Right To Be Forgotten Vis-À-Vis Hak Atas Informasi

Authors

  • Heribertus Untung Setyardi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6529

Abstract

Abstract

Right to be forgotten (RBF)is defined as a mechanism provided by electronic system providers to delete electronic information or electronic documents that are considered irrelevant in relation to a person. When looking at the meaning of RBF, it can be said that this is also closely related to information, because one of the things that is asked to be "forgotten" is information. Talking about information, it cannot be separated from Law Number 14 of 2018 concerning Public Information Disclosure. This law emphasizes that information is a basic need for everyone in developing themselves. Moreover, obtaining information is a right guaranteed in a country that upholds human rights. In this regard, through this paper the author will answer the question whether the presence of the RBF strengthens the right to information that has been guaranteed in Law No. 14 of 2008 or vice versa.

Keywords: Right to be forgotten, right to information, human rights.

 

Abstrak

Right to be forgotten (RBF) atau yang biasa disebut dengan “hak untuk dilupakan” diartikan sebagai suatu mekanisme yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dianggap tidak relevan berkaitan dengan diri seseorang. Apabila melihat sepintas dari makna RBF tersebut, dapat dikatakan bahwa hal ini juga mempunyai kaitan erat dengan informasi, sebab salah satu hal yang dimintai untuk “dilupakan” ialah mengenai informasi. Berbicara mengenai informasi, maka tidak dapat dilepas-pisahkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini menegaskan bahwa informasi merupakan suatu kebutuhan pokok untuk setiap orang dalam mengembangkan dirinya. Terlebih lagi untuk memperoleh informasi merupakan suatu hak yang dijamin dalam negara yang menunjung tinggi hak asasi manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, lewat tulisan ini penulis akan menjawab suatu pertanyaan apakah kehadiran RBF ini menguatkan hak atas informasi yang selama ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 ataukah sebaliknya.

Kata Kunci: Right to be forgotten, ha katas informasi, HAM

References

DAFTAR PUSTAKA

Agus Sudibyo, “The Right to be Forgotten dalam UU ITE”, Opini, dimuat dalam Media Indonesia tertanggal 31 Oktober 2016.

Alessandro Mantelero, “The EU Proposal for a General Data Protection Regulation and the roots of the 'right to be forgotten”, Computer Law & Security Review, Volume 29, Nomor 3, 2013.

Anisa Widyasari, “Right to be Forgotten dalam UU ITE”, Klinik, dalam Hukumonline tertanggal 19 Desember 2016, diakses melalui http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt585783c080c40/right-to-be-forgotten-dalam-uu-ite#_ftn1, 27 Juni 2024.

Asep Mulyana, “Hak atas Informasi dalam Bingkai HAM”, ELSAM, Jakarta, 2015.

Bambang Pratama, "Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta Dan Hak Untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)", Veritas et Justitia, Volume 2, Nomor 2, 2016.

Besse Sugiswati, “Aspek Hukum Pidana Telematika terhadap Kemajuan Teknologi di Era Informasi”, Perspektif, Volume XVI, Nomor 1, Januari 2011.

Case C-131/12, Google Spain SL, Google Inc. v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD), Mario Costeja. González (May 13, 2014).

International Covenant on Civil and Political Rights.

Johannesburg Principles on National Security, Freedom Expression and Access to Information 1996.

M. M Vijfvinkel, “Technology and the Right to be Forgotten”, Master’s Thesis, Computing Science, Radboud University Nijmegen, July, 2016.

Melvin v. Reid, 112 Cal.App.285 (Cal.Ct.App.1931).

Moh. Amin Choiri Setiyanto, “Sosialisasi Cyberlaw (Hukum Telematika) pada Dosen dan Mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta”, Ar Risalah, Volume 9, Nomor 25, November 2011.

Mohammad Iqsan Sirie, “Mengenal Right to be Forgotten”, Artikel, dalam Hukumonline tertanggal 27 Desember 2016, diakses melalui http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt586219e8e529d/mengenal-iright-to-be-forgotten-i-oleh--mohammad-iqsan-sirie-, 27 Juni 2024.

Nur Fuad, “Informasi sebagai HAM”, dalam Muhammad Zen Al-Faqih, 2017, Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.

Penelitian oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tentang “Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet 2017”.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 219).

Regulation 2016/679.

Robert A Brunette, "Rehabilitation, Privacy and Freedom of the Press – Striking a New Balance: Briscoe v. Reader's Digest Association", Loyola of Los Angeles Law Review, Volume 5, 1972.

Sandy Davidson, “Right to be Forgotten”, diakses melalui https://www.jurist.org/commentary/2014/06/sandy-davidson-right-forgotten/, 27 Juni 2024.

Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the Internationl Covenant on Civil and Political Rights 1985.

Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Transparency International, “Corruption Preceptions Index 2017”, diakses melalui https://www.transparency.org/news/feature/corruption_perceptions_index_2017, 27 Juni 2024.

U.N.Doc. HRI/GEN/1/Rev.1 at 2 (1994), Kompilasi Komentar Umum dan Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Universal Declaration of Human Rights.

Viviane Reding, “Building Trust in Europe’s Online Single Market”, Press Release Speech, European Commission, 22 Juni 2010, diakses melalui http://europa.eu/rapid/press-release_SPEECH-10-327_en.htm, 27 Juni 2024.

Wan Ulfa Nur Zahra, “Menuntut Hak untuk Dilupakan”, tertanggal 14 Agustus 2016, diakses melalui https://tirto.id/menuntut-hak-untuk-dilupakan-bAmK, 27 Juni 2024.

Downloads

Published

2024-07-02

Issue

Section

Articles