Keabsahan Transaksi Jual-Beli Online Ditinjau Melalui Perspektif Hukum Perjanjian

Authors

  • Ellen Chang Universitas Tarumanagara
  • Natania Frederica Universitas Tarumanagara
  • Ririn Khairunisa Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6442

Abstract

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam transaksi jual-beli. Salah satu perubahan terbesar adalah kemunculan dan perkembangan pesat perdagangan elektronik atau jual-beli online. Namun, dibalik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, muncul berbagai tantangan dan pertanyaan terkait keabsahan transaksi jual-beli online dari perspektif hukum perjanjian. Dalam konteks transaksi jual-beli online, syarat- syarat harus tetap dipenuhi agar transaksi dianggap sah dan mengikat secara hukum. Namun, karakteristik unik dari transaksi online, seperti tidak adanya pertemuan fisik antara penjual dan pembeli, serta penggunaan tanda tangan elektronik, menimbulkan berbagai pertanyaan terkait pemenuhan syarat-syarat terkait perjanjian dan keabsahan transaksi jual-beli online melalui sudut pandang hukum perjanjian, serta penekanan pada pemenuhan persyaratan sah perjanjian menurut KUHPerdata, serta relevansi dan pelaksanaan UU ITE dalam konteks jual-beli online.

Kata Kunci: Transaksi Jual-Beli Online, Hukum Perjanjian, Keabsahan hukum.

 

Abstract

The development of information and communication technology has brought significant changes in various aspects of human life, including in buying and selling transactions. One of the biggest changes is the emergence and rapid development of electronic commerce or online buying and selling. However, behind the convenience and efficiency offered, various challenges and questions arise regarding the validity of online buying and selling transactions from the perspective of agreement law. In the context of online buying and selling transactions, the conditions must still be met for the transaction to be considered valid and legally binding. However, the unique characteristics of online transactions, such as the absence of physical meetings between sellers and buyers, as well as the use of electronic signatures, raise various questions related to the fulfillment of agreement-related requirements and the validity of online buying and selling transactions through the perspective of agreement law, as well as an emphasis on the fulfillment of the legal requirements of an agreement according to the Civil Code, as well as the relevance and implementation of the ITE Law in the context of online buying and selling.

Keywords: Online Buying and Selling Transactions, Legal Agreement, Legal validity.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arifin, M. J. (2020). Keabsahan Akad Transaksi jual-beli dengan Sistem Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Islam. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1(2), 279-290.

Bariroh, M. (2016). Transaksi jual-beli dropshipping dalam perspektif fiqh muamalah. Jurnal Ahkam, 4(2), 199-216.

Dahlan. (2024). "Syarat Sahnya Perjanjian Jual Beli Online yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Pekerti, R. D., & Herwiyanti, E. (2018). Transaksi jual-beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 20(2).

Prodjodikoro, W. (1985). Hukum Perdata: Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Penerbit Sumur.

Putri, W. S., & Budiana, N. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-commerce ditinjau dari hukum perikatan. Jurnal analisis hukum, 1(2), 300-309.

R. Subakti, SH., Prof., Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1980

Salim, M. (2017). jual-beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 371-386.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad jual-beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam.

EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Soenandar, T., et.al. (2016). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suadi, I. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan yuridis subyek hukum dalam transaksi jual-beli online/e-commerce ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata.Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 668-681.

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ctk. Tiga puluh Sembilan, PT. dnya Paramita, Jakarta, 2008, hal.339.

Usman, T. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Perjanjian jual-beli Barang Dari Perspektif Hukum Perdata. Indonesia Private Law Review, 1(2), 87-98.

Zamroni, M. (2019). Urgensi Pembatasan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Perspektif Historis. Perspektif Hukum, Vol. 19, (No.2), p.284-306.

Downloads

Published

2024-06-23

Issue

Section

Articles