Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Konflik Antar Keluarga Sedarah

Authors

  • Argya Attallah Apryano Universitas Tarumanagara
  • Adam Ramadhan Universitas Tarumanagara
  • Fransisco Frisco Fernando Universitas Tarumanagara
  • Rizqy Pratama Erdiyanto Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6441

Abstract

Abstrak

Warisan merupakan salah satu cara mengatur hubungan hukum dalam masyarakat, dan meninggalnya seseorang sedikit banyak menimbulkan kesulitan. Penyelesaian hak dan kewajiban atas meninggalnya seseorang diatur dalam hukum waris. Akan tetapi dalam hal ini hak waris tidak selalu untuk satu orang saja melainkan juga sanak saudara yang juga merupakan ahli waris, hal ini lah yang bisa menyebabkan konflik dalam pewarisan. Metode yang akan diaplikasikan ke dalam penelitian yang kami buat ini merupakan metode penelitian hukum normatif yakni memprioritaskan pada pengkajian kepustakaan yang dilakukan dengan mengamati atau merevisi dokumen - dokumen hukum yang berkaitan dengan tema dan gagasan pokok bahasan penelitian sistem penyelesaian konflik sengketa waris yang terjadi dalam keluarga sedarah. Selain berfokus pada dokumen-dokumen hukum, penelitian ini juga berpusat pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang sesuai atau terkait dengan pendekatan hukum di indonesia. Umumnya konflik waris timbul hanya pada pembagiannya saja, karena salah satu yang merupakan ahli waris tidak mendapat haknya, atau salah satu ahli waris hanya ingin menguasai warisannya sendiri secara egois. Untuk perkara waris hakim harus menawarkan proses mediasi, karena jika tidak dilakukan oleh hakim maka putusan itu setelah keluar bisa batal demi hukum, di dalam masyarakat sosial masih cukup besar angka perkara sengketa terkait penyelesaian warisan dikarenakan diantara mereka yang sering mengklaim warisan menyesuaikan dengan pribadi masing-masing, Salah satu cara penyelesaian konflik yakni melalui jalur mediasi ataupun jalur hukum, pada dasarnya konflik ini merupakan konflik yang bersifat privat oleh karena itu menyelesaikan nya cukup dengan kekeluargaan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang berlaku.

Kata Kunci: waris, hukum, konflik, mediasi

 

Abstract

Inheritance is one way of regulating legal relations in society, and the death of a person causes more or less difficulties. The settlement of rights and obligations upon the death of a person is regulated in inheritance law. However, in this case the right of inheritance is not always for one person alone but also for relatives who are also heirs, this is what can cause conflict in inheritance. The method that will be applied to the research that we make is a normative legal research method, which prioritizes literature review conducted by observing or revising legal documents related to the theme and idea of the main topic of research on the conflict resolution system of inheritance disputes that occur in blood families. In addition to focusing on legal documents, this research also centers on legislation and policies that are appropriate or related to the legal approach in Indonesia. Generally, inheritance conflicts arise only in the distribution, because one of the heirs does not get his rights, or one of the heirs only wants to control his own inheritance selfishly. For inheritance cases the judge must offer a mediation process, because if it is not done by the judge then the decision after coming out can be null and void, in social society there is still a large number of dispute cases related to inheritance settlement because among those who often claim inheritance adjusts to their respective personalities, One way to resolve conflicts is through mediation or legal channels, basically this conflict is a private conflict therefore resolving it is enough with family based on applicable policies.

Keywords: Inheritance, Law, Conflict, Mediation

References

DAFTAR PUSTAKA

Afroza Bulbul, (2013), Implication of Islamic Law of Inheritance Ultimate Solution to Family Conflict, Asian Journal of Applied Science and Engineering, Volume 2, No 2.

Amanat, Anisitus, 2003, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ana Amalia Furqan dkk, (2019), The Difference of a Child (Walad) Concept in Islamic Inheritance Law and Its Implications on The Decisions of the Religious Courts in Indonesia‟, Mazahib, Volime 17, No. 2.

D, Y. Witanto., (2011). Hukum acara mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama menurut PERMA No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Alfabeta. Bandung.

Ellyne Dwi Poespasari dkk, (2023), Settlement of Disputes Over the Inheritance Property Distribution in the Community of Juwono Village Nganjuk, Volume 2, No. 4.

Imam, C., (2019). Kajian terhadap penyelesaian sengketa pembagian harta warisan atas tanah akibat tidak dilaksanakannya wasiat oleh ahli waris (studi putusan nomor: 0693/Pdt/2016/PA DP). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Mataram.

Indah Dugi Cahyono dkk, (2019), Settlement of Inheritance Dispute Through Non Litigation on Sumbawa Community Of West Nusa Tenggara Province, Volume 6, No. 3.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ Burgerlijk Wetboek voor Indonesië. Pasal 463, 838, 914, 1066, 1079, 1080.

L.J. Van Apeldoorn, (W.E.J. Tjeenk Willink, (1937-1955) ), Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht.

Maylin, R., G., (2019). peran mediator dalam penyelesaian sengketa pembagian harta warisan (Studi di Pengadilan Negeri Medan), Fakultas Hukum, Universitas Sumatera utara, Medan.

Nurnaningsih Amriani. (2012), Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Parinussa, W., (2021). pembagian harta waris kepada ahli waris dari perkawinan pertama dan kedua ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata, Jurnal ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon. Vol. 1 No 4.

R. Subekti, (1955), Dasar-dasar hukum dan pengadilan.

Restina., (2016). Penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mediasi (studi kasus di pengadilan agama Watampone kelas 1B). Fakultas Hukum. UIN Alauddin, Makassar.

Supriyani, W., (2016). Penyelesaian sengketa pembagian warisan antar ahli waris; perspektif hukum perdata (studi kasus pengadilan negeri sragen), Naskah publikasi, Fakultas hukum, Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Terok, K., I., (2019). Pengaruh mediasi dalam penyelesaian sengketa waris (Studi Putusan Nomor 2570/Pdt. G/ 2017/ PA. Mdn), Fakultas Hukum, Universitas Medan.

Uswatun Hasanah dkk, (2019), Mediation as Alternative Disputes Resolution for Land Heritage of Madurese Society, http://dx.doi.org/10.4108/eai.10-9-2019.2289439.

Zainuddin Ali, (2008), Pelaksanaan Hukum Waris Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-06-23

Issue

Section

Articles