Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Marindra Agriawan Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • R. Sigit Widiarto Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5810

Abstract

Abstrak

Netralitas PNS dalam kegiatan politik diatur dalam sejumlah regulasi. Pada satu sisi, PNS sebagai warga negara memiliki hak asasi manusia yang berupa hak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, namun di sisi lain, sebagai aparatur negara, PNS tidak dapat sepenuhnya menggunakan hak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah peraturan netralitas PNS tersebut melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Data yang diperoleh dianalisis dengan deskripsi hukum positif, sistemasi hukum positif, analisis hukum positif, interpretasi hukum positif, dan menilai hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya aturan netralitas bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena aturan tersebut dimaksudkan agar seorang PNS dapat fokus pada tugas-tugas pemerintahan yang telah dibebankan sehingga dapat memberikan pelayanan yang adil tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politik dan mencegah campur tangan yang tidak adil dalam pemilihan suara. Aturan tersebut merupakan konsekuensi hukum bagi seorang pegawai negeri sipil memiliki hubungan dinas publik dengan pemerintah. Ketika seseorang memutuskan untuk menjadi PNS, maka harus siap mengikuti dan mematuhi aturan yang ada.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Netralitas, Pegawai Negeri Sipil

 

Abstract

The neutrality of civil servants in political activities is regulated in a number of regulations. On the one hand, civil servants as citizens have human rights in the form of the right to freedom of association, assembly and expression, but on the other hand, as state officials, civil servants cannot fully exercise these rights. The aim of this research is to find out whether the neutrality regulations for civil servants violate human rights which are guaranteed by the 1945 Constitution. This research is normative legal research which uses secondary data as the main data. The data obtained was analyzed by describing positive law, systemizing positive law, analyzing positive law, interpreting positive law, and assessing positive law. The results of this research show that the existence of neutrality regulations is not a violation of human rights, because these regulations are intended so that a civil servant can focus on the government tasks that have been assigned so that they can provide fair services without being influenced by political considerations and prevent unfair interference. in voting. This rule is a legal consequence for a civil servant having a public service relationship with the government. When someone decides to become a civil servant, they must be ready to follow and comply with existing rules.

Keywords: Human Rights, Neutrality, Civil Servants

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdhy Walid Siagian, 2022, “Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara,” Civil Service Vol.16 No. 2, November 2022, Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Adrianus Bawamenewi, 2019, “Implementasi Hak Politik Warga Negara,” Jurnal Warta Edisi : 61, Juli 2019, Universitas Dharmawangsa.

Agung D.E.., 2017, Kamus Bahasa Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Elfia Farida, 2021, “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 14 No. 2. November 2021, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Fajlurahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.

Ifdhal Kasim, 1996, Mendemokratiskan Pemilu, Cetakan Pertama, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta Selatan

Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Penyunting/Editor), 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta

Muhammad Ashri, 2018, Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori & Instrumen Dasar, CV Sosial Politik Genius (SIGn), Makassar.

Nurreka Sekar Arum, 2022, “Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas ASN,” Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan Vol.1, No.4 Desember 2022, Sinar Dunia.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Serlika Aprita, 2020, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Sherina Angel Waworuntu, 2022, “Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Pilih Masyarakat dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang Belum 17 Tahun Tetapi Sudah Menikah”, Jurnal Unsrat, Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum, Universitas Sam Ratulangi.

Sri Hartini, 2009, “Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS),” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3 September 2009, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Susani Triwahyuningsih, 2018, “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”, Jurnal Hukum Legal Standing, Vol. 2 No. 2, September 2018, Universitas Merdeka Ponorogo.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2023-12-28