Penjatuhan Pidana terhadap Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6478Abstract
Abstrak
Secara yuridis, korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam UU-Kesehatan, UU-Perlindungan Anak dan PP No. 61 Tahun 2014. Secara praktis, ternyata anak korban perkosaan yang melakukan aborsi dijatuhi pidana sebagaimana terjadi di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Praktik itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jambi, sehingga anak korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak dijatuhi pidana (dibebaskan). Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kemudian pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum, serta selanjutnya penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Dari pembahasan dapat diketahui bahwa tidak semua korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak dapat dijatuhi pidana yang ditentukan dalam hukum positif. Korban perkosaan yang melakukan aborsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan tetap dapat dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam hukum positif.
Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Korban Perkosaan, Aborsi
Abstract
Juridically, rape victims who have abortions cannot be sentenced to criminal penalties as regulated in the Health Law, Child Protection Law, and PP no. 61 of 2014. In practical terms, it turns out that the child rape victim who had an abortion was sentenced to a criminal sentence as happened at the Muara Bulian District Court, Jambi. This practice was later annulled by the Jambi High Court, so that child rape victims who had abortions were not sentenced to criminal penalties (exonerated). The research method used in this paper is normative legal research (juridical-normative) with a statutory and contextual approach. Then data collection was carried out using document study techniques and analyzed qualitatively using legal interpretation techniques, and then conclusions were drawn using the deductive method. From the discussion, it can be seen that not all rape victims who have abortions cannot be sentenced to criminal penalties specified in positive law. Rape victims who have an abortion that does not fulfill the requirements specified in the statutory provisions can still be sentenced to criminal penalties as determined in positive law.
Keywords: Imposing of Criminal, Rape Victim, Abortion
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafik.
Arief, A-detik news. (2018). Penerapan Hukum Pidana yang Berlebihan, dalam https://news.detik.com/kolom/4163780/penerapan-hukum-pidana-yang-berlebihan
Cross, Noel, 2010, Criminal Law and Criminal Justice An Introduction, Singapore: Sage Published.
Fatahaya, S dan Rosalia Dika AGustina. 2021. Legalitas ABorsi yang Dilakukan oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal USM Law Review Vol. 4 No 2.
Haryanto, T, Johannes Suhardjana, A. Komari. 2008. Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 2. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45324342.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 1 No. 2 September.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Ramadhani, N dan Beniharmoni Harefa. (2022). Legalitas Aborsi yang Dilakukan oleh Anak Korban Pemerkosaan di Indonesia. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 9(2).
Ramiyanto. (2020). Formulation of Rules Concerning Abortion Against Victims Rape: Between Positive Law and Future Law. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat Vol 20 No 2, https://doi.org/10.19109/nurani.v20i2.6484.
Romli, D. (2011). Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). AL-‘ADALAH Vol. X No. 2 Juli.
Sudarto, 2013, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.
Syaifullah, M. (2011). Aborsi dan Resikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam). Jurnal Sosial Humaniora Vol. 4 No. 1 Juni.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Utami, T.K & Aji Mulyana. (2015). Tanggung Jawab Dokter dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu yang Mengandung Atau Keluarga dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I No. 02 Edisi Juli-Desember.
Wulandari, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi). Jurnal Rechtens 8, no. 2: 199–208. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.534.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ramiyanto, Antoni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.