Rumah Susun Sebagai Obyek Jaminan Kebendaan Dalam Perjanjian Kredit
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6456Abstract
Abstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis rumah susun dapat dijadikan obyek jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit, dengan langkah awal menganalisis hak-hak kebendaan atas tanah apa saja yang dapat digunakan untuk membangun rumah susun, meganalisis berapa lama kepemilikan atas satuan rumah susun. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dilakukan dengan menganalisis berbagai peraturan perundangan yang berhubungan dengan hak-hak kebendaan atas tanah, perjanjian kredit dan jaminan seperti KUH Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Hak Tanggunan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kata Kunci: Jaminan Kebendaan, Kredit Pemilikan Rumah Susun
References
DAFTAR PUSTAKA
Amirudin & Zainal Asikin, 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andika Wijaya & Wida Peace Ananta, 2017, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, PT Grasindo, Jakarta
J.J.H. Bruggink ,1996, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti,Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Koentjaraningrat,1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, P.T.Gramedia Pustaka, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman,1989, Beberapa Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Hipotik Serta Hambatan-Hambatanya Dalam Praktek Di Medan, Alumni, Bandung
Mimi Rosmidi Akis & Imam Koeswahyono, 2010, Konsepsi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria,Setara Press, Malang
Munir Fuady,2013, Hukum Jaminan Hutang, Penerbit Erlangga, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah
Peter Mahmud Marzuki,2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta
Salim HS, 2004,Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Satjipto Rahardjo,2000, Ilmu Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji 1995, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta
Subekti, 1984,Pokok-Pokok Hukum Perikatan, P.T. Intermasa, Jakarta
Sudikno Mertokusumo,2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
Undang- Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Undang- Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Undang- Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang- Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Zainudin Ali 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 N. Budi Arianto Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.