Pembatalan Sepihak oleh Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli di Marketplace Dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery

Authors

  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara
  • Cendana Suryani Universitas Tarumanagara
  • Thalia Rizq Aurora Patty Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6387

Abstract

Abstract

Sales agreements are fundamental in society, regulated by the Indonesian Civil Code. These agreements establish reciprocal obligations between sellers and buyers, binding both parties upon agreement, even before the exchange of goods or payment. Sales transactions play a crucial role in meeting needs and driving economic growth. With the emergence of electronic commerce (e-commerce), transactions have evolved, facilitated by advanced technology. Online marketplaces like Tokopedia and Shopee have become significant platforms, regulated by laws such as Law No. 11 of 2008. Payment methods, including Cash On Delivery (COD), offer convenience and security, although conflicts such as non-payment or violence against couriers have arisen. In COD transactions, sellers set several requirements to ensure the smoothness of the sales process. Firstly, buyers order goods from sellers through agreed platforms or communication. Subsequently, sellers and buyers engage in discussions until reaching an agreement that forms an official contract between both parties. An electronic sales agreement with a COD payment system follows the provisions of the Electronic Information and Transactions Law, which states that an electronic transaction is deemed to occur when an offer made by the seller is accepted and approved by the recipient.

Keywords: Agreements, Electronic Commerce, Cash On Delivery

 

Abstrak

Perjanjian jual beli merupakan hal yang mendasar dalam masyarakat, diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Perjanjian tersebut menetapkan kewajiban timbal balik antara penjual dan pembeli, mengikat kedua belah pihak saat terjadi kesepakatan, bahkan sebelum pertukaran barang atau pembayaran. Transaksi jual beli berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan munculnya perdagangan elektronik (e-commerce), transaksi telah berkembang, difasilitasi oleh teknologi canggih. Marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee telah menjadi platform penting, diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Metode pembayaran, termasuk Cash On Delivery (COD), menawarkan kenyamanan dan keamanan, meskipun konflik seperti tidak membayar atau kekerasan terhadap kurir telah muncul. Dalam transaksi bayar ditempat atau COD, penjual menetapkan beberapa persyaratan untuk memastikan kelancaran proses jual beli. Pertama, pembeli memesan barang dari penjual melalui platform atau komunikasi yang telah disepakati. Setelah itu, penjual dan pembeli berdiskusi hingga mencapai kesepakatan yang membentuk perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Suatu perjanjian jual beli elektronik dengan sistem pembayaran COD mengikuti ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa transaksi elektronik dianggap terjadi ketika penawaran yang diajukan oleh penjual telah diterima dan disetujui oleh penerima.

Kata Kunci: Perjanjian, Perdagangan Elektronik, Bayar di Tempat

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014) hlm. 316

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, cet. 3, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992), hlm. 130.

Azis, Hilman. “5 Risiko Sistem COD Untuk Penjual Dan Pembeli Di Marketplace.” IDN Times, 4 Oct. 2023, www.idntimes.com/tech/trend/hilman-azis/risiko-sistem-cod-c1c2?page=all.

CNN Indonesia, “Kurir Paket Ditusuk Pembeli yang Tolak Bayar COD di Banyuasin” cnnindonesia.com, 30 Januari 2023 tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230130123635-12-906552/kurir-paket-ditusuk-pembeli-yang-tolak-bayar-cod-di-banyuasin diakses pada tanggal 3 Juni 2023

Esti Ropikhin, Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian, ejournal Undip Semarang, 2010, hlm. 10.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 68.

Insan Kharistis Dakhi, Dwita Sari Br, “Sembiring, Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery”. Jurnal Pro Hukum Vol 11 No.1(2022), hal. 28.

J. Satrio, Hukum perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 67.

J. Satrio, Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992), hlm. 57.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006), hal. 73.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

LLa Harahap, “Viral Emak-Emak di Bali Ngamuk Tak Mau Bayar COD dan Kurir Mengaku Dipukul, Begini Kronologinya”, merdeka.com, 7 September 2023, tersedia pada https://www.merdeka.com/peristiwa/viral-emak-emak-di-bali-ngamuk-tak-mau-bayar-cod-dan-kurir-mengaku-dipukul-begini-kronologinya-21631-mvk.html

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, cet. 1 (Bandung, Penerbit Alumni, 1986), hlm. 6

Mariam Daruz Badruzaman, Hukum perikatan dalam KUH Perdata Buku ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta penjelasan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 107.

May Shinta Retnowati, dkk, ‘Analisis Asas Itikad Baik Dalam Jual Beli Online Berbasis Cash On Delivery, Al Hamra, Vol 3 no.1(2022), hal. 92.

Ni Putu Sri Wulandari, “Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi ECommerce Melalui Transaksi Cash On Delivery”, Jurnal Kerta Wicara Vol 10 No.11(2021), hal. 911.

Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal e-Commerce, PT. ELex Media Komputindo, Jakarta, 2001, hlm. 2

Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistemdan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP No. 71 Tahun 2019, LN Tahun 2019 No. 185, TLN No. 6400, selanjutnya disebut PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, cet. 2 (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm. 4.

Redaksi, Tim. “Nggak Bayar COD Bisa Kena Hukum ?” Serayu News, 2 Nov. 2022, serayunews.com/nggak-bayar-cod-bisa-kena-hukum.

Safia Anjum dan Junwu Chai, Drivers of Cash-on-Delivery Method of Payment in ECommerce Shopping:Evidence From Pakistan, Jurnal Westlaw, 2023, hlm. 2.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 53

Seller Education Hub. seller.shopee.co.id/edu/article/16175

Setjoatmadja, Sylvia, and Dara Puspitasari. "Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Sepihak Melalui Marketplace oleh Pembeli dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari KUHPerdata." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.3 (2024): 4443-4457.

Singgih Hardjanto, “Pembatalan Jual Beli Sepihak,” (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1989), hlm. 27.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005), hal. 45

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Penerbit Intermasa, 2005), hlm. 1.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Vika Azkiya Dihni, “10 E-Commerce dengan Pengunjung Terbanyak Kuartal I 2022,” Databoks, 19 Juli 2022, tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/19/10-e-commerce-dengan-pengunjung Terbanyak-kuartal-i-2022, diakses pada tanggal 3 Juni 2022

Weydekamp, G. R. (2013). Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum. Lex Privatum, 1(4).

Downloads

Published

2024-06-18

Issue

Section

Articles