Kewenangan Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6512Abstract
Abstrak
Tahapan pemberian nomor registrasi rancangan peraturan daerah, gubernur bertanggung jawab untuk memberi nomor registrasi tersebut. Di mana ini diatur dalam pasal 242 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengenai mekanisme diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda sebagai bentuk pengawasan pembentukan produk hukum daerah Namun, yang menjadi masalah disini terkait Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dicabut dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pasal tersebut memang telah dicabut, nama pasal 242 ayat (5) ada maksud pembatalan rancangan perda secara implisit, yang mana dalam pasal tersebut hanya menyebutkan batas waktu paling lama 7 hari untuk pemberian nomor registrasi. Menjadi masalah, bagaimana jika rancangan perda tersebut tidak diberikan nomor registrasi lebih dari 7 hari. Walaupun di dalam peraturan menteri mengatur bahwa rancangan perda itu belum dapat diundangkan, namun sampai kapan, jika tidak ada batasan maka rancangan perda tersebut akan sia-sia. Di mana rancangan perda ini sudah melalui berbagai tahapan, banyak biaya yang sudah dikeluarkan, maka ini akan membuat negara dan daerah mengalami kerugian akibat rancangan peraturan daerah yang ditunda sampai batas waktu yang tidak diketahui.
Kata Kunci: Gubernur, Registrasi Rancangan Perda, Pembatalan Perda
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIII/2016
Buku
Apeldoorn, L.J Van . 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Oetrid sadino. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Marbun, S.F . 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Muslitnio, Atnrah . 1982. Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung : Alumni.
Soejito, Irawan. 1989. Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta : Bina Aksara.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers.
Sukardi. 2016. Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah. Yogyakarta : Genta Publishing.
Jurnal
Goni, Ronald M. M.. 2015. Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Pemberlakuan Otonomi Daerah. Lex Administratum. Vol. 3. No. 4.
Lusy Liany. Hapusnya Wewenang Executive Review Pemerintah terhadap Peraturan Daerah: Studi Pasca-adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU XIV/201. Jurnal Hukum. Vol. 10. No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bintari Widyaputri Utami, Achmad Faishal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.