Analisis Birokrasi Penegakan Good Governance: Studi Kasus Penegakan Hukum MKD-RI Terhadap Pelanggaran Anggota DPR-RI
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6633Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme birokrasi penegakan hukum MKD-RI terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR-RI mulai dari tahap pengaduan hingga tahap pengambilan keputusan. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data yakni wawancara dan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan ialah dengan melakukan pengumpulan data, validasi data, dan diakhiri dengan penjabaran. Hasil penelitian terkait mekanisme birokrasi penegakan hukum MKD-RI terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR-RI dapat dikatakan sudah terstruktur dan berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Mekanisme birokrasi yang ada juga sudah dapat dikatakan efektif yang dimana terbukti dengan MKD-RI menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI. Faktor penghambat yang ditemukan dari penelitian ini berada pada pelayanan MKD-RI yang masih belum bisa melakukan pengaduan melalui online. Saran dari penelitian ini ialah agar lebih terciptanya good governance, MKD-RI diharapkan membuka pelayanan pengaduan online agar dapat memudahkan akses pengaduan masyarakat yang berada di luar Jakarta.
Kata Kunci: DPR- RI, MKD- RI, Birokrasi, Pengaduan, Kode Etik
References
DAFTAR PUSTAKA
(n.d.). Wikipedia. Retrieved March 27, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-6253950/apa-itu-mkd-dpr-pengertian-tugas-dan-wewenang-mkd-dpr
Mahaseng, Regina. (2018). “Peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dalam menegakan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014- 2019”. (Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
Mahkamah Kehormatan Dewan. (2017). Dinamika Dan Tantangan Kinerja Lembaga Perwakilan (Cetakan I ed.)
Mahkamah Kehormatan DPR RI Sosialisasi Tugas Wewenang dan Hak Imunitas Dewan di Surakarta. (2023, July 4). DPRD Kota Surakarta. Retrieved March 27, 2024, from
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI
Pimpinan DPRD Sambut Baik Sosialisasi Tupoksi MKD DPR RI. (2023, May 24). DPRD Kota Bekasi.
Putra S.H., M.H, P. S. (2016, Mei). Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Vol 1 No. 1, 94-113.
Rizki, M., & Purnama, E. (2019, Mei). Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII-2014. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, Vol. 3 (2), 315-321.
Wawancara dengan Kepala Bagian Sekretariat MKD RI. di Jakarta 21 Maret 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Atala, Alma Dheafany, Azahra Nabila, Nurfathiya Efsya, M. Prakoso Aji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.