PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Amelia Kartika Universitas PGRI Yogyakarta
  • Ari Retno Purwanti Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1165

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Sambas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti menggumpulkan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang lengkap dan detail. Subjek Penelitian dengan teknik purposive atau hanya informan yang mengetahui Pembunuhan Berencana yaitu: (1) Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sambas, (2) Panitera Pengganti, dan (3)  saksi  korban. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan  teknik  triangulasi.  Hasil penelitian ini menyimpulkan Pertimbangan Hakim itu  dari  surat  dakwaan yang menyatakan terdakwa bersama adiknya telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bahwa terdapat unsur kesengajaan, ada perencanaan dalam perbuatan tersebut serta terdapat adanya kematian, Pasal 80 ayat (3) Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menyebabkan  anak mati, hakim melihat data, saksi, dan barang bukti yang ada, syarat-syarat terdakwa dipidana, dan hakim dapat memutuskan terdakwa dihukum pidana mati.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana.

 

Abstract

This study to determine the judge’s consideration in imposing capital punishment against premedditated murder at the Sambas District Court. This study uses a qualitative method. Researcher collect data by making observations, interviews and dokumentation to obtain complete and detailed data. The research subjec ts used purposive technique or only imformant who knew planned killings were (1) Chief Judge of the Sambas District Court, (2) Substitute Registrars, and (3) victim witnesses. Data analysis was performed using descriptive analysis techniques. Checkthe validity of the data using triangulation techniques. The results of this study concluded the Judge’s consideration from the indictment which stated the defendant and his younger brother had committednthe murder planned in Article 340 of the Criminal Code Jo. Article 55 paragraph (1)-1 of the Criminal Code, that there is a an element of deliberation, there is planning in the act and there is a death, Article 80 paragraph (3) of Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection and causing children to die, the judge looks at the data, witnesses, and existing evidence,the conditions for the defendant to be sentenced,and the judge can decide that the defendant is sentenced to death.

Keywords: Judge’s Consideration, Death Penalty, Planned Murder

References

DAFTAR PUSTAKA

Arief Bearnard Sidharta, Analisis Filosofikal Terhadap hukuman Matidi Indonesia. Makalah disampaikan dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Bandung, 7 Desember 2005).

Andi Hamzah, 2018. Penjatuhan Pidana dan pemidanaan. Jakarta

Bambang Waluyo, 2008. Pidana dan Pemidanaa Editor, Suwarna.—Ed.1 Cet.5.—Jakarta: Sinar Grafika

Binsar Gultom, 2006. Pandangan Seorang Hakim, Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Bangsa Press,Medan

Besse Muqita Rijal Mentari, Vol.22, No.1, Mei 2020. Sanksi Pidana Pembunuhan

Barda Nawawi Arief, 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Penerbit: Kencana, Jakarta,

Budhi Wijaksono,Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016: Pembunuhan berencana

Deddy Mulyana, 2018. Paradigma Naturalistik Bandung

Djunaidi Ghony & Fauzan Almansyur. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Russ Media.

Dwi Hananta, Volume 7, Nomor 1 Maret 2018. Hukum dan Peradilan

Erna Dewi, 2014. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta

Faisal, Volume 1. Nomor. 01. Januari-Juni 2016. Perundang Undangan dan Hukum Islam

Hariandi. 2014. Hukum Pidana Pembunuhan Berencana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Lilik Mulyadi, 2007. Pertimbangan Hakim yuridis danfakta- fakta persidangan

Moeljatno, 2001. Pidana, Jenis Pidana, dan Tindakan, Jakarta

Pangestu Jiwo Agung. 2011. Tindak Pidana Pembunuhan Berantai. Jakarta

Rusli Muhammad. 2017. Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis. Bandung:PT Citra Aditya

Sahetapy. 2009. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta

Soerjono Soekanto, 2000. Pembunuhan Berencana Merampas Nyawa Manusia. Jakrta

Satochid Kartnegara,2003. Perbuatan-perbuatan yang dilarang. Jakarta

Sudikno Mertokusumo 2014. Teori Hukum (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,

Suharsimi Arikunto, 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:Rineka Cipta.

Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Pendekatan Kualitatif, Kualitatif dan RDB. Bandung: Alfabeta

Suprapto, 2013. Analisis Data Penelitian. Jakarta:

Syahruddin Husein, 2003. Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia. Jakarta

Syamsul Hidayat & Hasan Asy’ari, Volume 1, Nomor 3, Desember Tahun 2013, Penerapan Pidana Mati Tongat, 2002. Hukum Pidana Materiil .Malang:UMM Press

Undang-undang Negara Republik Indonesia BAB IX tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Vironica Pratiwi, Volume 2, Nomor 4, November 2018: Bidang Hukum Pidana

Widhy Andria Pratama, Volume 1, Nomor 1, September 2019: Penegak Hukuman Mati Terhadap Pembunuhan Berencana

Published

2020-12-01