Kajian Yuridis Karya Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6417Abstract
Abstrak
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, bukan pada benda fisik atau ciptaan itu sendiri, melainkan pada nilai ekonomi yang terkait dengan hak cipta tersebut. Hal ini memberikan solusi bagi para kreator dalam industri kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk pengembangan dan pemasaran. Namun, kendala muncul terkait Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan, khususnya mengenai perlindungan hak moral pencipta saat hak cipta dijadikan objek jaminan fidusia. Eksistensi hak cipta yang memiliki nilai ekonomi beralih kepada pemegang hak cipta, sementara hak moral tetap berada pada pencipta. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perlindungan hak moral dalam konteks jaminan fidusia. Selain itu, masa berlaku hak cipta menjadi pertimbangan penting karena pemilik hak cipta yang menjaminkan haknya kehilangan hak ekonomi atas ciptaan tersebut selama periode jaminan, sementara hak moral tetap dimiliki oleh pencipta. Dalam kasus sengketa atau wanprestasi terkait jaminan fidusia atas hak cipta, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase, mediasi, atau pengadilan, yang menunjukkan kompleksitas penanganan sengketa dengan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan.
Kata Kunci: Karya Cipta, Jaminan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, A., Sugianta, K. A. P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 440-457.
Atikah, I. (2019). Hak Cipta Sebagai Collateral Dalam Jaminan Fidusia. Al Ahkam, 15(1), 52-69.
Fazlia, S. A., Suryahartati, D., & Hidayah, L. N. (2022). Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 392-411.
Handayani, W. M. (2019). Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 214-224.
Kusumaningtyas, R. F. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta Research Law Journal, 11(1), 96-112.
Mawarni, K. F. B., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2020). Kriteria Hak Cipta Lagu Sebagai Objek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 263-270.
Najoan, R. F. (2016). Kajian Hukum tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. LEX ET SOCIETATIS, 4(7).
Nurwati, N., Sulistiyono, A., & Roestamy, M. (2020). Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2).
Pane, A. S. (2021). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Di Perbankan Syariah (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Perdana, A. S., & Mulyani, S. (2023). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 01-20.
Puspitasari, R. (2021). Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 1-1232.
Santoso, D. H., & Sujatmiko, A. (2017). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 198-204.
Setianingrum, R. B. (2016). Mekanisme penentuan nilai appraisal dan pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Jurnal Media Hukum, 23(2), 229-238.
Sopamena, P. L., Tjoanda, M., & Hetharie, Y. (2023). Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia. PATTIMURA Law Study Review, 1(1), 92-101.
Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. J. Priv. & Com. L., 1, 85.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Michaela, Diva Ananta Syofian, Naisyirah Ramadhani Tuasikal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.