PERAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERANGKAT DESA
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1166Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa perangkat Desa Bantul dengan perkara Nomor 3/G/2017/PTUN.YK tentang pemilihan perangkat Desa Bantul, terdapat pihak yang bersengketa yaitu pihak penggugat peserta seleksi pamong Desa Bantul dan tergugat (Lurah Desa Bantul). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian yaitu: (1) Hakim PTUN Yogyakarta, (2) Panitera Pengganti, dan (3) Juru sita. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa mengenai pemilihan perangkat Desa Bantul melalui perkara Nomor 3/G/2017/PTUN.YK yaitu 1) Menerima gugatan berupa surat gugatan yang didaftarkan pada tanggal 2 Februari 2017 dari 6 orang peserta seleksi pamong Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul melalui juru sita PTUN Yogyakarta. 2) Memeriksa surat dan berkas gugatan dengan perkara Nomor:3/G/2017/PTUN.YK tentang pemilihan perangkat Desa Bantul, diperiksa oleh ketua dan panitera PTUN Yogyakarta. Pemeriksaan persiapan sebanyak 6 kali persidangan dari tanggal 13 Februari-20 Maret 2017 yang bersifat tertutup untuk umum dan dilanjutkan persidangan sebanyak 10 kali dari tanggal 29 Maret-7 Juni 2017 yang bersifat untuk umum. 3) Putusan sengketa perangkat Desa Bantul dengan perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.YK pada tanggal 7 Juni 2017 oleh majelis hakim PTUN Yogyakarta yang memberikan putusan dengan menolak semua gugatan dari tergugat dan memberikan hukuman penggugat untuk membayar biaya persidangan sebanyak Rp 394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). 4) Menyelesaikan dengan memberikan putusan perkara sengketa perangkat Desa Bantul, para penggugat melakukan minutasi pada tanggal 15 Juni 2017.
Kata Kunci : Peranan, PTUN, Sengketa Perangkat Desa
Â
Abstract
This study aims to analyze the role of the Yogyakarta State Administrative Court in resolving disputes in village officials with case Number 3/G/2017/ PTUN.YK above electionforces Village Bantul, there are parties to the dispute namely the plaintiff (six person Bantul Village selection participant) and the defendant (village head of Bantul village). This study uses a qualitative method. Researchers collect data by observing, interviewing and documenting to obtain complete and detailed data. Research subjects using purposive techniques or only informants who know the dispute of village officials, namely: (1) Yogyakarta Administrative Court Judge, (2) Substitute Registrar, and (3) and confiscator. Data analysis was performed using descriptive analysis techniques. Checking the validity of the data using triangulation techniques. The results of this study concluded the role of the Yogyakarta administrative court in resolving Bantul Village device with Case number 3/G/2017/Ptun. YK is 1) received a lawsuit in the form of a lawsuit registered on 2 February 2017 from 6 participants of the selection of the village of Bantul, District Bantul, Bantul regency through the arrest of Ptun Yogyakarta. 2) Check the letter and file of the lawsuit by article number: 3/G/2017/PTUN.YK above electionforces Village Bantul, examined by the Chairman and Clerk of the PTUN Yogyakarta. A 6-time preparatory examination from February 13 to March 20, 2017 which was closed to the public and resumed a trial 10 times from March 29 to June 7, 2017. 3) The verdict of Bantul village device dispute with the case number: 3/G/2017/PTUN. YK on 7 June 2017 by the Court of Justice of the PTUN Yogyakarta who gave the ruling by rejecting all claims from the defendant and giving the plaintiff punishment to pay a trial fee of Rp 394,000.00 (three hundred ninety four thousand rupiah). 4) Resolving by ruling the case of a dispute in Bantul village, the Pengguggat was on 15 June 2017.
Keywords: Role, PTUN, Village Equipment Sput
References
DAFTAR PUSTAKA
Asrori. 2014. “Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kudusâ€. Bumi Praja, 6 (2): 102
Anggita Doramia Lumbanraja. 2019. “Peran Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positifâ€. Administrative Law & Govenance Jounal. Volume 2 Issue 4, November 2019
Bernat Panjaitan. 2015. “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)â€. Jurnal Ilmiah “Advokasiâ€,volume 3, No. 2 edisi September 2015.
Bimo Walgito. 2003. Psikologi Sosial. Yogyakarta: Andi Offset
C.S.T Kansil. 2003. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pradnya Paramita
Deddy Mulyana. 2018. Metodologi Peneltian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Elga Safitri. 2019. “Penyelesaian Sengketa Proses Seleksi Perangkat Desa Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, volume 8 Nomor 4 tahun 2019 hal 414-426
Handoko T Hani. 2000. Managemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BFPE
Imam Mahdi. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Teras
Lapon Tukan Leonard & Ayu Puriyanti. 2017. “Friksi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Berlakunya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)â€. Jurnal Diponegoro Law, volume 6, No. 2, hal: 3, edisi Agustus 2017.
Manullang. 2008. Dasar-dasar Majemen. Yogyakarta: Ghalia Indonesia (GI)
Marbun. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:UII Press.
M. Yahya Harahap. 2007. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Rachmi Agisari. 2018. “Pengisian Perangkat Desa di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desaâ€. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
R. Soeroso. 2006. Praktik Hukum Acara Perdata tata cara dan proses persidangan. Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuntitatif, Kualititatif, dan R & D. Bandung Alfabeta
Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung : Fokusmedia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemetintahan.
Yin Robert K. 2003, Studi Kasus: Desain dan Metode, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Zairin Harahap. 2013, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.