ANALISIS YURIDIS UNSUR IGNORANTIA LEGIS EXCUSAT NEMINEM DALAM KASUS PEMBAKARAN MAYAT DI KECAMATAN SANDEN BANTUL YOGYAKARTA
Sari
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur Ignorantia Legis Excusat Neminem (ketidaktahuan tentang hukum) yang terdapat dalam fiksi hukum, jika diterapkan dalam kasus pembakaran mayat yang terjadi Sanden Bantul Yogyakarta. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Adapun tempat penelitian dilakukan di Polres Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul, penelitian dilakukan pada bulan Maret sampai Mei 2019. Subjek dari penelitian ini dua orang yaitu Penyidik dari Polres Bantul dan Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan mereduksi data yang diperoleh, kemudian menyajikan data yang mempunyai hubungan dengan judul penelitian. Keabsahan data menggunakan triangulasi teknik untuk menguji kredibilitas data dan dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang berbeda dengan teknik yang sama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa unsur Ignorantia Legis Excusat Neminem (ketidaktahuan tentang hukum), bukan menjadi alasan untuk meringankan atau membebaskan pelaku dari tuntutan hukum, yang dapat membebaskan pelaku jika tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, contohnya adalah orang gila dan yang dapat meringankan adalah pertimbangan hakim, selain itu kekuasaan hakim dapat meringankan penahanan pelaku dengan menggunakan sisi kemanusiaannya. Unsur Ignorantia Legis Excusat Neminem bagian dari fiksi hukum menandakan masih kurang maksimalnya penyebarluasan aturan perunang-undangan kepada masyarakat, karena masih ada warga masyarakat yang melakukan kejahatan, berpangkal dari ketidaktahuannya tentang hukum. Seperti kasus yang terjadi di Sanden Bantul tentang pembakaran mayat ini. Kata Kunci: Ignorantia Legis Excusat Neminem, Pembakaran Mayat, Fiksi Hukum
Abstract This study aims to determine the elements of Ignorantia Legis Excusat Neminem (ignorance of the law) contained in legal fiction, if applied in the case of the burning of bodies that occurred in Sanden Bantul, Yogyakarta. This research method uses descriptive qualitative. The place of research was conducted in Bantul District Police and Bantul District Court, the study was conducted in March to May 2019. The subjects of this study were two people, namely Investigators from Bantul Regional Police and Bantul District Court Judges. The data analysis technique used is by reducing the data obtained, then presenting data that has a relationship with the research title. The validity of the data uses triangulation techniques to test the credibility of the data and is done by checking data to different sources with the same technique. The results of the study concluded that the element Ignorantia Legis Excusat Neminem (ignorance of the law), is not an excuse to relieve or free the perpetrators of lawsuits, which can free the perpetrators if they cannot account for their actions, for example, crazy people who can alleviate judges, besides the power of judges can alleviate the detention of perpetrators by using their humanity side. The element of Ignorantia Legis Excusat Neminem, part of legal fiction, indicates that there is still a lack of maximum dissemination of regulations to the public, because there are still people who commit crimes, stemming from their ignorance of the law. Like the case that occurred in Sanden Bantul about burning this corpse. Keywords: Ignorantia Legis Excusat Neminem, Cremation, Legal Fiction
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Aloysius R. Entah. 2016. “Indonesia:
Negara Hukum yang
Berdasarkan Pancasila”.
Jurnal Ilmu Hukum, (Online),
Volume 2, No 1,
(https://journal.unnes.
ac.id/sju/index.php/snh/artic
le/../10079/, diunduh 27
Desember 2018).
Andi Anugra. 2013. Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana
Pembakaran Yang
Dapat Membahayakan
Keamanan Umum Bagi Orang
Dan Barang. Skripsi. Makasar:Departemen Hukum Pidana
Fakultas Hukum. Universitas
Hasanuddin Makassar.
Haposan Siallagan. 2016. “Penerapan
Prinsip Negara Hukum Di
Indonesia”. Jurnal Ilmu
Hukum, (Online), Volume 18,
No. 2, (https://jurnal.unpad.
ac.id/sosiohumaniora/article
/view/9947, diunduh 27
Desember 2018).
Heppi Florensia dan Mety
Rahmawati. 2018.
“Pemidanaan Terhadap
Perbuatan Menghilangkan
Mayat Yang Dilakukan Anak
(Studi Terhadap Putusan
Mahkamah Agung No. 774k /
Pid.Sus / 2015)”. Jurnal
Hukum Adigama, (Online),
Volume 1, No. 1,
(https://journal.untar.ac.id,
diunduh 11 Mei 2019).
Rahmat Setiabudi Sokonagoro, dkk.
“Menggali Peristilahan
Hukum Dalam Bahasa Hukum
Indonesia”,
(Online),(http://kht
ibwriteinc.blogspot.com/
/ 03/menggali-maknaperistilahan-hukumdalam.html, diunduh 29
Desember 2018.
Ronny Hanijito Soemito. 2001.
Metodologi Penelitian Hukum
dan Jurimetri. Jakarta : Ghaia
Indonesia.
Soenarto Soerodibroto. 2019. KUHP
Dan KUHAP Dilengkapi
Yurispridensi Mahkamah
Agung Dan Hoge RaadJakarta: Raja Grafindo
Persada.
Sudaryono dan Natangsa Subakti.
Hukum Pidana (Buku
Pegangan Kuliah). Surakarta:
Fakultas Hukum UMS.
Thomas Susanto. 2002. Teori-teori
Kekerasan. Jakarta : Ghalia
Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. TindakTindak Pidana Tertentu di
Indonesia. Bandung: Refika
Aditama
DOI: https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1167
Article Metrics
Sari view : 11 timesPDF - 4 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Tambah Komentar
Tool by :
Plagiarism Checker by :