Bisnis Berskema Piramida Berkedok Multilevel Marketing (MLM) Menurut Pandangan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5925Abstract
Abstrak
Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian normatif, yaitu mengkaji kembali produk hukum yang telah mengatur suatu masalah hukum dan dikaitkan dengan fakta sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi sanksi pidana dalam mengatasi bisnis berskema piramida berkedok multilevel marketing masih sangat lemah. Meskipun sanksi pidananya telah diatur khususnya dalam Undang-Undang perdagangan, namun sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan yang dikenai pidana seperti yang tertera dalam Undang-Undang perdagangan. Sehingga dirasa perlu untuk dibuatkan suatu Undang-Undang khusus atau turunannya untuk mengatasi bisnis berskema piramida berkedok multilevel marketing. Mengingat jumlah korban dan jumlah materi yang tidak sedikit
Kata Kunci: Multilevel Marketing, MLM, Skema Piramida
Absrtact
This research grouped by juridical-normative type, the mean is re-viweing law product who adjusting any law problem and associated with who realy happened in social fact. this research indicated who crime implementation to handle pyramid scheme in multilevel marketing impersonate is so weak. Though the sanction wrote in trade constitution, however until today no one of the company or the owner applied crime as wrote in trade constitution. So that we need to make a new special contitution or the transcription to handle pyramid scheme in multilevel marketing impersonate. Reckon in the count of the victim and the count of worth are huge.
Keywords: Multilevel Marketing, MLM, Pyramid Scheme
References
DAFTAR PUSTAKA
Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Arus Akbar Silondae, 2010,Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta
Daeng Naja, 2009, Pengantar hukum bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Jogjakarta
Djoko Purwanto, 2006, Komunikasi bisnis, Erlangga, Jakarta
Harian detik, 15 mei 2015, Senjata baru polisi untuk memberantas usaha money game
Hendrik Budi Untung, 2010, Hukum Investasi dan Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta
http://antarasultra.com/print/273460/ojk-tidak-berwenang-hentikan-money-game-online
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4ceb3048897ea/penggelapan-dan-penipuan. diakses 2 agustus 2015
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4ceb3048897ea/penggelapan-dan-penipuan
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5139dbe165b3a.html diakses 2 agustus 2015
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2070396/5-skandal-penipuan-investasi-terbesar-dengan-skema-Ponzi. diakses 2 agustus 2015
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1999/02/23
http://trik-meraup-uang.blogspot.com/2009/08/pengenalam-macam-macam-sistem-kerja.html, di akses tanggal 9 juli 2015
http://www.nefosnews.com/post/ekbis/banyak-money-game-berkedok-mlm-apli-minta-masyarakat-jeli.
https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis, di akses tanggal 8 juli 2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_berjenjang di akses tanggal 6 juli 2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Skema_Piramida, di akses tanggal 6 juli 2015
J. Robert Lily, 2015, Teori Kriminologi: Konteks dan Konsekuens (Edisi 5) , Prenada Media Group, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kompas, 25 september 2014, ponzi dan multilevel
Mahmud machfoedz, 2005 , pengantar bisnis modern, Pustaka Yustisia, Jogyakarta
R. Serfianto D. Iswi Hariyani, 2011, Cita Yustisia. Multi Level Marketing, Money Game & Skema Piramid PT. Elex MediaKomputindo, Jakarta
R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,Jakarta
R. Soesilo, 2006, (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demI Pasal, cetakan II), Politea, Bogor
Satjipto Rahardjo,2006, Suatu Tinjauan Sosiologis Penegakan Hukum, Genta Publishing, semarang
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2006. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers, Jakarta
Susfani Kesuma Maharani,2012, skripsi Penegakan hukum Pidana atas money game, Medan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika,
Zuckoff, Mitchell. 2005 Ponzi’s Scheme: The True Story of a Financial Legend, Random House Pubs, London
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Albert Pede, Yudin Yunus, Siti Alifsyahrin Lasori, Safrin Salam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.