Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Fintech Di Era IndustrI 4.0
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5588Abstract
Abstract
ODR offers a very broad scope of dispute or conflict resolution. Forms of disputes that are difficult to resolve through a settlement system in the real world, through ODR will be able to be resolved properly. It is known that the forms of disputes that arise include disputes over data protection, taxation, in transactions, and defamation or violation of privacy. The implementation of dispute resolution through ODR has basically been regulated in the regulations and procedures for providing dispute resolution services by each Alternative Dispute Resolution.
Keywords: Financial Technology, ODR, LAPS.
References
DAFTAR PUSTAKA
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (p. 13). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Benuf, K., Njatrijani, R., Agus Priyono, E., & Adhim, N. (2020). Pengaturan Dan Pengawasan Bisnis Financial Technology Di Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(2), 46-49.
Chrismastianto, I. (2017). Analisis SWOT Implementasi Tekonologi Finansial terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1), 137. doi: 10.24914/jeb.v20i1.641
Farchan, F. (2018). Strategi MSDM Sebuah Cara Menciptakan Kinerja Organisasi Dalam Mencapai Keunggulan Bersaing. Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4(1, March), 42–52. https://doi.org/10.5281/zenodo.3551998
Furniawan, F. (2022). Pengaruh Leverage Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan. The Asia Pacific Journal of Management Studies, 9(2), 541–549. https://doi.org/10.55171/apjms.v9i2.815
G, Ramachandra, R. Problem and Prospects of Online Dispute Resolution [Ebook] (p. 2)
Hariyani, I. (2017). Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin, Jurnal Legislasi Indonesia. Jurnal Legislasi, 14(3), 345-358.
Hidayatul Aini, & Andi Kartika. (2022). The Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Komisaris Independen, Ukuran Perusahaan dan Capital Intensity Terhadap Penghindaran Pajak. Kompak :Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 15(1), 61–73. https://doi.org/10.51903/kompak.v15i1.604
Iestyn Kelvianto, & Ronny H. Mustamu. (2018). 287187-Implementasi-Prinsip-Prinsip-Good- Corpor-E6724F2F. Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Untuk Keberlanjutan Usaha Pada Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Manufaktur Pengolahan Kayu , 6(1–2), 1–2. https://media.neliti.com/media/publications/287187-implementasi- prinsip-prinsip-good-corpor-e6724f2f.pdf
Isnaini, A. N., Nurlaela, S., & Titisari, K. H. (2020). Struktur Modal , Profitabilitas , Likuiditas , Ukuran Perusahaan Dan Nilai Perusahaan Property dan Real Estate Capital Structure , Profitability , Liquidity , Company Size And Property And Real Estate Company Values. 226–238.
Mannevy, I. (2001). Online Dispute Resolution : what future? [Ebook]. Paris: Juriscom.net. Retrieved from http://lthoumyre.chez.com/uni/mem/17/odr01.pdf
Manuel, D., Sandi, S., Firmansyah, A., & Trisnawati, E. (2022). Manajemen Laba, Leverage Dan Penghindaran Pajak: Peran Moderasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 550–560. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1832
Mufidah, N. M., & Purnamasari, P. E. (2018). Pengaruh Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Good Corporate Governance Sebagai Variabel Moderating. El Dinar, 6(1), 64.
Panggabean, S. Y., & Hutabarat, F. (2020). Pengaruh Penghindaran Pajak Terhadap Profitabilitas Dengan Variabel Mediasi Solvabilitas pada Perusahaan Farmasi Terdaftar di BEI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi (JIMMBA), 2(4), 631– 640. https://doi.org/10.32639/jimmba.v2i4.641
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/ 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknlogi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan Perusahaan Pada Perusahaan Subsektor Kosmetik Dan Barang Keperluan Rumah Tangga. JIAI (Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia), 5(2), 165–176. https://doi.org/10.32528/jiai.v5i2.3756
Pradnyawati, N. P., & Suprasto, H. B. (2019). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak dengan Voluntary Disclosure Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 26, 1132. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i02.p11
Puji, T., & Aryani, Y. A. (2016). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2001-2014. XX(03), 375–388.
Puri, P. A., & Wijayanti, R. A. (2021). Pengaruh Penghindaran Pajak dan Leverage Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Transparansi Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di BEI. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 5(3), 3000–3010.
PUSPITA, D., & FEBRIANTI, M. (2018). Faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur di bursa efek Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 19(1), 38–46. https://doi.org/10.34208/jba.v19i1.63
Ribut, A., & Wahyuni, S. (2021). Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam perspektif Syariat Islam pada Bank Muamalat Indonesia. 5(2).
Rizal, M. (2018). Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(2), 91.
Rohaeni, N., Hidayat, S., & Fatimah, I. (2018). Nilai Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Kebijakan Deviden Dan Kebijakan Hutang. JBTI : Jurnal Bisnis Teori Dan Implementasi, 9(2), 1–6. https://doi.org/10.18196/bti.92103
Santi, Ernama, and Hendro Saptono. 2021. "Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016)". Diponegoro Law Journal 6 (3).
Saragih, M. R., & Rusdi. (2022). Pengaruh Tax Avoidance Dan Kebijakan Dividen Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Leverage Sebagai Variabel Moderasi. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business, 5(4), 1111–1120.
Sastrawidjaja, M. (2002). Perjanjian Baku Dalam Aktifitas Dunia Maya (1st ed., p. 14). Jakarta: Elips.
Sugiarto, S. (2019). Online Dispute Resolution (Odr) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Era Modernisasi. Qawãnïn: Journal Of Economic Syaria Law, 3(1), 50-65. doi: 10.30762/q.v3i1.1484
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 90. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Tirta, S. (2019). Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (7th ed., p. 242). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Usmani, R. (2012). Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik (p. 8). Jakarta: Sinar Grafika.
W. Goodman, J. (2003). The Pros and Cons of Online Dispute Resolution: an Assessment of Cyber- Mediation Websites. Duke Law Scholarship Respository, 2(1), 2-5.
Wahyono, S., Kiko Napitupulu, S., Dwi Rachmawati, A., Firmansyah Rubini, A., & Lastiar Situmorang, R. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Online Dispute Resolution (ODR) (pp. 62-71). Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Wiguna, Made Oka Cahyadi. 2018. "Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution". Masalah-Masalah Hukum 47 (1): 47. doi:10.14710/mmh.47.1.2018.47-55.
Wirianto, D., Yazid, H., & Yulianto, A. S. (2021). Efek Moderasi Kebijakan Dividen Dan Kepemilikan Institusional Pada Hubungan Tax Avoidance Dan Nilai PERUSAHAAN (Studi Empiris pada Perusahaan Indeks LQ45 periode 2015-2019). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(5), 1715–1738.
Yohanes, & Sherly, F. (2022). Pengaruh Profitability, Leverage, Audit Quality, Dan Faktor Lainnya Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Tsm, 2(2), 543–558. http://jurnaltsm.id/index.php/EJATSM
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Waluyo, M. Kenza Radhya E. A., Ersya Dwi Nurifanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.