Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Terhadap Wabah Korupsi di Indonesia

Authors

  • Nikodemus Universitas STFT Widiya Sasana Malang
  • Yohanes Endi Universitas STFT Widiya Sasana Malang

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5353

Abstract

Abstrak

Studi ini menaruh perhatian pada negara Indonesia yang terkena wabah korupsi. Korupsi yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat tidak percaya dengan penegakan hukum. Indonesia dikatakan sebagai negara hukum yang diatur oleh Pasal 28D (1) UUD NKRI Tahun 1945, namun masih ada korupsi. Dampak yang dilahirkan akibat korupsi sangat berbahaya, salah satunya merosotnya keadilan di Indonesia. Tulisan ini akan meninjau lebih dalam lagi mengenai keadilan dalam hidup bersama. Karya ilmiah ini, menggali lebih dalam lagi tentang konsep keadilan menurut Thomas Aquinas. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif dan pemikiran Thomas Aquinas tentang konsep keadilan. Berdasarkan analisis penulis menemukan metode yaitu; memberantas korupsi, penegakan hukum, membangun moral dan nilai hidup manusia. Adanya konsep keadilan Thomas Aquinas membuat manusia sadar betapa pentingnya hidup rukun. Argumen tulisan dapat terwujud adanya pengenalan manusia terhadap fenomena yang terjadi di Indonesia. Pengenalan sebagai manusia tentunya mempunyai relasi yang mendalam terhadap sesama manusia. Maka konsep keadilan yang di gagas oleh Thomas Aquinas ini, akan mengarahkan manusia untuk hidup adil.

Kata Kunci: Keadilan Thomas Aquinas, Bangsa Indonesia, Korupsi, Penegakan Hukum.

 

Abstrak

This study pays attention to the country of Indonesia which is affected by an epidemic of corruption. The corruption that occurs in Indonesia makes people distrust law enforcement. Indonesia is said to be a legal state regulated by Article 28D (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but there is still corruption. The impacts resulting from corruption are very dangerous, one of which is the decline in justice in Indonesia. This article will take a deeper look at justice in living together. This scientific work digs deeper into the concept of justice according to Thomas Aquinas. The author uses descriptive analysis methods and Thomas Aquinas' thoughts about the concept of justice. Based on the analysis the author found a method namely; eradicating corruption, upholding the law, building morals and the value of human life. The existence of Thomas Aquinas' concept of justice makes humans aware of how important it is to live in harmony. Written arguments can create human recognition of phenomena that occur in Indonesia. Recognition as a human certainly has a deep relationship with fellow humans. So the concept of justice, which was initiated by Thomas Aquinas, will direct humans to live justly.

Keywords: Justice Thomas Aquinas, Indonesian Nation, Corruption, Law Enforcement.

References

Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336.

Amrullah, R. (2022). Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Bebas Melayani Di Desa Batang Hari Ogan Lampung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 6(1), 63.

Angellin Chen, Z., Amanda Sulistio, F., Hukum, J., Tarumanagara, U., Barat, J., & DKI Jakarta, P. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Negara Terhadap UUD 1945 Pasal 34. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 154–161.

Anwar, M., Fathonah, R., & Alexander, N. (2021). Menelaah Keadilan dalam Kebijakan Penanggulangan Illegal Fishing Di Indonesia: Perspektif Konsep Keadilan Thomas Aquinas. Sasi, 27(2), 126.

Arum, G. A. (2019). Konsep Keadilan (Iustitia) Perspektif St. Thomas Aquinas Dan Relevansinya Bagi Pemaknaan Sila V Pancasila. Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat Dan Teologi, 10(1), 23–44.

Azra, A. (2002). Korupsi Dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Kriminologi Indonesia I Januari, 2(I), 31–36.

Bunga, M., Dg Maroa, M., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 85–97.

Dewantara, J. A., Sulistyarini, Afandi, Warneri, & Efiani. (2023). Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 19–25.

Eko Armada Riyanto, F. (2013). MENJADI MENCINTAI; Berfilsafat Teologi Sehari-hari. Kanisius.

Eko Armada Riyanto, F. (2018). RELASIONALITAS FILSAFAT FONDASI INTERPRETASI: Aku, Teks, Liyan, Fenomen. Kanisius.

Emeralda, N. R., & Hamidah, S. (2022). Reconstruction of Marriage Registration Based on the Relevance Between State Administrative Law and Civil Administrative Law. 7, 87–98.

Harari, Y. N. (2015). Homo Deus Masa Depan Umat Manusia. PT Pustaka Alvabet Anggota IKAPI.

Hutapea, E. K., Sukendro, A., Alexandra, H. F. S., & ... (2023). Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong. Jurnal …, 7(1), 316–324.

Iswardhana, M. R. (2023). Meninjau Kembali Kasus Suap Jaksa Pinangki Berdasarkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Keadilan Sosial. 7(1), 1080–1090.

Ja’far, S. (2018). Citra Manusia Dari Filsafat Psikologi Ke Filsafat Antropologi. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(2), 196–204.

Johan Nasution, B. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2).

Karurung, A. (n.d.). Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Sebagai Bentuk Kritikan Terhadap Penguasa.

Lubis, E. Z. (2018). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal, 7(2), 107.

Medina Chávez, J. L. (2019). 済無No Title No Title No Title. 4(1), 68.

Nasir, G. A. (2017). Jurnal hukum replik. Jurnal HUkum Replik, 5(2), 172–183.

Rahman, F., Baidhowi, A., Ruth, D., & Sembiring, A. (2018). Pola Jaringan Korupsi di Tingkat Pemerintah Desa (Studi Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2014-2015 di Jawa Timur). Integritas, 4(1), 29–56.

Reza Ayu Pratiwi, Ika Dewi Sartika Saimima, D. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tinjau dari Perspektif Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ( Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan ). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 384–394.

Sartika, E. (2014). Analisis Isi Kualitatif Pesan Moral dalam Film Berjudul “Kita Versus Korupsi.” EJournal Ilmu Komunikasi, 2(2), 63–77.

Sipayung, B., Manullang, S. O., & Siburian, H. K. (2023). Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 141.

Siregar, C. (2017). HASIL DAN PEMBAHASAN Pancasila , Keadilan Sosial , Dan Persatuan Indonesia. 6(45), 107–112.

Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21–30.

Sugiarto, T. (2013). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Cakrawala Hukum, 18(1), 188–196.

Sumirat, I. R. (2021). Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(2), 86–100.

Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis tentang Krisis Moral Berdampak Pada Pendidikan. Jurnal Jaffray, 12(2), 235.

Winarno. (2020). Pradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. PT Bumi Aksara.

Downloads

Published

2023-09-18