Pandangan Naturalisme dan Positivisme dalam Filsafat Hukum Dengan Sebuah Analisis Perbandingan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5412Abstract
Abstrak
Artikel ini mencoba menggali pemahaman mendalam tentang dua pendekatan besar dalam filsafat hukum, yaitu naturalisme dan positivisme. Naturalisme hukum menyatakan bahwa prinsip-prinsip hukum berasal dari alam semesta atau sifat dasar manusia dan bukan hasil dari kehendak manusia. Ini mengandung keyakinan bahwa ada hukum universal yang tidak berubah dan harus ditemukan daripada diciptakan. Sebaliknya, positivisme hukum percaya bahwa hukum berasal dari perintah manusia dan keputusan institusional, dengan sedikit atau tanpa kaitan dengan moralitas objektif atau prinsip universal. Analisis perbandingan antara kedua pandangan ini menyoroti perbedaan dalam asumsi dasar, metodologi, dan implikasi praktik hukum. Meskipun naturalisme menawarkan dasar moral untuk hukum, positivisme menyajikan pandangan yang lebih pragmatis dan konkret tentang sumber dan fungsi hukum dalam masyarakat. Kedua pandangan ini telah mempengaruhi pemikiran hukum dan praktik hukum selama berabad-abad, dan pemahaman mendalam tentang keduanya adalah esensial untuk memahami dinamika serta evolusi sistem hukum di seluruh dunia.
Kata Kunci: Naturalisme Hukum, Positivisme Hukum, Moralitas Objektif, Prinsip Universal, Sistem Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, H. Z. (2023). Filsafat hukum. Sinar Grafika.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum. Ugm Press.
Barus, Z. (2013). Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.
Darmodiharjo, D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Irwan, I., Perdana, F. W., Latuheru, P. M., Khairani, M., & Kartini, S. (2021). Pemikiran Tokoh Pakar Hukum Lima Paradigma. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 2166-2178.
Islamiyati, I. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 82-96.
Sebastian, T. (2015). Siasat-Siasat Naturalisme Dalam Filsafat Hukum: Sebuah Kontribusi Filsafat Ilmu. Veritas et Justitia, 1(2).
Wahyuni, S. (2012). Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rasji, Juwitha Putri Simanjuntak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.