PERAN BUDAYA HUTAN LARANGAN ADAT RIAU SEBAGAI CONTOH SOLUSI PELESTARIAN EKOSISTEM DI INDONESIA

Authors

  • Christian Jefferson Setiawan Institut Teknologi Bandung
  • Derrick Anthony Institut Teknologi Bandung
  • Mutiara Zukhrufiati Asyifa Institut Teknologi Bandung
  • Wafa Aulia Izzati Institut Teknologi Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2058

Keywords:

Deforestasi, Budaya, Pelestarian, Hutan Larangan Adat

Abstract

Abstrak

Indonesia adalah salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbanyak di dunia. Indonesia juga menjadi salah satu penyumbang oksigen alami terbesar di dunia. Akan tetapi, Indonesia terus kehilangan daerah-daerah hijaunya akibat ulah manusia seperti penebangan liar, kebakaran hutan, dan lainnya. Setiap tahun, Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutannya akibat kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab. Setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan masif selalu terjadi Indonesia, terutama di daerah Sumatra dan Kalimantan. Kebutuhan akan tindakan harus segera ditingkatkan. Disinilah salah satu peran budaya-budaya seperti budaya hutan larangan adat di Riau. Budaya hutan larangan adat di Riau selain menjaga ekosistem flora maupun fauna hutan di Riau, juga dapat menjadi harapan untuk melestarikan ekosistem alami di Riau. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan korelasi antara budaya-budaya seperti budaya hutan larangan adat terhadap ancaman masif deforestasi di Riau melalui analisis data. Dengan menciptakan analisis data, penelitian ini diharapkan mampu memberikan data faktual berdasarkan hasil observasi dan pendapat subjektif masyarakat agar nantinya dapat mengedukasi dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa budaya hutan larangan adat tersebut bisa menjadi alasan untuk menghormati dan memahami peran budaya-budaya asli yang ada di seluruh Indonesia. 

Kata kunci:  Deforestasi, Budaya, Pelestarian, Hutan Larangan Adat

 

Abstract

Indonesia is one of the countries that have the most biodiversity in the world. Thus, Indonesia is also one of the most natural oxygen contributors in the world.  However, Indonesia continuously lost its green areas because of human activity such as illegal logging, forest burning, etc. Each year, Indonesia loses about thousands of hectares of forest area because of parties’ interests that are not responsible. Each year, massive forest and field fires happen in Indonesia, especially in Sumatra and Kalimantan. The needs of action must be raised as soon as possible. This is one of the cultural roles, such as the customary prohibited forest of Riau. Customary prohibited forest of Riau besides protecting the flora and fauna ecosystem in Riau, it has also become hopes to conserve the natural ecosystem in Riau. This research’s aim is to find out the correlation of cultures like Customary prohibited forest with massive threat of deforestation in Riau by using data analytics. By making data analysis, this research is expected to give factual data consisting of observational results and subjective opinion in the society so that it can educate and give awareness to society that customary prohibited forest can be a reason to respect and understand countries' original cultures.

Key word: Deforestation, Culture, preservation, Customary Prohibited Forest

References

DAFTAR PUSTAKA

Aman. (2018). Apa Itu Hutan Adat? https://www.aman.or.id/apa-itu-hutan-adat. Diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 15.45.

Azwar et al. (2021). Strategi Keberlanjutan Pengelolaan Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. p. 57-64

Badan Pusat Statistik. (2019). Angka Deforestasi Netto Indonesia Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2019. Badan Pusat Statistik. Diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 13.30.

Dewi, S. H. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Jurnal Legislatif, 79-92.

Firdaus. (2017). Peran Lembaga Adat Kenagarian Rumbio Dalam Pelestarian Hutan Larangan Adat (Studi: Hutan Larangan Adat Kenagarian Rumbio Kecamatan Kampar Kabupatan Kampar). Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Riau. p.1-11.

Global Forest Watch. (2020). Indonesia Interactive Forest Map & Tree Cover Change Data:GFW.https://www.globalforestwatch.org/map/country/IDN/?mainMap=eyJzaG93QW5hbHlzaXMiOnRydWV9&map=eyJjZW50ZXIiOnsibGF0IjotMi41Nzg0NTMwNjA1OTEzOTMzLCJsbmciOjExOC4wMTUxNTU3OTAwODQ5OX0sInpvb20iOjQuMzc3NDE2MjYwNTAyOTQ2NSwiY2FuQm91bmQiOmZhbHNlfQ%3D%3D&mapPrompts=eyJvcGVuIjp0cnVlLCJzdGVwc0tleSI6InN1YnNjcmliZVRvQXJlYSJ9. Diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 13.00.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Pemerintah Terus Percepat Pengakuan Hutan Adat. http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6121/pemerintah-terus-percepat-pengakuan-hutan-adat. Diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 15.15.

Kistanto, N.H. (2016). Tentang Konsep Kebudayaan. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro. P. 1-11.

Moeliono et al. (2008). Apa Kata Mereka Tentang Hutan Adat dan Hutan Desa. Working Group on Forest Land Tenure. P.13-15.

Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.

WWF. (2015).Global Environmental Conservation Organization - WWF Indonesia. https://www.wwf.id/program/hutan. Diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 13.50

Published

2021-12-17