Resolusi Konflik Agraria Tanah Desa berbasis Kearifan Lokal di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur

Authors

  • Andreas Gama Lusi Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Arifuddin Uksan Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • M. Adnan Madjid Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5905

Abstract

Abstrak

Konflik Pulau Adonara merupakan konflik lateral antara Desa Horowura dengan Desa Lamahala. Konflik Agraria tentang kepemilikan tanah timbul karena masing-masing pihak merasa berhak atas tanah yang menjadi obyek konflik, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik agraria secara umum diantaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk bertambah; kemiskinan. Secara spesifik, faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik terjadi karena perebutan kepemilikan lahan. Dalam artikel ini, Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif melalui studi pustaka. Penelitian kualitatif merupakan bentuk metode yang membantu menggambarkan dan menjelaskan dinamika dan penyelesaian konflik. Berdasarkan hasil penelitian, Konflik agraria Pulau Adonara tergambarkan dengan lumrah sebagai persaingan antara Desa Horowura dengan Desa Lamahala tetapi kondisinya lebih kompleks. Adapun resolusi konflik dalam upaya menyelesaikan konflik agraria batas desa di Pulau Adonara ini ialah dengan mufakat yang berupa perang tanding. Aksi ini telah ada sejak zaman dahulu kala dan telah menjadi tradisi kearifan lokal yang di sepakati dan di jalankan oleh masyarakat di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi, Tanah, Kearifan Lokal

References

DAFTAR PUSTAKA

Ama, Daniel Bulu (2019). aktor-Faktor Penyebap Konflik Tanah Antara Warga Desa Horowura Dengan Warga Desa Lamahala Di Adonara Kabupaten Flores Timur. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.

Andri Wahyudi. (2015). Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan. Jurnal Universitas Tulungagung. Hal 2

Aziz, SR, Abdul. (2019). Transformasi Konflik dan Peran Pemerintah Daerah. Ilmu Politik FISIP. Universitas Brawijaya.

Bashit N, dkk. (2019). Penetapan Batas Desa Secara Kartometrik Menggunakan Citra Quickbird. Jurnal Pasopati - Vol. 1, No. 1 Tahun 2019.

Dhima D. (2021). Resolusi Konflik Tapal Batas Era Otonomi Daerah (Studi Kasus Konflik Tapal Batas Kabupaten Ngada Dan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Pasca Reformasi). Jurnal Komunikasi. New Volume 1, Issue 1, Juni 2021Page 1-11

Liga Rahayu (2015). Problematika Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar (Studi Kasus : Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Tahun 2012- 2013). Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau

Medan KK. (2007) “ Tanah Ulayat dan Peran Masyarakat Adat ditengah Dominasi Negara” Jurnal Aequitas Iuris, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Moeloeng, Lexy J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda

Riki Dendih Saputra. (2017). Penyelesaian Konflik Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Menurut aturan Badan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tangerang Selatan. Program Studi Ilmu hukum fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal 18

Rinel Fitlayeni (2015). konflik tanah ulayat antara kaum caniago dinagari kasang dengan badan pertanahan nasional padang pariman. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, Volume 2 Nomor 2, Juli-Desember 2015. Sekolah Tinggi Keguruan danIlmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatera Barat

Rossi BY, dkk. (2021). Penyelesaian Tapal Batas Desa Antara Desa Bukit Makmur dan Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Pemerintahan. ISSN: 2477-2658 Homepage: e-journals2.unmul.ac.id

Samsu, S. (2017). Metode Penelitian: (Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development). ISBN 978-979-24-0469-2

Sarah D.L. Roeroe. (2013). Penegakan Hukum Agraria Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dalam Proses Peradilan. Jurnal Vol.I/No.6/Oktober-Desember/2013 Edisi Khusus. Universitas Samratulangi. Manado. Hal 103

Siti Rahma Novikasaridan Bayu Panji Pangestu. (2017). Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Madah. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Hal 6

Sugiyono. (2016). metode penelitian kualitatif kuantitatif dan R & D. bandung:Alfabeta

Udayana I GK, dkk. (2019). Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/Ptun.Dps.). Jurnal Analogi Hukum, 1 (2) (2019), 175–180

Zulpian Karno (2016). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Luar Pengadilan (Non-Ligitasi) Melalui Mediasi Terhadap Syahnya Kepemilikan Sertifikat Ganda (Over Live) (Study Di Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya). Jurnal Mahasiswa S2 Hukum Universitas Tanjungpura.

Downloads

Published

2024-01-25