Rumah Susun Sebagai Obyek Jaminan Kebendaan Dalam Perjanjian Kredit

Authors

  • N. Budi Arianto Wijaya Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6456

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis rumah susun dapat dijadikan obyek jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit, dengan langkah awal menganalisis hak-hak kebendaan atas tanah apa saja yang dapat digunakan untuk membangun rumah susun, meganalisis berapa lama kepemilikan atas satuan rumah susun. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dilakukan dengan menganalisis berbagai peraturan perundangan yang berhubungan dengan hak-hak kebendaan atas tanah, perjanjian kredit dan jaminan seperti KUH Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Hak Tanggunan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kata Kunci: Jaminan Kebendaan, Kredit Pemilikan Rumah Susun

References

DAFTAR PUSTAKA

Amirudin & Zainal Asikin, 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Andika Wijaya & Wida Peace Ananta, 2017, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, PT Grasindo, Jakarta

J.J.H. Bruggink ,1996, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti,Bandung

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Koentjaraningrat,1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, P.T.Gramedia Pustaka, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman,1989, Beberapa Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Hipotik Serta Hambatan-Hambatanya Dalam Praktek Di Medan, Alumni, Bandung

Mimi Rosmidi Akis & Imam Koeswahyono, 2010, Konsepsi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria,Setara Press, Malang

Munir Fuady,2013, Hukum Jaminan Hutang, Penerbit Erlangga, Jakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah

Peter Mahmud Marzuki,2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta

Salim HS, 2004,Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Satjipto Rahardjo,2000, Ilmu Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji 1995, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta

Subekti, 1984,Pokok-Pokok Hukum Perikatan, P.T. Intermasa, Jakarta

Sudikno Mertokusumo,2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta

Undang- Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Undang- Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Undang- Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang- Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Zainudin Ali 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2024-07-08

Issue

Section

Articles