Kewenangan Kepolisian Dalam Pemberlakuan Kebijakan Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif Ditinjau dari Teori Kewenangan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6556Abstract
Abstrak
Untuk mengkaji dan menganalisa terkait konsep kebijakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dan Untuk mengkaji dan menganalisa legalitas kewenangan kepolisian dalam pemberlakuan kebijakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ditinjau dari teori kewenangan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Konsep keadilan restoratif karena pada dasarnya penghentian perkara berdasarkan KUHAP didasarkan pada Pasal 183. Namun diketahui dasar kebijakan tersebut ternyata diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disahkan pada 30 Juli 2012, Sehingga ketentuan tersebut menjadi dasar lahirnya konsep kebijakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan hasil kedua menurut teori kewenangan sendiri menurut J.G. Brouwer “seharusnya didasarkan pada norma wewenang yang lahir pada ketentuan dasarnya”, Yang mana jika meninjau kewenangan dasar POLRI adalah merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga jika meninjau dari legalitas ketentuan yang mengatur keadilan restoratif sendiri yang mana diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah tentunya bertentangan dengan tujuan maksud dari peraturan kepolisian itu sendiri, karena menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 4.
Kata Kunci: Kewenangan Kepolisian, Kebijakan Penghentian Penyidikan, Keadilan Restoratif
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Buku
Ali, Mahrus . 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cet Pertama. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Asshiddiqie, Jimly . 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta : Buana Ilmu Populer.
--------. 2011. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta, Sinar Grafika, Edisi Kedua.
Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
--------. 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Cet Kesatu. Bandung : PT Refika Aditama.
Gadung, Agussalim Andi, 2007. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta : Praenada Media.
Nasution, Bander Johan. 2011. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung : Mandar Maju.
Projodikoro, Wirjono . 1981. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT. Erisco.
Rm, Suharto . 2004. Penuntutan dan Praktek Peradilan. Jakarta : Sinar Grafika.
Rosikah, Chatrina Darul dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Simorangkir, J. C. T. dkk, 2010, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, R.. 1979. Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus. Bandung : PT. Karya Nusantara Cabang Bandung.
Suharizal, Firdaus Arifin. 2007. Refleksi reformasi konstitusi, 1998-2002, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Tahir, Hadari Djenawi. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.
Seminar
PSPS UGM. 2012. Prociding Kongres Pancasila IV: Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jenifer Tio Novalna Br Manalu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.