Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi

Authors

  • Namira Diffany Nuzan Universitas Tarumanagara
  • Fernanda Naulisa Situmorang Universitas Tarumanagara
  • Kaniko Dyon Geraldi Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6418

Abstract

Abstrak

Artikel ini membahas lebih dalam perbedaan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan tindakan Wanprestasi dalam Hukum Perdata. Tujuan penelitian ini sendiri adalah untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai pengertian Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta menjelaskan apa saja aspek yang membedakan antara kedua hal tersebut. Oleh karenanya, untuk memperoleh data yang valid, Penulis menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini dilakukan dengan melakukan riset terhadap bahan hukum baik itu bahan pustaka primer maupun sekunder. Adapun rumusan masalah yang kami teliti dalam artikel ini yaitu Apa yang saja unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta Apa perbedaan mendasar mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi itu sendiri. Dalam penelitian ini, kami merumuskan bahwa terdapat beberapa unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi yang menjadikan kedua tindakan tersebut menjadi berbeda seperti

Kata Kunci: Perbedaan, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi

 

Abstract

This article discusses in more depth the differences between Unlawful Acts and Wanprestasi. The reason for this consideration is to provide understanding to readers regarding the meaning of Unlawful Acts and Wanprestasi and to explain what differentiate between the two. Therefore, to obtain valid information, the Creator uses a normative research method where this research is conducted by conducting inquiries about legitimate materials, both primary and secondary library materials. The definition of the issue that we examine in this article is What are the components of Unlawful Acts and Wanprestasi as well as What are the fundamental differences between Unlawful Acts and Wanprestasi themselves. In this research, we define that there are a few components of Unlawful Acts and Wanprestasi that make the two activities different, such as their meaning and actions.

Keywords: Different, Unlawful Acts, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Andre, R. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Mutlak terhadap Korporasi Sebab Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius. Sumatera Utara: Enam Media.

Djojodihardjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad, A. (1981). Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muljadi, K. dan Widjaja, G. (2003). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mustabsyir Abidin, Ahabul Kahpi. (2021). Jurnal Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Jurnal (ALDEV), 3(2),4.

Mutabsyir Abidin, Ahabul Kahpi, Loc. Cit. halaman 5

Prodjodikoro,W. R. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Yogyakarta: Mandar Maju.

Prodjodikoro,W. R.. (1981). Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.

Rusli, H. (1993). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta:PT Midas Surya Grafindo.

Setiawan, I.K.O. (2016). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Setiawan, R. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Subekti, R. (1995). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

www.djkn.kemenkeu.go.id, artikel Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Downloads

Published

2024-06-21

Issue

Section

Articles