REMISI BAGI PARA PELAKU KORUPSI DI KOTA JAMBI

Authors

  • Yufita Tri Khasanah Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v3i2.1310

Abstract

Abstrak

Dalam hukum pidana teori pembalasan akan mengutamakan kepentingan orang yang menjadi korban. Teori pembalasan diterapkan dalam bentuk kurungan penjara. Tindak pidana yang diberikan kepada koruptor bukan sekedar memberikan hukuman nanmun memberikan efek jera agar tidak terulang. Tindakan korupsi jika dibiarkan maka akan merusak aset perekonomian negara. Dijelaskan dalam sila ke-2 bahwa menjunjung persamaan derajat dan persamaan di mata hukum maka diberikannya remisi bagi pelaku korupsi sesuai dengan peraturan pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan. remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa tahanan selama lebih dari enam bulan. Pemberian remisi di Indonesia menimbulkan pro dan kontra.

Kata kunci: Remisi, Korupsi

 

Abstract

In criminal law the theory of retaliation will put the interests of the victim first. The theory of retaliation is applied in the form of prison confinement. Crimes given to corruptors are not just giving penalties nanmun give a deterrent effect so as not to repeat. Acts of corruption if left unchecked will damage the country's economic assets. It is explained in the 2nd precept that upholding equality and equality in the eyes of the law, the granting of remission for perpetrators of corruption in accordance with government regulation No. 99 of 2012 concerning the second amendment to government regulation No.32 of 1999 concerning the terms and procedures for the implementation of the rights of citizens assisted by the community. remission is given to inmates and criminal children if they have qualified to behave well, have served a prison term of more than six months. Granting remission in Indonesia poses pros and cons.

Keywords: Remission, Corruption

References

DAFTAR PUSTAKA

Poernomo, Bambang 1985, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem permasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.

Undang – undang No.174 tahun 1999 tentang remisi.

Keputusan mentri kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang remisi khusus tertunda dan remisi khusus bersyarat serta remisi tambahan.

Peraturan pemerintah No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan

Published

2019-12-01