Implementasi Standar Pelayanan Pesawat Udara Menurut PM Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap

Authors

  • Seno Bayu Aji Universitas PGRI Yogyakarta
  • Sri Sutarwati Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6239

Abstract

Abstrak

Menurut Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023, Bandar Udara di Indonesia harus menyediakan pelayanan fasilitas Pesawat udara dengan Lingkup Standar Pelayanan terhadap Pesawat udara sejak Pesawat udara memasuki tiap fasilitas pendaratan,lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan sampai dengan Pesawat Udara meninggalkan masing-masing fasilitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Standar Pelayanan Pesawat Udara Menurut PM Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap. Penelitian ini dilakukan di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap pada tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Tahapan dalam menganalisis data pada penelitian ini dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.Uji keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini Menggunakan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan terhadap pesawat udara di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Meteri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023. Terdapat dua fasilitas Pelayanan Pesawat udara yang sebagian belum sesuai dengan standar pelayanan pesawat udara yaitu fasilitas Runway end safety area dan Airfield Lighting System (AFL) meliputi Sequence flasing lights,Taxiway ceterline lights, Runway centerline lights, Runway Guard Lilghts, Taxy Guardance Lights. Jumlah nilai total pelayanan terhadap pesawat udara (level of service) seharusnya 150. Berdasarkan hasil penelitian masih dibawah standar yaitu 128. Nilai ini masih tergolong sangat baik menurut skala penilaian dalam pelayanan terhadap pesawat udara yang terdapat pada lampiran Peraturan Meteri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 .

Kata Kunci: Implementasi, PM No. 41 Tahun 2023, Fasilitas Pelayanan Pesawat Udara

 

Abstract

According to Ministerial Regulation Number 41 of 2023, airports in Indonesia must provide aircraft facility services with a standard scope of service for aircraft from the time the aircraft enters each landing, take-off, maneuvering, parking and storage facility until the aircraft leaves each. each of these facilities. This research aims to determine the implementation of aircraft service standards according to PM Number 41 of 2023 concerning airport services at Tunggul Wulung Airport, Cilacap. This research was conducted at Tunggul Wulung Airport, Cilacap, from 22 February 2024 to 28 February 2024. This research used a qualitative approach with interview and documentation methods. The stages in analyzing the data in this research are using data reduction, data review, and drawing conclusions. The data validity technique used in this research is triangulation technique. The research results show that aircraft services at Tunggul Wulung Cilacap Airport are largely in accordance with the Republic of Indonesia Ministerial Regulation Number 41 of 2023. There are two aircraft service facilities, some of which do not comply with aircraft service standards, namely:fasilitas Runway end safety area dan Airfield Lighting System (AFL) meliputi Sequence flasing lights,Taxiway ceterline lights, Runway centerline lights, Runway Guard Lilghts, Taxy Guardance Lights. The total value of services to aircraft (lefel of service) should be 150. Based on research results, it is still below the standard, namely 128. This value is still classified as very good according to the attachment to the Republic of Indonesia Meterial Regulation Number 41 of 2023

Keywords: Implementation, PM No. 41 of 2023, aircraft service facilities, Level of service

References

DAFTAR PUSTAKA

Aerounautical Informations Public (AIP) Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap.

Arikunto, Suarsimi. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Pratik. Jakarta: Rineka Cipta

Document 409 National Fire Proyection Association Standard on aircraft hangars, provides the spesifications and requirements for the constructions and fire protections of buildings or structures intended to house aircraft spesifikasi.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 30 tahun 2022 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 ( Manual Standard CASR Part 139) Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 326 tahun 2019 tentang tentang Standar Teknik dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 ( Manual of Standard Of Casr-Part 139) Volume Bandar Udara (Aerodrome)

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Teknik dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 ( Manual of Standard Of Casr-Part 139) Volume Bandar Udara (Aerodrome)

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara

Priyanto, Heri, and Komala Erwan. "Perencanaan Sisi Udara (Runway, Taxiway, dan Apron) Bandara Baru di Kabupaten Ketapang." JeLAST: Jurnal PWK, Laut, Sipil, Tambang 6.2 (2018).

Profile Bandar Udara Tungul Wulung. https://hubud.denhub.go.id//. Diakses pada 01 November 2023.

Salama, Safrin US. "Implementasi Kebijakan Tentang Pedoman Standar Pelayanan Pengguna Jasa di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha." Journal of Public Administration and Local Governance 7.2 (2023): 236-249.

Sugiyono. (2019). Metode Peneltian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: CV Alfabeta.

Surat keputusan Nomor 77/VI/2005 Mengenai Persyaratan Teknis Pengoperasian Teknik Bandar Udara

Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Sipil.12 Januari 2009. Departemen perhubungan:Jakarta

Downloads

Published

2024-05-23

Issue

Section

Articles