Kewenangan Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi

Authors

  • Bintari Widyaputri Utami Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6512

Abstract

Abstrak

Tahapan pemberian nomor registrasi rancangan peraturan daerah, gubernur bertanggung jawab untuk memberi nomor registrasi tersebut. Di mana ini diatur dalam pasal 242 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengenai mekanisme diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda sebagai bentuk pengawasan pembentukan produk hukum daerah Namun, yang menjadi masalah disini terkait Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dicabut dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pasal tersebut memang telah dicabut, nama pasal 242 ayat (5) ada maksud pembatalan rancangan perda secara implisit, yang mana dalam pasal tersebut hanya menyebutkan batas waktu paling lama 7 hari untuk pemberian nomor registrasi. Menjadi masalah, bagaimana jika rancangan perda tersebut tidak diberikan nomor registrasi lebih dari 7 hari. Walaupun di dalam peraturan menteri mengatur bahwa rancangan perda itu belum dapat diundangkan, namun sampai kapan, jika tidak ada batasan maka rancangan perda tersebut akan sia-sia. Di mana rancangan perda ini sudah melalui berbagai tahapan, banyak biaya yang sudah dikeluarkan, maka ini akan membuat negara dan daerah mengalami kerugian akibat rancangan peraturan daerah yang ditunda sampai batas waktu yang tidak diketahui.

Kata Kunci: Gubernur, Registrasi Rancangan Perda, Pembatalan Perda

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIII/2016

Buku

Apeldoorn, L.J Van . 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Oetrid sadino. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Marbun, S.F . 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Muslitnio, Atnrah . 1982. Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung : Alumni.

Soejito, Irawan. 1989. Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta : Bina Aksara.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers.

Sukardi. 2016. Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah. Yogyakarta : Genta Publishing.

Jurnal

Goni, Ronald M. M.. 2015. Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Pemberlakuan Otonomi Daerah. Lex Administratum. Vol. 3. No. 4.

Lusy Liany. Hapusnya Wewenang Executive Review Pemerintah terhadap Peraturan Daerah: Studi Pasca-adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU XIV/201. Jurnal Hukum. Vol. 10. No. 2.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles