Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tanpa Pertanggungjawaban Pidana Melalui Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

Authors

  • Rakhmat Riyadi Akbar Universitas Lambungmangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6502

Abstract

Abstrak

Peranan APIP dalam pengawasan makin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan kewenangan pengawasan akan tetapi faktanya publik mulai tergerus kepercayaan terhadap Inspektorat Daerah karena tidak independen, pengaruh sosial psikologis birokrasi dan politis didaerah, sehingga menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga ini karena menduga korupsi terencana dan terstruktur, disisi lain bagi pejabat pemerintahan yang telah melakukan pengambalian kerugian keuangan negara tanpa pertanggungjawaban pidana dengan unsur kesalahan administratif, akan tetapi faktanya kasus pengambalian kerugian keuangan oleh aparatur pemerintahan tidak menghilangkan pemeriksaan penyelidikan oleh APH dengan dasar Pasal 4 UU PTPK, bahwa pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Tujuan Penelitian ini adalah, mengungkapkan apakah tindakan hukum APIP in casu Inspektorat Daerah dalam pengembalian kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi kepada aparatur / pejabat pemerintahan memiliki kepastian hukum dan bagaimana kebijakan hukum pidana kedepan (ius constituendum) terhadap pola pengembalian/ tuntutan ganti rugi oleh Inspektorat Daerah.

Kata Kunci: Pengembalian, Kerugian Keuangan Negara, APIP

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25 / PUU-XIV/ 2016 tanggal 25 Jnauari 2017

Buku-buku :

Ali, Mahrus. 2019. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan ke-5. Jakarta : Sinar Grafika

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang : Undip.

________2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Kedua. Cetakan ke-6. Jakarta : Kencana

Anwar dkk. 2021. Teori dan Aplikasi Hukum Administrasi Negara. Aceh : Yayasan Penerbit Muhammad Zaini

Arief, M. Irsan. 2021. Benang Merah Penyalahgunaan Wewenang dan Diskresi Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (Korupsi). Jakarta : Mekar Cipta Lestari

________2022. Pertanggungjawaban Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/ Bisnis, dan Pidana/ Korupsi. Jakarta : Mekar Cipta Lestari

Kuntadi, Cris. 2023. Audit Internal Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat

Din, Muhammad. 2022. Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah : Startegi Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta : CV. Bintang Semesta Media

Fuller, Lon L. 1969. The Morality of Law, revised edition, London : Yale University Press.

Ishaq. 2019. Hukum Pidana. Depak : Rajawali Pers

Latif, Abdul, dkk. 2021. Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Kencana

Kaligis, O.C. 2022. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan. Bandung : Penerbit PT. Alumni

Kuntadi, Cris. 2023. Audit Internal Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat

________dkk. 2021. Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Kencana.

Manulang, E. Fernando M. 2017. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Cetakan ke-2. Jakarta : Kencana

Ramlan, dkk. 2023. Metode Penelitian Dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan : Umsu Press

Jurnal

Syam, Fauzi, dkk. 2023. . Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Hukum : Vol 6 No. 1 (2023) :1

Permana, Tri Cahya Indra, 2018. Wewenang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara; The Authority of Financial and Development Monitoring Agency In Auditing The State Financial Losses. Jurnal Hukum Peratun, Volume I Nomor 1

Downloads

Published

2024-06-28

Issue

Section

Articles