Peranan Teori Hukum pada Peradapan Digital Revolusi Industri 4.0
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5882Abstract
Abstrak
Revolusi Industri 4.0 melahirkan perubahan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam segala aspek kehidupan masyarakat.Masyarakat.Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan meluasnya penggunaan internet dan kecerdasan buatan dalam aktivitas hidup manusia yang menjadi hiperconnecty society sebagai masyarakat digital. Menghadapi disruption pada era revolusi industry 4,0 ini maka hukum harus cepat beradaptasi agar dapat menyelesaikan berbagai problematik hukum yang berkembang di masyarakat.Hukum harus tetap dapat memfasilitasti agar tujuan hukum yaitu keadilan,kemanfaatan dan kepastian tetap dapat terwujud. Agar tujuan hukum dapat terwujud maka hukum harus tetap dapat berfungsi, baik fungsi untuk menciptakan ketertiban, untuk menyelesaikan perselisihan dan sebagai sarana perubahan masyarakat.Permasalahan pada penulisan ini adalah bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan yang cepat agar hukum tetap dapat berfungsi menyelesaikan berbagai problematik hukum pada masyarakat . Penulisan ini merupakan kajian hukum normative dengan melakukan studi pustaka untuk memperoleh bahan hukum sekunder berupa pendapat para ahli hukum dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya.Kesimpulan dalam penulisan ini adalah bahwa berbagai persoalan hukum yang belum diatur pada hukum positif memerlukan kehadiran teori hukum dan filsafat hukum dalam mendampingi hukum positif untuk memberikan solusi berbagai permasalahan hukum pada era digital ini.Kehadiran teori hukum terutama diwujudkan melalui penemuan hukum baik berupa legal opinion oleh akademisi atau praktisi hukum dan pada peran hakim dalam memberikan putusan terhadap persoalan hukum yang belum ada pengaturannya. Pada kontek Indonesia perlu dikedepankan kehadiran teori-teori hukum dari pemikiran tokoh-tokoh hukum Indonesia yang berlatarbelakang masyarakat Indonesia dalam mewujudkan cita hukum Pancasila.
Kata Kunci: Ilmu Hukum, Dogmatif Hukum,Teori Hukum dan Filsafat Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad, 2015, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, Jakarta
Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif, Genta, Yogyakarta
Baro, Rahmad, 2005, Teori Hukum, Lephaer Unkhair & Intan Cendikia, Yogyakarta
Black, Donal, 2020, The Behavior of Law “Perilaku Hukum”, Penerjemah Th. Bambang Murianto & Stevano Brabdo Thoviano,Pelangi Cendikia Jakarta
Dimyati, Khudzaifah, 2014, Pemikiran Hukum “Konstruksi Epistemologis Berdasarkan Budaya Hukum Indonesia”, Genta Publishing, Yogyakarta
Fadjar, A. Mukthie, 2016, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Setara Press, Malang.
Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta
Hart, H, L. A, 2013, Konsep Hukum, Penerjemah M. Khozim, Nusa Media, Bandung
Haryatmoko, 2020, Jalan Baru Kepemimpinan & Kependidikan, Gramedia, Jakarta
Kasali, Rhenald, 2018, Disruption “Tak Ada Yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kasali, Rhenald, 2019, M#O “Sebuah Dunia Baru Yang Membuat Banyak Orang Gagal Paham”, Mizan, Jakarta
Kusumaatmadja, Mochtar, 2013, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan-Kumpulan Karya Tulis, editor Otje Salman dan Eddy Damian, Alumni, Bandung
Marwan, Awaludin,2013, Filsafat Hukum Progresif, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta
Mas, Marwan, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bandung
Menski, Werner, Perbandingan Hukum Dalam Konteks Global “Sistem Eropa, Asia Dan Afrika, 2012, Nusa Media, Bandung
Mertokusumo, Sudikno, 2001, Penemuan Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum, Penerbit, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 2011, Teori Hukum, Penerbit, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
Nonet, Philippe dan Philip Selniznick, 2007, Hukum Responsif, Penerjemah Raisul Muttaqien,N usamedia, Bandung
Pound, Roscoe,1982, Pengantar Fisafat Hukum, Penerbit Bhatara Karya Aksara, Jakarta
Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum Dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta
Rahardjo, Satjipto, Editor Awaludin Marwan, 2014, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Rhiti, Hyronimus, 2011, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Ke Postmoderenisme), Penerbit Universitas Atma Jaya Yoyyakarta, Yogyakarta
Saifullah, 2018, Dinamika Teori Hukum “Sebuah Pembacaan Kritis Paradigmatik”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sidharta, B .Arief, 2017, Ilmu Hukum Indonesia ”Upaya pengembangan ilmu hukum Sistematik yang responsif terhadap perubahan masyarakat, Unpar Press, Bandung
Susanto, Anton F, 2015, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang
Susanto, Anton F,2019, Filsafat & Teori Hukum “Dinamika Tafsir emikiran Hukum di Indonesia”, Prenamedia Group, Jakarta
Tamanaha, Brian Z. 2017, A Realistic Theory of Law- ebook, Cambridge University Press, United Kingdom
Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 N. Budi Arianto Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.