Karakteristik Mediasi Mengenai Kesepakatan Dalam Sistem Hukum Civil Law dan Common Law
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6400Abstract
Abstrak
Perkara-perkara perdata yang terjadi dalam masyarakat dapat menimbulkan konflik dan ketegangan antara pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya yang efektif untuk mengatasi konflik tersebut. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara perdata telah menjadi pilihan yang banyak digunakan. sehingga perlu diketahui tolak ukur keberhasilan dan keterkaitan mediasi dalam penerapanya pada tiap sistem hukum. Tulisan ini bertujuan untuk membandingkan penerapan Mediasi berdasarkan sistem hukum yang dianut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki perbedaan dalam penerapanya di tiap sistem hukum serta Mediasi diketahui dapat membantu meningkatkan komunikasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait, serta mengurangi konflik dan ketegangan. Dengan demikian, mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara perdata yang efektif dan efisien.
Kata Kunci: Mediasi, Efektivitas, Upaya Damai, Penyelesaian Sengketa
Abstract
Civil cases that occur in the community can cause conflicts and tensions between related parties. Therefore, an effective effort is needed to overcome the conflict. Mediation as an alternative to resolving civil cases has become a widely used option. So it is necessary to know the benchmark of success and the relevance of mediation in its application in each legal system. This paper aims to compare the application of Mediation based on the legal system adhered to. The research method used is document analysis by reviewing laws and regulations and related articles. The results of the study show that mediation has differences in its application in each legal system and mediation is known to help improve communication and cooperation between related parties, as well as reduce conflicts and tensions. Thus, mediation can be an effective and efficient alternative to resolving civil cases.
Keywords: Mediation, Effectiveness, Peace Efforts,, Dispute Resolution
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali. (2009). Ketua MA Australia: Mediasi Seharusnya Jangan Ditangani Hakim. Hukumonline.com (Ketua MA Australia: Mediasi Seharusnya Jangan Ditangani Hakim (hukumonline.com)
Aswani, Ravi, Stefanie Johnston, Pamela Milgrim,Lewis McDonald. (2017). AS vs Inggris - perbandingan proses mediasi. www-skuld-com. (AS vs Inggris - perbandingan proses mediasi - Skuld (www-skuld-com.translate.goog)
Bernadetha Aurelia Oktavira. S.H., 6 Oktober 2023, Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law. Hukum Online.com https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-civil-law-dan-common-law-lt58f8174750e97/
Dr. Muhaimin, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press
Fauzi,Rahmat. Faisal. Efektivitas Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian, Vol. 1, N0.2 (2018)
Hendrik Meza, Meray.(2006). Jenis, Metode, dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
Herliana. (2011). Integrasi Mediasi Dalam Sistem Pengadilan: Studi Komparatif Mediasi Pengadilan Indonesia dan Jepang. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universita Gadjah Mada
M-4. (2008). Wakai dan Chotei, Prosedur Penyelesaian Sengketa ala jepang. Hukumonline.com (Wakai dan Chotei, Prosedur Penyelesaian Sengketa ala Jepang (hukumonline.com)
Mohammad Noor. (2013). Di Australia, Enggan Bermediasi Bisa Dipenjara. Badilag.net mahkamah agung (Di Australia, Enggan Bermediasi Bisa Dipenjara (25/10) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (mahkamahagung.go.id)
Muhdar, Muhamad. (2019). Penelitian Doktrinal dan Non-Doctrinal. Kaltim: Mulawarman University Press
Muten Nuna, Ibrahim Ahmad, Agustina Bilondatu, Dince Aisa Kodai, Roy, Marthen Moonti. (2021), Esensi Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Mediasi Non Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo, Indonesia, journal of judicial review.
Nancy M.Rezeki Saragih, Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jurnal Rectum, Volume 3, No. 1, Januari (2021)
Nargis, Nilla S.H, M.Hum. (2019). Mediasi Sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa perdata. Jalan Sunyi Sang Guru, hal. 483
Ni Made Trisna Dewi, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 1 April 2022
Nugroho, Susanti. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009), hlm.25
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Rahayu,Derita Prapti. Budaya Hukum Pancasila, Thafa Media, Yogyakarta, 2014, hlm. 76
Rifqani Nur Fauziah Hanif, 14 Oktober 2020, Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html
Rohman, Moh. Mujibur. (2018). METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM; Suatu Pendekatan, Teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika,2011), hal. 159
Supriono Tarigan. (2023). Perbandingan Mediasi Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (Civil Law) dan Negara (common law). Kompasiana.com https://www.kompasiana.com/supriono/63c141e6a4d94b62b7345db2/perbandingan-mediasi-dalam-hukum-acara-perdata-indonesia-civil-law-dan-negara-common-law
UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Imelda Martinelli, Margareta Kristiani Hartono, Najwa Maulida Sabrina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.