PERAN YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS BULLYING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

Authors

  • Oktana Wahyu Perdana Universitas PGRI Yogyakarta
  • Sigit Handoko Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1175

Abstract

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peranan  Yayasan  Lembaga  Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta  dalam  menangani  kasus  bullying  terhadap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan untuk mengetahui kasus bullying dilihat dari aspek hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitaitif. Penelitian ini dilaksanakan di Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah subjek penelitian tujuh orang yang terdiri atas dua orang pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga orang  masyarakat, dan dua orang korban kasus bullying. Teknik pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang diinginkan. Keabsahan data ditempuh dengan strategi triangulasi data. Hasil penelitian tentang peranan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani kasus bullying adalah (1) memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya bullying; (2) melakukan pendampingan terhadap kasus bullying; (3) menyediakan rumah aman sebagai tempat singgah atau sebagai tempat pembinaan bagi korban maupun pelaku bullying; (4) melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kepolisian, dan LSM Peduli Anak.  Ditinjau  dari  aspek  hukum  bullying  menjadi sebuah tindakan yang melanggar hukum jika (1) perbuatan  bullying  sudah melampaui batas; (2) bullying memenuhi unsur pidana maka tindakan akan mendapatkan sanksi hukum (3) pelaku bullying di bawah  umur  akan  diproses hukum secara diversi.

Kata kunci: Bullying, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

 

Abstract

The research aims to determine the role of the Yogyakarta Special Region Child Protection Foundation in handling cases of bullying against children in the Special Region of Yogyakarta, and to find out cases of bullying from a legal aspect. This research uses a qualitative method. This research was conducted at the Yogyakarta Special Region Child Protection Foundation. The number of research subjects was seven people consisting of two administrators of the Yogyakarta Special Region Child Protection Foundation, three people from the community, and two victims of bullying cases. Data collection techniques by observation, interviews, and documentation to obtain the desired data. The validity of the data was pursued by a data triangulation strategy. The results of research on the role of the Child Protection Foundation in handling bullying cases are (1) providing information to the public to anticipate bullying; (2) provide assistance to bullying cases; (3) providing a safe house as a shelter or as a place of guidance for victims and perpetrators of bullying; (4) coordinating with related institutions such as the Police and Child Care NGOs. From a legal perspective, bullying becomes an act that violates the law if (1) the bullying has exceeded the limit; (2) bullying fulfills a criminal element, the action will be subject to legal sanctions (3) the bullying under age will be subject to legal diversion.

Keywords: Bullying, Child Protection Foundation, Law Number 35 of 2014

References

DAFTAR PUSTAKA

Ari Retno Purwanti. 2017. â€Implikasi Perlakuan yang Salah Orang Tua atau Guru terhadap Anak di SMP Mataram Bantulâ€. Jurnal Proseding Internasional Seminar. Repository Universitas PGRI Yogyakarta.

Arif Gosita. 2007. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Pressindo

Djuwita. 2009. “Peranan Faktor Personal dan Situasional terhadap Perilaku Bullyingâ€. Jurnal Psikologi Sosial. Volume 12 Nomor 1.

Ela ZZ, Sahadi H, Meilanny BS. 2017. “Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullyingâ€. Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Volume 4

Gatot Supramono. 2007. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Gulo. 2010. Metode Penelitian. Hodup di Lingkup Sekolah. Yogyakarta: PAK-USD.

Husaini Usman, Purnomo Setiady Akbar. 2009. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.

Irawan Soehartono. 2008. Metode Penelitian Sosial, Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Isnaeni ZA, Hudaniah, Uun Z. 2018. “Pengaruh Perilaku Bullying terhadap Empati Ditinjau dari Tipe Sekolahâ€. Jurnal Psikologi Ilmiah. Volume 6 Nomor 1. Jakarta: Gramedia.

Kusno Adi. 2009. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narotika oleh Anak. Malang: UMM Perss.

Lutfi Arya. 2018. Melawan Bullying, Menggagas Kurikulum Anti Bullying di Sekolah. Jawa Timur: Spilar Publishing House. Magelang: Indonesia Tera

Maidin Gulton. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta. Menciptakan Kebudayaan

Nasharina. 2011. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grasindo Persada. Nomor 1. Nomor 2.

Novan Ardy Wiyani. 2014. Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta: Ar- Ruzz Media.

Nunuk. 2004. Getar Gender. Pendidikan. Jakarta: Rajawali. Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia. Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta. Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Rigby Ken. 2007. Bullying in School and what to do about it. Australia: Acer Press.

Rika Saraswati. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Semarang: Citra Aditiya Bakti.

Sejiwa. 2008. Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak. Jakarta: Grasindo

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yuyarti. 2018. “Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakterâ€. Jurnal Kreatif. Volume 8 Nomor 2.

Published

2020-12-01