Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tanpa Pertanggungjawaban Pidana Melalui Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6502Abstract
Abstrak
Peranan APIP dalam pengawasan makin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan kewenangan pengawasan akan tetapi faktanya publik mulai tergerus kepercayaan terhadap Inspektorat Daerah karena tidak independen, pengaruh sosial psikologis birokrasi dan politis didaerah, sehingga menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga ini karena menduga korupsi terencana dan terstruktur, disisi lain bagi pejabat pemerintahan yang telah melakukan pengambalian kerugian keuangan negara tanpa pertanggungjawaban pidana dengan unsur kesalahan administratif, akan tetapi faktanya kasus pengambalian kerugian keuangan oleh aparatur pemerintahan tidak menghilangkan pemeriksaan penyelidikan oleh APH dengan dasar Pasal 4 UU PTPK, bahwa pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Tujuan Penelitian ini adalah, mengungkapkan apakah tindakan hukum APIP in casu Inspektorat Daerah dalam pengembalian kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi kepada aparatur / pejabat pemerintahan memiliki kepastian hukum dan bagaimana kebijakan hukum pidana kedepan (ius constituendum) terhadap pola pengembalian/ tuntutan ganti rugi oleh Inspektorat Daerah.
Kata Kunci: Pengembalian, Kerugian Keuangan Negara, APIP
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25 / PUU-XIV/ 2016 tanggal 25 Jnauari 2017
Buku-buku :
Ali, Mahrus. 2019. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan ke-5. Jakarta : Sinar Grafika
Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang : Undip.
________2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Kedua. Cetakan ke-6. Jakarta : Kencana
Anwar dkk. 2021. Teori dan Aplikasi Hukum Administrasi Negara. Aceh : Yayasan Penerbit Muhammad Zaini
Arief, M. Irsan. 2021. Benang Merah Penyalahgunaan Wewenang dan Diskresi Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (Korupsi). Jakarta : Mekar Cipta Lestari
________2022. Pertanggungjawaban Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/ Bisnis, dan Pidana/ Korupsi. Jakarta : Mekar Cipta Lestari
Kuntadi, Cris. 2023. Audit Internal Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat
Din, Muhammad. 2022. Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah : Startegi Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta : CV. Bintang Semesta Media
Fuller, Lon L. 1969. The Morality of Law, revised edition, London : Yale University Press.
Ishaq. 2019. Hukum Pidana. Depak : Rajawali Pers
Latif, Abdul, dkk. 2021. Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Kencana
Kaligis, O.C. 2022. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan. Bandung : Penerbit PT. Alumni
Kuntadi, Cris. 2023. Audit Internal Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat
________dkk. 2021. Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Kencana.
Manulang, E. Fernando M. 2017. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Cetakan ke-2. Jakarta : Kencana
Ramlan, dkk. 2023. Metode Penelitian Dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan : Umsu Press
Jurnal
Syam, Fauzi, dkk. 2023. . Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Hukum : Vol 6 No. 1 (2023) :1
Permana, Tri Cahya Indra, 2018. Wewenang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara; The Authority of Financial and Development Monitoring Agency In Auditing The State Financial Losses. Jurnal Hukum Peratun, Volume I Nomor 1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rakhmat Riyadi Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.