Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Dengan Kekerasan

Authors

  • M. Rizki Nugraha Tjaya Universitas Bandar Lampung
  • M. Riski Permana Universitas Bandar Lampung
  • M. Juan Prasetiyo Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6159

Abstract

Abstrak

Penegakan Hukum di Indonesia ini memiliki berbagai macam persoalan hukum dengan berbagai skenario dan motif tindak pidana yang dilakukan. Salah satunya yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dalam hal ini Tidak Pidana Pencurian dengan kekerasan dikualifikasi merupakan suatu pencurian yang termasuk kedalam kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam hukum positif. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menyerahkan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan yang terjadi kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana hukuman atau sanksi pidana yang di jatuhkan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sesuai dengan tujuan pemidanaan. Faktor kendala dalam penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan adalah korban meninggal dunia, pelaku adalah anak dibawah umur, tersangka mudah melarikan diri, serta pelaku menghilangkan alat bukti

Kata Kunci: Penegak Hukum, Tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan

 

Abstract

Law enforcement in Indonesia has various kinds of legal problems with various scenarios and motives for criminal acts committed. One of them is the crime of theft with violence. In this case, it is not criminal. Theft with violence is qualified as a theft which is included in the case of theft with aggravation as regulated in Article 363 of the Criminal Code and Article 365 of the Criminal Code. The crime of theft with violence in positive law. Law enforcement against criminal acts of theft with violence and handing over cases of criminal acts of theft with vehicle violence that occur to law enforcement authorities for processing in accordance with applicable legal provisions, where the punishment or criminal sanctions imposed on the perpetrator are expected to provide a deterrent effect on the perpetrator in accordance with the purpose of the punishment . Obstacle factors in law enforcement in the crime of theft through violence are the victim dies, the perpetrator is a minor, the suspect easily escapes, and the perpetrator destroys.

Keywords: Law Enforcement, Crime, Theft with Violence

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Fitrian “Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan” Vol 15

Andi Hamzah, kitab Undang Undang Hukum Pidana, Rineka Cipta. Jakrta. 2008

Djoko Prakoso, Eksitensi Jaksa di tengah-tengah masyarakat, Ghalia, Tahun 1985, hlm.116

Hasan Zainudin, “ Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Tindak Kekerasan"

Hasan Zainudin, “ Penanggulangan Kejahatan Begal di Tulang Bwang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi)

Hasan Zainudin, “Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor.” Jurnal Rectum, Vol. 5

Hendra, Sembiring, dan Situmorang, “ Penengakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatakan Kematian.”

Ridwan Hasibuan, Ediwarman. Asas asas kriminologi. Penerbit USU Press, Medan.

Sudarto, Ibid, Hal. 115

Sukril, Asril, dan Lelana, “ Peran Penyidik Dalam Penindakan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Studi Kepolisian Resort Kota Pekanbaru)

Toto Hartono, “ Penengakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan” (Studi pada Kepolisian Kota Besar Medan) Jurnal rententum No.2, Vol,1, Febuari 2021, hlm. 35

Downloads

Published

2024-05-05

Issue

Section

Articles