Penggunaan Bilyet Giro Kosong Sebagai Penyalahgunaan Alat Pembayaran

Authors

  • Michaela Universitas Tarumanagara
  • Diva Ananta Syofian Universitas Tarumanagara
  • Naisyirah Ramadhani Tuasikal Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6437

Abstract

Abstrak

Dalam perkembangan perekonomian Indonesia saat ini, alat pembayaran tidak lagi menggunakan uang tunai, melainkan bilyet giro sebagai alternatif pembayaran. Namun, muncul permasalahan terkait dengan penerbitan bilyet giro kosong yang tidak memiliki dana yang cukup. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan risiko keuangan yang dapat menghambat kepercayaan pelaku ekonomi serta mengganggu stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap penerbitan bilyet giro dan regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan semua pihak dalam sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum dan akibat hukum terhadap penerbitan bilyet giro kosong dalam akitivitas pembayaran. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum penerima bilyet giro kosong dengan diberikan sarana untuk melakukan penuntutan ganti rugi dimuka persidangan atas tuntutan hak yang tidak terpuni dari si penerbit dan juga peneribat dimasukkan ke daftar hitan oleh BI sebagai bentuk akibat hukum dari penerbitan bilyet giro kosong

Kata Kunci: Bilyet Giro, Pembayaran, Perlindungan

 

Abstract

In the current development of the Indonesian economy, cash is no longer used as a means of payment, but bank transfer cards are used as an alternative payment. However, problems arose related to the issuance of blank giro bills, which did not have sufficient funds. This creates uncertainty and financial risks that can hamper the confidence of economic actors and disrupt the stability of the financial system. Therefore, strict supervision is needed over the issuance of bilyet giro and clear regulations to protect the interests of all parties in the payment system. This research aims to find legal protection and legal consequences for the issuance of blank giro bills in payment activities. The results of the research show that legal protection for recipients of blank giro bills is provided with the means to prosecute compensation before court for claims of unforgivable rights from the issuer, and the recipient is also included in the hit list by BI as a form of legal consequence of the issuance of blank giro bills.

Keywords: Bilyet Giro, Payment, Protection

References

DAFTAR PUSTAKA

Amrit Kharel, Lecturer, Legal Framework for Securities Market Dispute Resolution in Nepal, Faculty of Law, Prithvi Narayan Campus, Prithvi Journal of Research and Innovation, Vol. 4, No. 5, 2022.

Anik Tyaswati, Penggunaan Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran Dan Upaya Mengatasinya, UNTAG, Semarang, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 12, No. 1 , 2014.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, (Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 1979)

Farkhan Marcelino, Ratu Mawar Kartina, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Bilyet Giro Kosong Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Jual Beli, Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Hukum Responsif, Vol 12, No. 1, 2021.

Irham Faishal, Budiharto, Edy sismarwoto, Akibat Hukum Penerbitan Bilyet Giro Kosong Dalam Kegiatan Perbankan, Universitas Diponegoro, Semarang, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 1, 2019.

Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya Di Indonesia, (Jakarta : Prenhallindo, 2002)

Muhammad Abdul Kadir, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003)

Muhammad Amin, Bilyet Giro Sebagai Surat Berharga Jenis Baru, Majalah Publies No. 14-116, 1996.

Mutiara Mega Dwi Putri, Perlindungan Hukum Bagi Penerima Bilyet Giro Kosong Dalam Perspektif PerundangUndangan, Universitas Jambi, Jambi, : Journal of Civil and Bussiness Law, Vol 2. No. 2, 2021.

Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Surat Berharga Warkat Prbankan Dan Pasar Uang, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2001)

Sarah D.L. Roeroe, Aspek Hukum Penggunaan Surat Berharga Pada Dunia Perbankan Bagi Masyarakat Indonesia, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, No. 7, 2016, h. 8-9.

Sentosa Sebiring, Hukum surat berharga, (Bandung : Nuansa Ulia, 2016)

Syalshabilla Andi Puter, Risma Seli Novitasari, Sumriyah Sumriyah, Penyalahgunaan Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran, Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jurnal Relasi Publik, Vol. 1, No. 2, 2023

Downloads

Published

2024-06-22

Issue

Section

Articles