ANALISIS KEJAHATAN BERBAHASA PADA KASUS “LORD LUHUT” PENCEMARAN NAMA BAIK BAPAK LUHUT BINSAR PANDJAITAN

Authors

  • Arta Melani Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, STKIP Darussalam Cilacap
  • Eli Nurhayati Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, STKIP Darussalam Cilacap
  • Estri Dwi Astuti Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, STKIP Darussalam Cilacap
  • Casim Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, STKIP Darussalam Cilacap

DOI:

https://doi.org/10.31316/inlit.v1i1.7057

Abstract

Kejahatan berbahasa ada banyak macamnya salah satunya adalah pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik adalah ketika seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang atau organisasi. Dalam kasus ini Bapak Luhut Binsar Pandjaitan merasa Haris dan Fatia merendahkan atau mencemari reputasinya karena sebutan “Lord’ yang diujarkan oleh Haris dan Fatia di kanal Youtube. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji kejahatan berbahasa pada kasus “Lord luhut” dan mengkaji ujaran “Lord Luhut” yang diucapkan oleh Haris dan Fatia untuk Luhut dari segi linguistik forensik yang berkaitan dengan undang-undang ITE. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan observasi. Data diperoleh dari hasil pengamatan berupa rekaman video di kanal youtube Haris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) ujaran yang dilakukan oleh Haris dan Fatia pada podcastnya memiliki konotasi kurang baik jika dikaji keseluruh kalimat yang diucapkan oleh Fatia, ujaran “Lord Luhut dibilang bisa bermain, pada tambang di Papua.” 2) ujaran “Lord Luhut” bisa termasuk dalam beberapa pelanggaran Undang-undang yang ada di Indonesia, Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, Pasal 14 ayat 2 Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Proses hukum Haris dan Fatia sampai saat ini kasusnya masih di tindak lanjuti.

Published

2023-03-28

How to Cite

[1]
A. Melani, E. Nurhayati, E. D. Astuti, and Casim, “ANALISIS KEJAHATAN BERBAHASA PADA KASUS ‘LORD LUHUT’ PENCEMARAN NAMA BAIK BAPAK LUHUT BINSAR PANDJAITAN”, INLIT JOURNAL, vol. 1, no. 1, pp. 1–6, Mar. 2023.

Issue

Section

Articles