Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Dalam Perspektif Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6151Abstract
Abstrak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengatur perihal rencana pemindahan Ibu Kota Negara disahkan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Banyak pihak menilai proses penyusunan UU IKN ini sangat terburu-buru. Sebagai konsekuensinya, UU IKN ini menuai kontroversi dan pro kontra di kalangan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk memahami Politik Hukum Pembentukan UU IKN berdasarkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif, dimana artikel ini meneliti hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang ada diantara masyarakat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan UUD 1945. Berdasarkan sifatnya, penelitian ini menitikberatkan pada penelitian deskriptif analitis dengan mengumpulkan dan menganalisa data kualitatif guna menghasilkan pembahasan dan kesimpulan terkait Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) berdasarkan Konstitusi. Hasil penelitian menggunakan ruang lingkup Politik Hukum menemukan bahwa UU IKN dari tahapan awal pembentukannya hingga implementasinya masih jauh dari kata baik. Bahkan dalam beberapa ruag lingkup Politik Hukum, UU IKN bertentangan dengan Konstitusi, atau yang seringkali disebut inkonstitusional. Hasil ini menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi dan tinjauan ulang terhadap UU IKN dengan meningkatkan keterlibatkan rakyat, sehingga arah Politik Hukum dapat dengan jelas terimplementasi sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang diamanatkan oleh Konstitusi.
Kata Kunci: UU IKN, Ibu Kota Negara, UUD 1945, Konstitusi, Politik Hukum.
Abstract
Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital (UU IKN) which regulates the plan to move the National Capital was passed in a very short period of time. Many parties consider the process of drafting the IKN Law to be very hasty. Consequently, the IKN Law has generated controversy and pros and cons among the public. This article aims to understand the legal politics of establishing the IKN Law based on the 1945 Constitution as the State Constitution. This research uses a normative juridical research type with a qualitative research type, where this article examines the laws contained in statutory regulations and norms that exist among society, namely Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital (UU IKN) and 1945 Constitution. Based on its nature, this research focuses on analytical descriptive research by collecting and analyzing qualitative data in order to produce discussions and conclusions regarding the Legal Politics of Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital (UU IKN) based on the Constitution. The results of research using the scope of Legal Politics found that the IKN Law from the initial stages of its formation to its implementation was still far from good. Even in several areas of Political Law, the IKN Law is contrary to the Constitution, or what is often called unconstitutional. These results indicate that there is a need to evaluate and review the IKN Law by increasing people's involvement, so that the direction of Legal Politics can be clearly implemented in accordance with the goals of the Indonesian State as mandated by the Constitution.
Keywords: UU IKN, National Capital, UUD 1945, Constitution, Legal Politics
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. hlm. 105.
Amnesty International Indonesia. “Jangan gusur warga di lokasi IKN.”
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. cet. 2. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. hlm. 12.
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. “Uji Formil Ditolak MK, UU Kesehatan No 17/2023 Punya Kekuatan Hukum Mengikat.”
DA., Ady Thea. “Akademisi Ini Kritisi Proses Pembentukan UU IKN.”
Dewi, Fitri Sartina. “Daftar 15 Konglomerat yang Investasi di IKN, Ada Aguan Hingga Prajogo Pangestu.”
Dirhantoro, Tito. “Otorita IKN Tarik Surat Edaran, Batal Usir dan Paksa Warga Robohkan Rumahnya dalam Waktu 7 Hari.”
Hadi, Fikri dan Rosa Ristawati. 2020. Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Vol.17. No.3. hlm. 531.
HR, Ridwan. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers. hlm. 248-249.
Hukum Online. “Dinilai Terburu-Buru, Pembahasan RUU IKN Hanya 43 Hari.”
Manan, Bagir. 1992. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta. Ind-Hill. hlm. 16.
MD, Moh. Mahfud. 2020. Politik Hukum di Indonesia. Depok. Rajawali Pers. hlm. 2.
Sari, Haryanti Puspa. “Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.”
Sipayung, Tungkot. “Konsep dan Definisi Sustainable [Keberlanjutan] (2024).”
Soehino. 1980. Ilmu Negara. Yogyakarta. Liberty. hlm. 148
Soehino. 1985. Hukum Tata Negara; Sumber-sumber Hukum Tatanegara Indonesia. Yogyakarta. hlm. 182
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia Press. hlm 21.
Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung. Sinar Baru.
Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. 2004. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. hlm. 27, 51
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Widadio, Nicky Aulia dan Oki Budhi. “Masyarakat lokal 'merasa terusir' dari tanah mereka saat IKN digadang jadi 'magnet ekonomi baru' – ‘Kami tidak akan melihat kota itu’”.
Yahya, Achmad Nasrudin dan Kristian Erdianto. “Walhi Sebut Pemindahan Ibu Kota Baru Akan Diikuti Beban Ekologis.”
Yovanda dan Rahmadi Rahmad. “Korban Jiwa di Lubang Tambang, Masalah Besar Ibu Kota Baru Indonesia.”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rasji, Christian Samuel Lodoe Haga, Ayi Meidyna Sany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.