Resolusi Konflik Agraria Tanah Desa berbasis Kearifan Lokal di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5905Abstract
Abstrak
Konflik Pulau Adonara merupakan konflik lateral antara Desa Horowura dengan Desa Lamahala. Konflik Agraria tentang kepemilikan tanah timbul karena masing-masing pihak merasa berhak atas tanah yang menjadi obyek konflik, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik agraria secara umum diantaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk bertambah; kemiskinan. Secara spesifik, faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik terjadi karena perebutan kepemilikan lahan. Dalam artikel ini, Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif melalui studi pustaka. Penelitian kualitatif merupakan bentuk metode yang membantu menggambarkan dan menjelaskan dinamika dan penyelesaian konflik. Berdasarkan hasil penelitian, Konflik agraria Pulau Adonara tergambarkan dengan lumrah sebagai persaingan antara Desa Horowura dengan Desa Lamahala tetapi kondisinya lebih kompleks. Adapun resolusi konflik dalam upaya menyelesaikan konflik agraria batas desa di Pulau Adonara ini ialah dengan mufakat yang berupa perang tanding. Aksi ini telah ada sejak zaman dahulu kala dan telah menjadi tradisi kearifan lokal yang di sepakati dan di jalankan oleh masyarakat di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi, Tanah, Kearifan Lokal
References
DAFTAR PUSTAKA
Ama, Daniel Bulu (2019). aktor-Faktor Penyebap Konflik Tanah Antara Warga Desa Horowura Dengan Warga Desa Lamahala Di Adonara Kabupaten Flores Timur. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.
Andri Wahyudi. (2015). Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan. Jurnal Universitas Tulungagung. Hal 2
Aziz, SR, Abdul. (2019). Transformasi Konflik dan Peran Pemerintah Daerah. Ilmu Politik FISIP. Universitas Brawijaya.
Bashit N, dkk. (2019). Penetapan Batas Desa Secara Kartometrik Menggunakan Citra Quickbird. Jurnal Pasopati - Vol. 1, No. 1 Tahun 2019.
Dhima D. (2021). Resolusi Konflik Tapal Batas Era Otonomi Daerah (Studi Kasus Konflik Tapal Batas Kabupaten Ngada Dan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Pasca Reformasi). Jurnal Komunikasi. New Volume 1, Issue 1, Juni 2021Page 1-11
Liga Rahayu (2015). Problematika Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar (Studi Kasus : Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Tahun 2012- 2013). Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau
Medan KK. (2007) “ Tanah Ulayat dan Peran Masyarakat Adat ditengah Dominasi Negara” Jurnal Aequitas Iuris, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Moeloeng, Lexy J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
Riki Dendih Saputra. (2017). Penyelesaian Konflik Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Menurut aturan Badan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tangerang Selatan. Program Studi Ilmu hukum fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal 18
Rinel Fitlayeni (2015). konflik tanah ulayat antara kaum caniago dinagari kasang dengan badan pertanahan nasional padang pariman. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, Volume 2 Nomor 2, Juli-Desember 2015. Sekolah Tinggi Keguruan danIlmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatera Barat
Rossi BY, dkk. (2021). Penyelesaian Tapal Batas Desa Antara Desa Bukit Makmur dan Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Pemerintahan. ISSN: 2477-2658 Homepage: e-journals2.unmul.ac.id
Samsu, S. (2017). Metode Penelitian: (Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development). ISBN 978-979-24-0469-2
Sarah D.L. Roeroe. (2013). Penegakan Hukum Agraria Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dalam Proses Peradilan. Jurnal Vol.I/No.6/Oktober-Desember/2013 Edisi Khusus. Universitas Samratulangi. Manado. Hal 103
Siti Rahma Novikasaridan Bayu Panji Pangestu. (2017). Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Madah. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Hal 6
Sugiyono. (2016). metode penelitian kualitatif kuantitatif dan R & D. bandung:Alfabeta
Udayana I GK, dkk. (2019). Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/Ptun.Dps.). Jurnal Analogi Hukum, 1 (2) (2019), 175–180
Zulpian Karno (2016). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Luar Pengadilan (Non-Ligitasi) Melalui Mediasi Terhadap Syahnya Kepemilikan Sertifikat Ganda (Over Live) (Study Di Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya). Jurnal Mahasiswa S2 Hukum Universitas Tanjungpura.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andreas Gama Lusi, Arifuddin Uksan, M. Adnan Madjid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.