Hak Pensiun bagi Karyawan BUMN Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Mutia Handayani Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6483

Abstract

Abstrak

Hak Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan karyawan, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila mendapat resiko yang mengakibatkan peserta tidak mampu lagi bekerja karena sudah tua atau telah mencapai usia tidak produktif lagi untuk melaksanakan tugas pemerintahan yang diembankan kepada peserta atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya apabila peserta tertimpa resiko kematian sebelum mencapai usia pensiun tertimpa resiko kematian ketika menjalani masa pensiun. Begitupun dengan perusahaan lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat merugikan karyawan, dapat mengalami luka ringan maupun berat, menjadi cacat permanen hingga yang paling terparah sampai berakhirnya kematian terhadap karyawan.

Kata Kunci: Hak Pensiuni, Karyawan BUMN, Kecelakaan Kerja

 

Abstract

Pension rights are very important in driving the economy because apart from ensuring employee welfare, they also help the development of the real sector through investment. This program aims to provide financial guarantees for participants if they face a risk that results in the participant being no longer able to work because they are old or have reached the age where they are no longer productive to carry out government duties entrusted to the participant or financial guarantees for their heirs if the participant is at risk of death before reaching retirement age is exposed to the risk of death during retirement. Likewise, if a company fails to implement Occupational Safety and Health (K3), it can be detrimental to employees, they can suffer minor or serious injuries, become permanently disabled or in the worst case result in the death of the employee.

Keywords: Pension Rights, BUMN Employees, Work Accidents

References

DAFTAR PUSTAKA

Arief, M. Nur Rianto Al. 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia

Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum. Yogyakarta: UII Pers

Hadjon, Philipus M. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4be012381c490/sanksi-hukum-(pidana,perdata,-dan-administratif) diakses pada tanggal 30 Mei 2024

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Nurcahyo, Ngabidin. 2021. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran, Dan Penghentian Manfaat Jaminan PensiuN

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika,

Suardi, Rudi. 2007. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PPM

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja;

Downloads

Published

2024-06-26

Issue

Section

Articles