PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1165Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Sambas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti menggumpulkan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang lengkap dan detail. Subjek Penelitian dengan teknik purposive atau hanya informan yang mengetahui Pembunuhan Berencana yaitu: (1) Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sambas, (2) Panitera Pengganti, dan (3) saksi korban. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan teknik triangulasi.  Hasil penelitian ini menyimpulkan Pertimbangan Hakim itu dari surat dakwaan yang menyatakan terdakwa bersama adiknya telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bahwa terdapat unsur kesengajaan, ada perencanaan dalam perbuatan tersebut serta terdapat adanya kematian, Pasal 80 ayat (3) Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menyebabkan anak mati, hakim melihat data, saksi, dan barang bukti yang ada, syarat-syarat terdakwa dipidana, dan hakim dapat memutuskan terdakwa dihukum pidana mati.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana.
Â
Abstract
This study to determine the judge’s consideration in imposing capital punishment against premedditated murder at the Sambas District Court. This study uses a qualitative method. Researcher collect data by making observations, interviews and dokumentation to obtain complete and detailed data. The research subjec ts used purposive technique or only imformant who knew planned killings were (1) Chief Judge of the Sambas District Court, (2) Substitute Registrars, and (3) victim witnesses. Data analysis was performed using descriptive analysis techniques. Checkthe validity of the data using triangulation techniques. The results of this study concluded the Judge’s consideration from the indictment which stated the defendant and his younger brother had committednthe murder planned in Article 340 of the Criminal Code Jo. Article 55 paragraph (1)-1 of the Criminal Code, that there is a an element of deliberation, there is planning in the act and there is a death, Article 80 paragraph (3) of Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection and causing children to die, the judge looks at the data, witnesses, and existing evidence,the conditions for the defendant to be sentenced,and the judge can decide that the defendant is sentenced to death.
Keywords: Judge’s Consideration, Death Penalty, Planned Murder
References
DAFTAR PUSTAKA
Arief Bearnard Sidharta, Analisis Filosofikal Terhadap hukuman Matidi Indonesia. Makalah disampaikan dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Bandung, 7 Desember 2005).
Andi Hamzah, 2018. Penjatuhan Pidana dan pemidanaan. Jakarta
Bambang Waluyo, 2008. Pidana dan Pemidanaa Editor, Suwarna.—Ed.1 Cet.5.—Jakarta: Sinar Grafika
Binsar Gultom, 2006. Pandangan Seorang Hakim, Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Bangsa Press,Medan
Besse Muqita Rijal Mentari, Vol.22, No.1, Mei 2020. Sanksi Pidana Pembunuhan
Barda Nawawi Arief, 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Penerbit: Kencana, Jakarta,
Budhi Wijaksono,Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016: Pembunuhan berencana
Deddy Mulyana, 2018. Paradigma Naturalistik Bandung
Djunaidi Ghony & Fauzan Almansyur. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Russ Media.
Dwi Hananta, Volume 7, Nomor 1 Maret 2018. Hukum dan Peradilan
Erna Dewi, 2014. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta
Faisal, Volume 1. Nomor. 01. Januari-Juni 2016. Perundang Undangan dan Hukum Islam
Hariandi. 2014. Hukum Pidana Pembunuhan Berencana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Lilik Mulyadi, 2007. Pertimbangan Hakim yuridis danfakta- fakta persidangan
Moeljatno, 2001. Pidana, Jenis Pidana, dan Tindakan, Jakarta
Pangestu Jiwo Agung. 2011. Tindak Pidana Pembunuhan Berantai. Jakarta
Rusli Muhammad. 2017. Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis. Bandung:PT Citra Aditya
Sahetapy. 2009. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta
Soerjono Soekanto, 2000. Pembunuhan Berencana Merampas Nyawa Manusia. Jakrta
Satochid Kartnegara,2003. Perbuatan-perbuatan yang dilarang. Jakarta
Sudikno Mertokusumo 2014. Teori Hukum (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,
Suharsimi Arikunto, 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:Rineka Cipta.
Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Pendekatan Kualitatif, Kualitatif dan RDB. Bandung: Alfabeta
Suprapto, 2013. Analisis Data Penelitian. Jakarta:
Syahruddin Husein, 2003. Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia. Jakarta
Syamsul Hidayat & Hasan Asy’ari, Volume 1, Nomor 3, Desember Tahun 2013, Penerapan Pidana Mati Tongat, 2002. Hukum Pidana Materiil .Malang:UMM Press
Undang-undang Negara Republik Indonesia BAB IX tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Vironica Pratiwi, Volume 2, Nomor 4, November 2018: Bidang Hukum Pidana
Widhy Andria Pratama, Volume 1, Nomor 1, September 2019: Penegak Hukuman Mati Terhadap Pembunuhan Berencana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.