Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Mengenai Pencabutan Izin Pemakaian Tanah
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6401Abstract
Abstract This research analyzes the legal regulations regarding the Land Use Permit (IPT) in the City of Surabaya based on the Regional Regulation of the City of Surabaya Number 3 of 2016. IPT is a permit granted by the Mayor or a designated official to use land controlled by the City Government of Surabaya. This study also examines the decision of the Surabaya State Administrative Court in a dispute case regarding the revocation of IPT. The analysis results show inaccuracies in the legal considerations regarding the subject of the lawsuit, as well as the importance of improving the quality of the judicial process to provide legal certainty. This research is expected to provide input for the relevant parties in an effort to improve the effectiveness of the regulation and supervision of land use in the City of Surabaya through the IPT mechanism. Keywords: Land Use Permit, Regional Regulation, Permit Revocation Dispute, State Administrative Court Abstrak Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum terkait Izin Pemakaian Tanah (IPT) di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016. IPT merupakan izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya. Penelitian ini juga menelaah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam kasus sengketa pencabutan IPT. Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam pertimbangan hukum terkait subjek gugatan, serta pentingnya peningkatan kualitas proses peradilan untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pihak-pihak terkait dalam upaya meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan penggunaan tanah di Kota Surabaya melalui mekanisme IPT. Kata Kunci: Izin Pemakaian Tanah, Peraturan Daerah, Sengketa Pencabutan Izin, Pengadilan Tata Usaha Negara
References
DAFTAR PUSTAKA
A. A. Ngr. Kusuma Jaya, NIM031042079 N. “Lelang Obyek Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Dengan Status Surat Hijau.” Thesis, Universitas Airlangga, 2012. http://lib.unair.ac.id.
Abdullah, Nafisah Maryam, and Eva Hany Fanida. “Inovasi Pelayanan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Ipt) Dengan Sistem Polling Pada Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah.” Publika 6, no. 6 (June 28, 2018). https://doi.org/10.26740/publika.v6n6.p%p.
Danar Fiscusia Kurniaji, 1422011022. “Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan.” Masters, Universitas Lampung, 2016. https://digilib.unila.ac.id/22904/.
Dewi, Elysia Arianti, Suyatno Suyatno, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, M. Zamroni, and Ahmad Heru Romadhon. “Tinjauan Yuridis Terkait Kepastian Hukum Hak Pertanahan Dan Jaminan Fidusia Bagi Pemegang Izin Pemakaian Tanah Di Kota Surabaya.” UNES Law Review 5, no. 4 (July 30, 2023): 4435–46. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.751.
Kusno, Kusno. “Implementasi Pemberian Izin Pemanfaatan Tanah (Ipt) Untuk Pembangunan Hotel Di Kabupaten Labuhan Batu.” Jurnal Ilmiah Advokasi 5, no. 2 (September 15, 2017): 26–41. https://doi.org/ 10.36987/jiad.v5i2.303.
M.Hum, Supriadi, S. H. Hukum Agraria. Sinar Grafika, 2023.
Nazhiva, Shafira Puteri. “Problematika Hukum Atas Peran Presiden Dalam Proses Persetujuan Bersama Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Pada Masa Keanggotaan DPR RI Tahun 2014-2023.” bachelorThesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/ 123456789/74372.
Pradika, Fauzi Zuhri Wahyu. “Pencabutan Izin Pemakaian Tanah (Ipt) Yang Berakhir Masa Berlakunya Dan Tidak Diperpanjang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah.” Thesis, Universitas Airlangga, 2020. Http://Www.Lib.Unair.Ac.Id.
Pratama, Muhammad Yogi. “Pencabutan Hak Atas Kepemilikan Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.” Lex Privatum 6, no. 9 (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25828.
Salsabila, Aulia Zahra, Kuna Ajie, and Rio Teguh Santoso. “Gambaran Umum Tentang Peluang, Kendala Dan Pilihan Untuk Meningkatkan Penggunaan Tanah Di Provinsi Lampung.” Widya Bhumi 2, no. 1 (June 12, 2022): 65–87. https://doi.org/10.31292/ wb.v2i1.17.
Savitri, Adelia Ramadhani. “Pencabutan Izin Pemakaian Tanah (IPT) untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Kota Surabaya.” Thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2020. http://www.lib.unair.ac.id.
Sekarmadji, Agus, and Oemar Moechthar. Seri Hukum Agraria - Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang. Airlangga University Press, 2023.
Sufriadi, Yanto. “Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Bengkulu).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. 1 (2011): 42–62. https://doi.org/10.20885/ iustum.vol18.iss1.art3.
Suprihanto, Agus. “Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan.” Doctoral, Universitas Hasanuddin, 2021 . http:// repository.unhas.ac.id/id/eprint/13489/.
Utomo, Hery Dwi, S. H. Prof. Dr. Absori, S. H. Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, and S. H. Prof. Dr. Kelik Wardiono. “Advokasi Hukum Dan Putusan Hakim Berbasis Transendental : Studi Tentang Advokasi Hukum Dan Putusan Hakim Berbasis Transendental Sengketa Pembangunan Pabrik Semen Di Kabupaten Rembang.” S3, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023. https://eprints.ums.ac.id/113730/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Govara Remeina Pitang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.