Analisis Persepsi Pelaku Usaha Terhadap Jual Beli Sistem Dropshipping dalam Persfektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pelaku Usaha di Kota Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3940Abstract
Abstrak
Zaman serba modern saat ini menuntut kita untuk terus maju dan memanfaata media sosial sebijak mungkin dan sebaik mungkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang telah marak diperbincangan dikalangan masyarakat, serta sistem jual beli online dengan menggunakan konsep Dropship, jual beli model dropship memerlukan tiga elemen penting yaitu supplier, customer dan dropshipper, dimana dropshipper biasanya melakukan penjualan barang yang didapatkan dari supplier dengan memanfaatkan perkembangan teknologi elektronik dan tidak perlu melakukan penyetokan barang yang nantinya untuk dijualkan kepada customer. Tujuan dari penelitian ini untuk menanalisis pengaruh sikap, pengetahuan, dan pengalaman terhadap persepsi pelaku usaha jual beli onlie sistem dropshipping. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan jenis data primer yang menggunakan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner dengan sampel yang diambil yaitu 35 responden pelaku usaha online yang ada di Kota Tasikmalaya. Hasil penelitian ini menunjukan Variabel sikap (X1) terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi pelaku usaha jual beli online sistem dropshipping. Variabel pengetahuan (X2) terbukti berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap persepsi pelaku usaha jual beli online sistem dropshipping. Variabel pengalaman (X3) terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi pelaku usaha jual beli online sistem dropshipping.
Kata Kunci: Sikap, Pengetahuan, Pengalaman, Persepsi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Muhammad Jauharul. 2020. Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Studi Islam dan Sosial, Vol. 1, No. 2, Desember, Hal 279.
Ariffudin, Muhammad. 2022. 35+ produk Jualan Online Paling Laris di 2022 https://www.gogle.com/amp/s/www.niagahoster.co.id/blog/produk-online-terlaris diakses pada 19 Mei 2022
Arikunto, Suharsimi. 2016. Manajement Penelitian, Cet 13. Jakarta: Reneka Cipta.
Azam, Abdul Aziz.M. 2017. Fiqh Muamalah Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah.
Bariroh, Muflihatul. 2016. Transaksi Jual Beli Dropshipping Dalam Persfektif Fiqh Muamalah. Jurnal Hukum Islam, Vol. 4, No. 2 Hal 119-200
Burhanuddin, S. 2017. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE.
Djamil, Fathurrahman. 2013. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Fadhli, Ashabul. 2016. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Akad Salam Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Pemikiran Hukum Islam Mazahib, Vol XV, No.1, Juni. Hal 5.
Fitria, Tira Nur. 2017. Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalama Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 03 No. 01, Maret. Hal.55
Ghozali, Imam. 2016. Aplikasi Analisis Multivariete IBm SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Dipenegoro.
Hasyyati, Dhaifina. 2019. Sistem Proteksi Pembeli Pada Transaksi Jual Beli Online Secara Dropship Dalam Perspektif Aqad Bai’Salam. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Idris. 2016. Hadist Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. Jakarta: Prenada Media Group.
Ilhami, Waisa. 2021. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Dropshipping (Studi di Kecamatan Seleber Kota Bengkulu). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Indonesia, CNN. 2021. 88,1% Pengguna Internet Belanja dengan E-Commerce. Https://www.ccnindonesia.com/ekonomi/202011111123945-78-719672/881-persen-pengguna-internet-belanja-dengan-e-commerce Diakses pada tanggal 18 April 2022.
Iswidharmanjaya, Derri. 2015. Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online “Dropshipping Dalam Persfektif Konsep Jual Beli Islam†Dalam Ekonomi dan Perbankan. Depok: SEBI.
Juliandi, Azuar. 2014. Metodelogi Penelitian Bisnis: Konsep dan Aplikasi. Medan: UMSU Press.
Kalbuadi, Putra. 2015. Jual Beli Online Dengan Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus Pada Forum KASKUS). Universitas Hidayatullah Jakarta.
Kompas.com. 2022. Dropship: Pengertian, Cara Kerja, Keuntungan dan Kekurangannya.Https://money.kompas.com/read/2022/02/21/181000526/dropship--pengertian-cara-kerja-keuntungan-dan-kekurangannya Diakses pada tanggal 10 April 2022
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mardani. 2013. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana
Nawawi, Ismail. 2017. Fiqih Muamalah dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nazir. Mohammad. 2011. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nizar, M. Ryan. 2020. Jual Beli Online Dropship Sikat Jhons Shop Yogyakarta Dalam Tinjauan Hukum Islam. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Nurhayati, Sri dkk. 2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Selemba Empat.
