Bisnis Berskema Piramida Berkedok Multilevel Marketing (MLM) Menurut Pandangan Hukum Pidana

Authors

  • Albert Pede Universitas Ichsan Gorontalo
  • Yudin Yunus Universitas Ichsan Gorontalo
  • Siti Alifsyahrin Lasori Universitas Ichsan Gorontalo
  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5925

Abstract

Abstrak

Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian normatif, yaitu mengkaji kembali produk hukum yang telah mengatur suatu masalah hukum dan dikaitkan dengan fakta sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi sanksi pidana dalam mengatasi bisnis berskema piramida berkedok multilevel marketing masih sangat lemah. Meskipun sanksi pidananya telah diatur khususnya dalam Undang-Undang perdagangan, namun sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan yang dikenai pidana seperti yang tertera dalam Undang-Undang perdagangan. Sehingga dirasa perlu untuk dibuatkan suatu Undang-Undang khusus atau turunannya untuk mengatasi bisnis berskema piramida berkedok multilevel marketing. Mengingat jumlah korban dan jumlah materi yang tidak sedikit

Kata Kunci: Multilevel Marketing, MLM, Skema Piramida

 

Absrtact

This research grouped by juridical-normative type, the mean is re-viweing law product who adjusting any law problem and associated with who realy happened in social fact. this research indicated who crime implementation to handle pyramid scheme in multilevel marketing impersonate is so weak. Though the sanction wrote in trade constitution, however until today no one of the company or the owner applied crime as wrote in trade constitution. So that we need to make a new special contitution or the transcription to handle pyramid scheme in multilevel marketing impersonate. Reckon in the count of the victim and the count of worth are huge.

Keywords: Multilevel Marketing, MLM, Pyramid Scheme

References

DAFTAR PUSTAKA

Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Arus Akbar Silondae, 2010,Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta

Daeng Naja, 2009, Pengantar hukum bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Jogjakarta

Djoko Purwanto, 2006, Komunikasi bisnis, Erlangga, Jakarta

Harian detik, 15 mei 2015, Senjata baru polisi untuk memberantas usaha money game

Hendrik Budi Untung, 2010, Hukum Investasi dan Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta

http://antarasultra.com/print/273460/ojk-tidak-berwenang-hentikan-money-game-online

http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4ceb3048897ea/penggelapan-dan-penipuan. diakses 2 agustus 2015

http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4ceb3048897ea/penggelapan-dan-penipuan

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5139dbe165b3a.html diakses 2 agustus 2015

http://m.liputan6.com/bisnis/read/2070396/5-skandal-penipuan-investasi-terbesar-dengan-skema-Ponzi. diakses 2 agustus 2015

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1999/02/23

http://trik-meraup-uang.blogspot.com/2009/08/pengenalam-macam-macam-sistem-kerja.html, di akses tanggal 9 juli 2015

http://www.nefosnews.com/post/ekbis/banyak-money-game-berkedok-mlm-apli-minta-masyarakat-jeli.

https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis, di akses tanggal 8 juli 2015

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_berjenjang di akses tanggal 6 juli 2015

https://id.wikipedia.org/wiki/Skema_Piramida, di akses tanggal 6 juli 2015

J. Robert Lily, 2015, Teori Kriminologi: Konteks dan Konsekuens (Edisi 5) , Prenada Media Group, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kompas, 25 september 2014, ponzi dan multilevel

Mahmud machfoedz, 2005 , pengantar bisnis modern, Pustaka Yustisia, Jogyakarta

R. Serfianto D. Iswi Hariyani, 2011, Cita Yustisia. Multi Level Marketing, Money Game & Skema Piramid PT. Elex MediaKomputindo, Jakarta

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,Jakarta

R. Soesilo, 2006, (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demI Pasal, cetakan II), Politea, Bogor

Satjipto Rahardjo,2006, Suatu Tinjauan Sosiologis Penegakan Hukum, Genta Publishing, semarang

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto. 2006. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers, Jakarta

Susfani Kesuma Maharani,2012, skripsi Penegakan hukum Pidana atas money game, Medan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika,

Zuckoff, Mitchell. 2005 Ponzi’s Scheme: The True Story of a Financial Legend, Random House Pubs, London

Downloads

Published

2024-02-02