulum PPKn untuk lebih efektif mengintegrasikan konsep-konsep hukum dalam pembelajaran, memastikan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang kokoh dan mendalam terkait domisili sesuai dengan tuntutan masyarakat dan negara. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembaruan kurikulum PPKn dan memberikan informasi berharga bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai konsep domisili menurut hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Domisili, Pengetahuan Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
References
DAFTAR PUSTAKA
Akmal, MEI & Nurdin T.N,MEI.(2014). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Perceraian Dalam Tinjauan Perundang-undangan Negara
Arifianto Dedik, Dominikus Rato & Sriono Edy.(2014). Kecakapan Seseorang Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Menurut Hukum Adat Suku Tengger
Castles S and Davidson A (2000) Citizenship and Migra- tion: Globalization and the Politics of Belonging. New York: Routledge.
Castles S and Miller MJ (2009) The Age of Migration: Inter- national Population Movements in the Modern World, fourth edition. Basingstoke: Palgrave Macmillan.
Cresswell T (2006) On the Move: Mobility in the Modern Western World. New York: Routledge.
Hammar T (1990) Democracy and the Nation State: Aliens, Denizens and Citizens in a World of International Migration. Avebury: Gower Publishing Company.
Kania,Delila & Tarsidi. Deni Zein (2022). Pentingnya Pengetahuan Usia Dewasa Menurut Hukum Bagi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi. Pro Patria Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum Sosial & Politik 5(1)
Levanon A and Lewin-Epstein N (2010) Grounds for citi- zenship: Public attitudes in comparative perspective. Social Science Research 39: 419–431.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (edisi revisi). Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Oger, H. (2003) Residence’ as the new additional inclusive criterion for citizenship. Web Journal of Current Legal. Issues.
Samers M (2010) Migration. Abingdon: Routledge.
Shachar A (2009) The Birthright Lottery: Citizenship and Global Inequality. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Soekartini.(1986). Kamus Bahasa Belanda Indonesia,Bandung: PT Bale Bandung
Soesili Prajogo.(2007). Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Jakarta: Wacana Intelektual
Soysalm Y N (1994) Limits of Citizenship: Migrants and Postnational Membership in Europe. Chicago, IL: The University of Chicago Press.
Spiro P (2008) Beyond Citizenship: American Identity after Globalization. Oxford: Oxford University Press.
Subekti & Tjitrosudibjo.(1980). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek). Jakarta. Pradnya Paramita.
Triwulan Tutik,Titik.(2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Urry J. (2000) Sociology Beyond Societies: Motilities for the Twenty-First Century. London: Routledge.
Yin, Robert K. (2012), Studi Kasus Desain & Metode(Edisi Revisi), Jakarta:Rajawali Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Delila Kania, Deni Zein Tarsidi, T Heru Nurgiansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.










