Mekanisme Operasional Minimarket Dalam Mengelola Pembatalan Transaksi

Authors

  • Erlin Setyani Universitas Tarumanagara
  • Florentina Ezrahi Octwelfth Universitas Tarumanagara
  • Gabriella Ranti Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6411

Abstract

Abstract

Minimarket is a modern retail business that often faces problems related to transaction cancellation. Errors in canceling transactions can result in financial losses, decreased customer satisfaction, and violations of consumer rights. To overcome this, it is important to implement effective operational mechanisms, including information technology system maintenance, proper operational procedures, information transparency, effective communication with customers, strong consumer protection policies, and regular monitoring and evaluation. By implementing these strategies, minimarkets can reduce the risk of product cancellation errors, protect financial interests, increase customer satisfaction and loyalty, and maintain compliance with consumer protection regulations. This will help minimarkets maintain their reputation and competitiveness in an increasingly competitive retail business environment.

Keywords: Minimarket, Canceling Transactions, and Customer.

 

Abstrak

Minimarket merupakan bisnis ritel modern yang kerap menghadapi permasalahan terkait pembatalan transaksi. Kesalahan dalam pembatalan transaksi dapat berdampak pada kerugian finansial, penurunan kepuasan pelanggan, dan pelanggaran hak-hak konsumen. Untuk mengatasi hal tersebut, penerapan mekanisme operasional yang efektif menjadi penting, meliputi pemeliharaan sistem teknologi informasi, prosedur operasional yang tepat, transparansi informasi, komunikasi efektif dengan pelanggan, kebijakan perlindungan konsumen yang kuat, serta pengawasan dan evaluasi berkala. Dengan menerapkan strategi tersebut, minimarket dapat mengurangi risiko kesalahan pembatalan produk, melindungi kepentingan finansial, meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen. Hal ini akan membantu minimarket mempertahankan reputasi dan daya saing dalam lingkungan bisnis ritel yang semakin kompetitif.

Kata Kunci: Minimarket, Pembatalan Transaksi, dan Pelanggan

References

DAFTAR PUSTAKA

Juni Desiani, & N.G.N Renti Maharaini Kerti. (2023). Perlindungan Konsumen Atas Informasi Yang Tidak Jelas Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), 165–174.

M.H., Dr. Abd. H. H., S. H. ,. (2017). Hukum perlindungan konsumen indonesia. SAH MEDIA.

Nur Rizky Aulia Rahmah, Muhammad Amin, Ramadhani Alfin Habibi, Erry Fitrya Primadhany, Baihaki, Novita Mayasari Angelia, & Muhammad Norhadi. (2022). Perlindungan Pembeli Terhadap Kesalahan Harga Dalam Bisnis Ritel Modern. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(2), 132–142.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saputra, Y., Rosihan, R. I., Spalanzani, W., Kumalasari, R., & Riyanti, H. (2022). Analisis Perilaku Konsumen Dalam Memutuskan Minimarket Sebagai Tempat Berbelanja. Jurnal Rekavasi, 10(1), 45–55.

Simposium, A. (1980). Aspek-aspek hukum masalah perlindungan konsumen. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Penerbit Binacipta.

Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian.

Downloads

Published

2024-06-19

Issue

Section

Articles