Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4795Abstract
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi serta upaya perlindungan hukum oleh petugas kepolisian dalam melindungi korban kekerasan seksual anak di wilayah Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan. Penelitian ini juga meninjau perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penelitian menemukan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dilaporkan atau direkam karena sikap masyarakat yang menganggap masalah tersebut sebagai masalah keluarga yang sebaiknya tidak diungkapkan kepada orang luar. Selain itu, penelitian menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya adalah kerabat dekat, tetangga, atau kenalan korban. Modus operandi pelaku seringkali melibatkan paksaan, intimidasi, atau manipulasi. Penelitian juga menemukan bahwa terdapat kekurangan dalam kejelasan prosedur hukum dan regulasi untuk melindungi korban kekerasan seksual anak. Penelitian menyarankan bahwa perbaikan dalam prosedur hukum dan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mengurangi jumlah korban kekerasan seksual anak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, UU no 17 Tahun 2016
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Effendi, A. Masyhur, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia, Ghalia Utama, Bogor, 2005.
Hami Farid, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Gresik, Jawa Timur.
Hilman Hilmasyah, “Lindungi anak dari target kriminalitas “ (Nakita Panduan Tumbuh Kembang Anak), Jakarta, 2004.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
I Made Minggu Widyantara, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Glorifikasi dari Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta, 2015.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Mahrus Ali, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2013.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Nunuk Sulisrudatin, 2016, Analisis Tindak Pidana Pencabulan Oleh Pelaku Pedofil, Fakultas Hukum, Universitas Suryadarma, DKI Jakarta.
O.C. Kaligis, Pelindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Alumni, Jakarta, 2006.
Olivia Johar, 2021, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Jakarta, 2007.
Richard West, Pengantar Teori Komunikasi Analisis dan Apikasi, Edisi Ke 3, Salemba Humanika, Jakarta, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Siswantoro Sonarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2014.
Umi Kamila, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Riau.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
W.A. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi, Terjemahan R.A. Koesnoen, Jakarta, PT. Pembangunan, tanpa tahun.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Reza Ayu Pratiwi, Ika Dewi Sartika Saimima, Dwi Atmoko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.