Tanggung Jawab dan Perlindungan Negara Atas Hak-Hak Sosial Ekonomi Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Authors

  • Anggi Permatasari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6114

Abstract

Abstract

The Indonesian government has a constitutional responsibility. The constitution has affirmed that the state must fulfill its obligations regarding the protection of socio-economic rights, particularly in the management of natural resources. Currently, the protection that must be carried out is the development of geothermal power. This project must be based on the protection of social and economic rights provided to the community, especially in the Padarincang Sub-District and the Baros Market Relocation in Serang Regency. Based on this, it becomes a problem for the state through the Banten Provincial Government to accommodate the people affected by the geothermal power plant project. This research method uses normative juridical and empirical legal research. This means it has two scopes both legally and findings in the field. Data sources in this study use legal sources, theoretical references, interviews, and supporting dictionaries. Furthermore, the analysis technique uses qualitative descriptive analysis. Explaining descriptions in a paragraph. The results of this research are the protection of socio-economic rights of citizens in the Padarincang district, namely the construction of a better and more modern Baros market. The government's obligation to build a market is so that the community can shop more comfortably and improve the economy of the traders. The implication of protecting the socio-economic rights of other citizens is the reduction of income for the traders due to relocation. Many traders complain about the significant difference in income compared to before, regarding the government's promise that has passed its deadline, traders hope that it will be completed soon so that the economy can recover.

Keywords: Responsibility, Protection, State

 

Abstrak

Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab secara konstitusi. Konsitusi telah menegaskan negara harus menjalankan kewajibannya terkait perlindungan hak-hak sosial ekonomi, khususnya pengelolaan sumber daya alam. Saat ini, perlindungan yang harus dijalankan ialah pembangunan tenaga listrik geothermal. Proyek ini harus berdasarkan perlindungan hak sosial dan ekonomi yang diberikan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan padarincang dan Relokasi Pasar Baros di Kabupaten Serang. Berdasarkan hal tersebut, ini menjadi permasalahan bagi negara melalui Pemerintah Provinsi Banten untuk mengakomodir rakyat dari proyek pembangkit listrik geothermal. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan empiris. Artinya mempunyai dua ruang lingkup baik secara hukum maupun temuan yang ada di lapangan. Sumber data pada penelitian ini, menggunakan sumber data Undang-Undang, Referensi Teori, Wawancara dan kamus yang mendukung. Selanjutnya teknik analisa menggunakan analisa kualitatif deskripsi. Menjelaskan uraian dalam suatu paragraf yang ada. Hasil Penelitian ini yaitu perlindungan hak-hak sosial ekonomi sumber daya alam warga negara di kecamatan Padarincang yaitu melakukan pembangunan pasar Baros yang lebih bagus dan modern.. Kewajiban pemerintah melakukan pembanguna pasar, supaya masyarakat bisa lebih nyaman berbelanja dan dapat meningkatkan perekonomian para pedagang. Implikasi perlindungan hak-hak sosial ekonomi warga negara lainnya adalah berkurangnya pendapatan para pedagang dengan adanya perpindahan, banyak para pedangan mengeluhkan terkait pendapatan yang sangat jauh berbebeda dari sebelumnya, terkait janji pemerintah yang sudah lewat masa pengerjaannya, para pedangan berharap agar segara di selesaikan agar perekonomian Kembali pulih

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan, Negara

References

Atikah Ika, Hak Pemeliharaan Anak Ghairu Mumayyiz Kepada Bapak, Skripsi pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah (2008).

Atikah, Ika, Mentode Penelitian Hukum¸ cv. Haura Utama, Sukabumi, 2022.

Budiardjo, Mirian, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1986.

Cahya, Cecep Supena, Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol, 9, No. 2, (Mei, 2023).

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitan Hukum Normatif dan Empiris, Kencana: Jakarta, 2016

Eka, Novi Saputri, Eny Kusdarini, Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, Junal Hukum, Vol. 50, No. 4, (Oktober 2021).

Haryadi Dwi, Pengantar Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UBB Press Kampus Terpadu Universitas Bangka Belitung, 2018.

Manan, Bagir, Pertumbungan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Ikopin 1989.

Maulana, Mohammad, Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jurnal Qishosia, Vol. 1, No. 2 (2020). Hlm. 108, https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/download/121/

Mohammad Maulana, , Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jurnal Qishosia, Vol. 1, No. 2 (2020). Hlm. 108, https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/download/121/59

Mustafa, Bachsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1982.

Nugroho, Wahyi, Buku Ajar Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Yogyakarta: GENTA Publishing 2022.

Pudja, Dedy Wardana, Pengaruh Pembangunan Ekonomi Terhadap Pembangunan Manusia di Kalimantan Timur, Jurnal Ekonomi Keuangan dan Manajemen, Volume 12, (2), 2016 Magister Ilmu Ekonomi ,Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman 2016.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta 2018.

Sumber Data Diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Pada 12 September 2023.

Sumber Data Wawancara kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten pada 21 Agustus 2023.

Suparmoko, Muhammad, Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembanguan Nasional dan Regional, Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Vol.9 No. 1 (April 2020).

Tisnanta, Hukum dan Bahasa:Refleksi dan Transformasi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jurnal Lentera Hukum, Vol. 5, No. 2 (2018), 248. file:///C:/Users/user/Downloads/7534-229-17491-5-10-20201108.pdf Pudja.

Titik Triwukan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca

Towijaya, dkk, Pemanfaatan Geothermal dan Dampaknya Terhadap Lingkungan,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Usman, Negara dan Fungsinya, Jurnal al-daulah, Vol. 4, No.1 (2015).

Vivi, Lusya Gorahe, dkk, Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Dalako Bembanehe Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jurnal Eksekutif, Vol. 1, No. 1 (2021), 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/download/34597/

Wardana, Dedy, Pengaruh Pembangunan Ekonomi Terhadap Pembangunan Manusia di Kalimantan Timur, Jurnal Ekonomi Keuangan dan Manajemen, Volume 12, (2), 2016 Magister Ilmu Ekonomi ,Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman 2016.

Widjanarta, Mengenal CSR / PKBL Untuk Energi Terbarukan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jakarta Selatan, Februari 2020.

Downloads

Published

2024-04-20

Issue

Section

Articles