UNSUR IGNORANTIA LEGIS EXCUSAT NEMINEM DALAM KASUS PEMBAKARAN MAYAT

Authors

  • Nindya Nursari Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1167

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur Ignorantia Legis Excusat Neminem (ketidaktahuan tentang hukum) yang terdapat dalam fiksi  hukum, jika diterapkan dalam kasus pembakaran mayat yang terjadi Sanden Bantul Yogyakarta. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Adapun tempat penelitian dilakukan di Polres Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul, penelitian dilakukan pada bulan  Maret  sampai  Mei  2019.  Subjek  dari penelitian ini dua orang yaitu Penyidik dari Polres Bantul  dan  Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan mereduksi data yang diperoleh, kemudian menyajikan data yang mempunyai hubungan dengan judul penelitian. Keabsahan data menggunakan triangulasi teknik untuk menguji kredibilitas data dan dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang berbeda dengan teknik yang sama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa unsur Ignorantia Legis Excusat  Neminem (ketidaktahuan tentang hukum), bukan menjadi  alasan  untuk meringankan atau membebaskan pelaku dari tuntutan hukum, yang dapat membebaskan pelaku jika tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, contohnya adalah orang gila dan yang dapat meringankan adalah pertimbangan hakim, selain itu kekuasaan hakim dapat meringankan penahanan pelaku dengan menggunakan sisi kemanusiaannya. Unsur Ignorantia Legis Excusat Neminem bagian dari fiksi hukum menandakan masih kurang maksimalnya penyebarluasan  aturan  perunang-undangan  kepada  masyarakat,  karena  masih ada warga masyarakat yang melakukan kejahatan, berpangkal dari ketidaktahuannya tentang hukum. Seperti kasus yang terjadi di Sanden Bantul tentang pembakaran mayat ini.

Kata Kunci: Ignorantia Legis Excusat Neminem, Pembakaran Mayat, Fiksi Hukum

 

Abstract

This study aims to determine the elements of Ignorantia Legis Excusat Neminem (ignorance of the law) contained in legal fiction, if applied in the case of the burning of bodies that occurred in Sanden Bantul, Yogyakarta. This research method uses descriptive qualitative. The place of research was conducted in Bantul District Police and Bantul District Court, the study was conducted in March to May 2019. The subjects of this study were two people, namely Investigators from Bantul Regional Police and Bantul District Court Judges. The data analysis technique used is by reducing the data obtained, then presenting data that has a relationship with the research title. The validity of the data uses triangulation techniques to test the credibility of the data and is done by checking data to different sources with the same technique. The results of the study concluded that the element Ignorantia Legis Excusat Neminem (ignorance of the law), is not an excuse to relieve or free the perpetrators of lawsuits, which can free the perpetrators if they cannot account for their actions, for example, crazy people who can alleviate judges, besides the power of judges can alleviate the detention of perpetrators by using their humanity side. The element of Ignorantia Legis Excusat Neminem, part of legal fiction, indicates that there is still a lackof maximum dissemination of regulations to the public, because there are still people who commit crimes, stemming from their ignorance of the law. Like the case that occurred in Sanden Bantul about burning this corpse.

Keywords: Ignorantia Legis Excusat Neminem, Cremation, Legal Fiction

References

DAFTAR PUSTAKA

Aloysius R. Entah. 2016. “Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasilaâ€. Jurnal Ilmu Hukum

Andi Anugra. 2013. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Yang Dapat Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Dan Barang. Skripsi. Makasar: Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin Makassar.

Haposan Siallagan. 2016. “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum

Heppi Florensia dan Mety Rahmawati. 2018. “Pemidanaan Terhadap Perbuatan Menghilangkan Mayat Yang Dilakukan Anak (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No.774k / Pid.Sus/2015)â€. Jurnal Hukum Adigama

Rahmat Setiabudi Sokonagoro, dkk. 2008. “Menggali Peristilahan Hukum Dalam Bahasa Hukum Indonesiaâ€,

Ronny Hanijito Soemito. 2001. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghaia Indonesia.

Soenarto Soerodibroto. 2019. KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurispridensi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudaryono dan Natangsa Subakti. 2005. Hukum Pidana (Buku Pegangan Kuliah). Surakarta: Fakultas Hukum UMS.

Thomas Susanto. 2002. Teori-teori Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Published

2020-12-01