Implementasi Hukum Perikatan Dalam Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6409Abstract
Abstrak
Implementasi hukum perikatan dalam masyarakat merupakan sebuah proses yang penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam interaksi antarindividu. Hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur mengenai hubungan hukum antara para pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta menentukan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran dari perjanjian tersebut. Penerapan hukum perikatan dalam masyarakat dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pertama, dalam konteks ekonomi, implementasi hukum perikatan memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi, baik perorangan maupun korporasi, dalam melakukan transaksi bisnis. Hal ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mengurangi ketidakpastian dan risiko. Kedua, dari segi sosial, hukum perikatan memainkan peran penting dalam membangun hubungan yang saling menguntungkan antarindividu atau kelompok. Dengan adanya aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, konflik dapat diminimalisir dan hubungan antaranggota masyarakat dapat terjaga dengan baik. Selain itu, implementasi hukum perikatan juga berperan dalam menjaga moralitas dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mematuhi perikatan yang telah disepakati, setiap individu dapat menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kata-kata dan perbuatan, sehingga menciptakan kepercayaan dan stabilitas di dalam masyarakat. Namun demikian, tantangan dalam implementasi hukum perikatan tidak dapat dihindari. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain interpretasi yang berbeda-beda terhadap isi perikatan, serta kesulitan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perikatan yang dilakukan secara tidak langsung atau tidak terbuka. Dalam kesimpulannya, implementasi hukum perikatan dalam masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas. Dengan memahami prinsip-prinsip hukum perikatan secara baik, diharapkan masyarakat dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dan terpercaya, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Hukum Perikatan, Implementasi, Masyarakat, Keteraturan, Keadilan
References
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66-82.
Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1-10.
Hetharie, Y. (2022). Upaya Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Negeri Nalahia dalam Pelaksanaan Perjanjian bagi Hasil (Maano). Jurnal Abdimas, 26(2), 210-214.
Irayadi, M. (2021). Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Joesoef, I. E., SH, S. N., & Kn, M. (2022). Hukum Perjanjian: Asas, Teori, & Praktik. Citra Aditya Bakti.
Lubis, A. E. N., & Fahmi, F. D. (2021). Pengenalan dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 768-789.
Ramadhan, M. S. (2021). Implementasi Asas Hukum Perjanjian Terapeutik Dalam Informed Consent. Istinbath: Jurnal Hukum, 18(1), 32-49.
Rozali, A. (2020). Transformasi Akad Perbankan Syariah dalam Pembentukan Hukum Perikatan Nasional. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 31-46.
Sinaga, N. A. (2020). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 292-304.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Imelda Martinelli, Adam Tanzio Manggal, Ariel Yuansa Mulia, Ivan Priyanto, Jovindi Fernando Kusniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.