Permana, Asep. 2020 Data UMKM Kota Tasikmalaya 2020. https://diskominfo.tasikmalayakota.go.id diakses pada tanggal 18 Mei 2022
Pitriani, Elpina dan Deni Purnama. 2015. Dropshipping Dalam Perspektik Jual Beli Islam. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.3, No. 2 Oktober Hal 91.
Priyanto, Duwi. 2014. Spss 22 pengolahan data terpraktis Ed.1. Yogyakarta: Andi
Pudjihardjo. M dkk. 2019. Fiqh Muamalah Ekonomi Syariah. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Purnomo, Catur Hadi. 2012. Jualan Online Tanpa Repot Dengan Dropshipping. Jakarta: Gramedia.
Putra, Iqsyan Iswara. 2019. Statistik Pelaku Usaha E-Commerce di DKI Jakarta Tahun 2019. https://statistik.jakarta.go.id/ diakses pada tanggal 19 Mei 2022
Pramutoko, Bayu. 2011. Ekonomi Islam. https://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-materikuliah/ekonomi-islam/ Diakases pada tanggal 20 April 2022
Rais, Isnawati dan Hasanudin. 2011. Fiqh Muamalat dan Aplikasi Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah.
Robbins, Stephen P dan Timothy a Judge. 2013. Perilaku Organizational Behaviour. Bandung: Salemba Empat.
Rohman, Abdul. 2010. Ekonomi Al-Ghazali. Surabaya : PT. Bina Ilmu
Sahrani, Sohari dan Abdullah Ru’fah. 2011. Fiqh Muamalah, cet.1. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Sarwat, Ahmad. 2013. Hukum Menjual Dropshipping apakah halal? Https://www.rumahfiqh.com/xphp?id=135202999. Diakses pada tanggal 16 Mei 2022 pukul
Setiadi, J Nugroho. 2013. Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi Untuk Stategi dan Penelitian, Pemasaran. Jakarta: Prenada Media Group.
Simal, Abdul Haris. 2019. Pelaksanaan Jual Beli Dengan Menggunakan Akad Salam Ditinjau Dari Prinsip Tabadul Al-Manafi. Jurnal Tahkim, Vol.XV, No. 1 Juni Hal. 123.
Sirclo.com. 2020. Jumlah Pengguna E-Commerce Indonesia di Tahun 2020 Meningkat Pesat. Https://www.sirclo.com/blog/jumalh-pengguna-e-commerce-indonesia-di-tahun-2020-meningkat-pesat/ Diakses pada tanggal 18 April 2022
Sirclo.com. 2022. 15 Marketplace di Indonesia yang paling banyak pengunjungnya. https://www.sirclo.com/blog/top-10-market-place-e-commerce-indonesia-yang-paling-banyak-pengunjungnya/ diakses pada tanggal 19 Mei 2022
Subkhy, M. Hasan. 2017. Tinjauan Hukum Islam tentang Resiko Jual Beli Sistem Dropshipping (Studi di Desa wiringansari Barat Kec. Sukaharjo Kab. Pringsewu). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Sugiono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press
Sujarweni, VW. 2015. Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: Pustakabaru Press.
Sunarto, Andi. 2019. Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gaya Ilmu.
Suranto. 2010. Komunikasi Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sobur, Alex. 2010. Psikologi Umum. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Sofie, Yusuf. 2019. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Syafi’I, Ahmad. 2013. Step By Step Bisnis Dropshipping dan reseller. Jakarta: PT. Alex Media.
Syakur, Ahmad. 2011. Dasar-Dasar Pemikiran Ekonomi Islam. Kediri: STAIN Kediri Press
Tamara, Firti. 2020. Skema Kerja Dropshipp, Bagaimana Sistem Kerja Dropshipping.Https://ulasku.com/strategi-bisnis/skema-cara-kerja-sistem-dropship/ diakses pada tanggal 10 April 2022.
Tanjung, Muhammad Juanri. 2021. Praktik Sistem Dropshipping Pada Jual Beli Online Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Dropshipper Toko Pedia dan Shopee Mahasiswa UII). Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Usman, V.R. 2012. Islamic Ekonomi dan Finance: Ekonomi dan Keuangan Islam Bukan Alternatif tetapi Solusi. Jakarta: Gramedia.
Wahana, Komputer. 2013. Membangun Usaha Bisnis Dropshipping. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.
Wong, Jony. 2010. Internet Marketing for Beginer. Jakarta: Kompas Gramedia.
Zuhaili, Wahbah. 2010. Al-fiqhu Asy-Syafi’I Al-Muyassar. Jakarta: Almahira.
Zulfahmi, Zaki. 2019. Dropship itu haram: sebuah perspektif lain https://gc.ukm.ug,.ac.id/2020/06 diakses pada tanggal 16 Mei 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dina Agustina, Nila Nopianti, Eris Munandar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.