HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

Authors

  • Anisa Nur Solikhah SMA N 1 Sedayu

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v2i2.1293

Abstract

Abstrak

Judul dari riset ini adalah Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual. Hukuman kebiri merupakan suatu reaksi dari banyaknya kasus kejahatan seksual di Indonesia karena pidana penjara dianggap kurang efektif dalam mengurangi kasus kejahatan seksual. Permasalahan dalam riset ini adalah apakah hukuman kebiri sudah sesuai dengan tujuan dan sistem  pemidanaan  di  Indonesia atau  hanya sebagai pembalasan terhadap tindakan pelaku dan mengesampingkan Hak Asasi Manusia bagi pelaku karena tujuan pemidanaannya menekankan pada perbuatan terpidana di masa lalu atau sebaliknya, yakni tujuan pemidanaan tersebut berorientasi pada perbaikan kelakuan terpidana yang tujuan pemidanaannya menekankan pada kepentingan terpidana di masa depan. Hal ini dikarenakan hukuman kebiri tidak tercantum dalam Pasal 10 KUHP mengenai jenis-jenis pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Maka hukum kebiri tidak sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia.

Kata Kunci: Hukuman Kebiri, Kejahatan Seksual, Tujuan Pemidanaan.

 

Abstract

The title of this research is The Punishment of Castration for Perpetrators of Sexual Crimes. Castration punishment is a reaction to the number of sexual crimes in Indonesia because prison sentences are considered less effective in reducing sexual crimes. The problem in this research is whether the punishment of castration is in accordance with the purpose and system of criminalization in Indonesia or only in retaliation for the actions of the perpetrator and set aside human rights for the perpetrator because the purpose of criminalization emphasizes on the criminal acts in the past or vice versa, namely the purpose of criminalization is oriented towards improving the behavior of convicted criminals whose criminal purpose emphasizes on the interests of the convicted in the future. This is because castration punishment is not listed in Article 10 of the Criminal Code concerning the types of criminal acts consisting of principal and additional criminal. Therefore, the law of castration is not in accordance with the criminal system in Indonesia.

Keywords: Castration Punishment, Sexual Crimes, Criminal Purposes.

References

DAFTAR PUSTAKA

Asmarawati, Tina, 2013, Hukum & Psikiarti, Deepublish, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Jakarta

https://www.reqnews.com/mahasiswa/6266/hukuman-kebiri-ditinjau-dari-tujuan-pemidanaan

Published

2018-12-01