Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Salah Satu Pihak Apabila Terdapat Pihak Lain yang Wanprestasi Terhadap Perjanjian yang ditandatangani di Hadapan Notaris

Authors

  • Elissa Virginia Universitas Tarumanagara
  • Claritha Delia Lohanda Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6407

Abstract

Abstrak

Dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perjanjian dapat didefinisikan: “sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tercermin dalam suatu objek yang ditetapkan sebagai jasa. Kesepakatan kedua belah pihak menjadi dasar dalam menentukan jumlah tertentu dalam royalti yang wajib dibebankan dan dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi, walaupun dapat ditentukan mandiri, akan tetapi kesepakatan tersebut tetap harus berpedomandan berdasar sebagaimana yang terjadi dalam kesepakatan organisasi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta. Apabila pihak lain ingkar atau mengingkari janjinya karena kesalahannya, maka ia telah melakukan perbuatan yang disebut dengan wanprestasi yang memiliki definisi sebagai sebuah keadaan dimana debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan karena kesalahannya baik yang berupa lalai, alpa, kesengajaan, ingkar janji atau kalimat sederhananya, wanprestasi merupakan keadaan dimana debitur tidak melakukan pemenuhan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.

Kata Kunci:Perjanjian, Kesepakatan, Wanprestasi

References

DAFTAR PUTAKA

Adami Chazawi, 2019. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual. Malang:Media Nusa Creative.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, 2007.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2018. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Amin, Muh Taufiq. "Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Dalam Praktek Jual Beli Properti di Makassar."Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum5, no. 1 (2018): 248-265.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung: CV Keni Media, 2013.

Ardianti, Mita, and I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. "Penyalahgunaan Wewenang Penerima Kuasa dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Putusan Nomor: 173/K/Pdt/2012)."Jurnal Repertorium5, no. 1 (2018)

Friedman, M. Lawrence, American Law An Introduction, penerjemah Whisnu Basuki, Jakarta: Tata Nusa, 2001.

Hamonangan, Alusianto, Mhd Taufiqurrahman, and Rosma Mediana Pasaribu. "Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan."Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana3, no. 2 (2021): 239-255.

Herlien Budiono, Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht, Diss Leiden, 2001.

Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Lindsey, Tim; Eddy Damlan, Simon Buut, Tomi Suryo Utomo, (2019) Hak Kekayaan Inlektual, PT Alumni, Bandung

Muhammad, Albukadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mustafa, Marni Emmy. (2018), Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, PT Alumni, Bandung.

Putri, Sesa dan Endang Pandamsari, Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dikerjakan Oleh Debitur Tanpa Memenuhi Prestasi Dalam Perjanjian (Studi Putusan Nomor:571/PDT/2017/PT. BDG), TesisUniversitas Tarumanegara, Jakarta, 2020

Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Subekti (II). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa. 2022.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, cetakan ketujuh, Bandung: Sumur Bandung, 1979.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Bandung: Alumni, 1986.

Yoyo Arifardhani, 2020. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual suatu Pengantar, Jakarta: Kecana.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

Zaenal Arifin dan Muhammad Iqbal, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang

Terdaftar”, Jurnal Ius Constituendum, Vol.5 No. 1, 2020.

Downloads

Published

2024-06-19

Issue

Section

Articles