Kontroversi Isu Penerapan Kembali Sistem Proporsional Tertutup Dalam Sistem Pemilu di Indonesia

Authors

  • Christine S.T. Kansil Universitas Tarumanagara
  • Yohanes Jeriko Giovanni Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5020

Abstract

Abstrak

Indonesia sebagai negara yang menerapkan pancasila sebagai ideologi negara dan menjunjung tinggi demokrasi, maka pilar-pilar kedaulatan rakyat sudah seharusnya dijaga bersama baik bersama pemerintah maupun rakyat sendiri. Dalam menjaga kedaulatan rakyat selalu dikaitkan dengan sistem pemilihan umum. Pasalnya sistem pemilihan umum di Indonesia sendiri selalu berbeda-beda dan terus dipermasalahkan. Indonesia masih belum mewujudkan kedaulatan rakyat yang mutlak pada sistem pemilihan umum sebagai sendi demokrasi.Pada garis besar, Indonesia pernah menerapkan sistem proposional daftar terbuka dan sistem proposional daftar tertutup. Antara kedua sistem ini menimbulkan suatu perdebatan, sistem manakah yang paling cocok dengan bangsa Indonesia. Dengan adanya isu hangat bahwa Mahkamah Konstitusi kembali mempertimbangkan untuk menerapkan kembali sistem proposional tertutup, hal ini menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak. Lantas apa yang menjadi kontroversial sistem proposional tertutup sampai dilakukan pertentangan dari delapan fraksi partai politik dan masyarakat. Seperti dalam sistem tersebut menimbulkan kekuasaan partai yang semakin oligarki, munculnya permasalahan politik-uang, dan bertentangan pula dengan Putusan MK yang terdahulu. Penulisan ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan melihat dari sisi yuridis serta juga mengkaji pada pendekatan ilmu lain untuk mencipatakan pandangan bangsa yang lebih luas. Kesimpulan yang bisa didapat, bahwa memang banyak kekurangan dari sistem proposional tertutup dan tetap menyarankan untuk memberlakukannya sistem proposional terbuka sebagaimana yang diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kata Kunci: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum, Proposional Tertutup.

 

Abstract

Indonesia as a country that implements Pancasila as the state ideology and upholds democracy, the pillars of people's sovereignty should be safeguarded together, both with the government and the people themselves. In maintaining people's sovereignty, it is always associated with the general election system. This is because the general election system in Indonesia itself is always different and continues to be questioned. Indonesia has yet to realize absolute people's sovereignty in the general election system as a democracy. In general, Indonesia has implemented an open list proportional system and a closed list proportional system. Between these two systems raises a debate, which system is most suitable for the Indonesian nation. With the hot issue that the Constitutional Court is again considering re-implementing a closed proportional system, this has raised opposition from various parties. Then what is controversial is the closed proportional system until the opposition is carried out by eight factions of political parties and society. Such a system has led to increasingly oligarchic party power, the emergence of money-politics problems, and also contradicts the previous Constitutional Court Decisions. This writing uses a socio-legal approach by looking at it from a juridical perspective and also examines other scientific approaches to create a broader view of the nation. The conclusion that can be obtained is that there are indeed many shortcomings of a closed proportional system and still suggest implementing an open proportional system as implemented in accordance with Indonesian Law Number 7 of 2017 concerning General Elections.

Keywords: Democracy, People's Sovereignty, General Elections, Closed List Proportional System

References

DAFTAR PUSTAKA

Ardanareswari, Indira. (2019). “Sejarah Pemilu 1977: Taktik Fusi Parpol ala Soeharto & Orde Baru”. sejarah-pemilu-1977-taktik-fusi-parpol-ala-soeharto-orde-baru-dl3V. Diakses pada tanggal 16 Juni 2023.

Basyari, Iqhal. (2023). “Tak Mau Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan MK“. tak-mau-berspekulasi-kpu-tunggu-putusan-mk. diakses pada tanggal 10 Juni 2023.

CNN Indonesia. (2023). “Delapan Fraksi DPR Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup”. delapan-fraksi-dpr-tegaskan-tolak-sistem-pemilu-tertutup. diakses pada tanggal 10 Juni 2023.

CNN Indonesia. (2023). “Denny Indrayana Ungkap 5 ‘Bocoran’ Putusan MK Soal Sistem Pemilu”. denny-indrayana-ungkap-5-bocoran-putusan-mk-soal-sistem-pemilu. diakses pada tanggal 7 Juni 2023.

Fahmi, Khairul. (2012). “Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat”.Jakarta: Rajawali Pers.

Gischa. (2020). “Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia”. Kompas. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/170000669/sejarah-pemilu-1955-di-indonesia? page=all.. diakses pada tanggal 10 Juni 2023.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2).

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal1 ayat (2).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan menerapkan asas Luberjurdil.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 ayat (2).

Komisi Pemilihan Umum. BAB V HASIL PEMILU. https://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1d.pdf, diakses pada tanggal 10 Juni 2023.

Liando, Daud M. (2016). Pemilu Dan Partisipasi Politik Masyarakat. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Vol 3 No. 2.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2008). Putusan Mahkamah Konstitusi No 22- 24/PUU-VI/2008.

Pamungkas, Sigit. (2009). “Perihal Pemilu”. Labolatorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadja Mada. Yogyakarta.

Rauta,Umbu. (2014). Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif. Jurnal Konstitusi. Vol 11 No. 3.

Rosman, Ade. (2023). “Survei:Masyarakat Tak Setuju Sistem Proporsional Tertutup”. Survei-masyarakat-tak-setuju-sistem-pemilu-proporsional-tertutup. Diakses pada tanggal 10 Juni 2023.

Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press;Jakarta.

Suginata, Arif. (2021). “SISTEM PEMILU SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI DI INDONESIA: ANTARA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI”. Qaumiyyah Jurnal Hukum Tata Negara, Vol 2 No.1.

Taqiyya, Saufa Ata. (2022). Ciri-Ciri Sistem Presidensial dan Parlementer. Ciri-ciri-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-parlementer-lt62284dbbd611a. Diakses pada tanggal 10 Juni 2023.

Wilardjo,Setia Budhi. (2013). “Soekarno: Suatu Tinjauan Prespektif Sejarah Dan Perilaku Organisasi”, Value Added, Vol. 9 No.1.

Downloads

Published

2023-06-19

Issue

Section

Articles