KEDAULATAN TANAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DESA REJOAGUNG KECAMATAN SEMBORO KABUPATEN JEMBER

Authors

  • Ahmad Fadli Universitas PGRI Argopuro Jember
  • A Zulkarnain Ali Universitas PGRI Argopuro Jember

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2087

Keywords:

Local wisdom, Rejoagung Village, Sovereignty of the land

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya Keunikan kearifan lokal hukum adat sebagai salah satu bentuk cara mempertahankan Identitas dan kedaulatan tanah di desa rejoagung kecamatan semboro Kabupaten Jember, Adapun Metode yang di pakai dalam penelitian ini menggunkan metode kualitatif dengan dengan teknik triangulasi data. Hasil dari penelitian Kepemilikan dan pengelohan tanah dalam perjalanannya berkorelasi dengan adat budaya masyarakatnya, terdapat peraturan adat yang sangat dipatuhi oleh masyarakat Desa Rejoagung secara turun-temurun dalam rangka menjaga identitas sebagai desa wisata rohani dan kedaulatan tanahnya yaitu larangan agar tidak menjual tanahnya kepada penduduk luar desa, jika terpaksa dijual harus mengikuti aturan desa yang sudah diberlakukan. Larangan ini merupakan sebuah larangan yang tidak tertulis namun sangat dipatuhi dan dijalankan hingga sekarang oleh masyarakat Desa Rejoagung sehingga aturan adat tentang pertanahan di Desa Rejoagung dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari perselisihan tanah di Indonesia.

Kata Kunci: Kearifan Lokal Rejo Agung, Kedaulatan tanah

 

Abstract

This study aims to determine the uniqueness of local wisdom of customary law as a form of how to maintain the identity and sovereignty of the land in the village of Rejoagung, Seboro district, Jember Regency. The method used in this study uses qualitative methods with data triangulation techniques. The results of the reseach Land ownwership and management in its journey are correlated with the cultural customs of the community, there are customary regulations that are strictly obeyed by the people Rejoagung Village from generation to generation in order to maintain their identity as spiriyual tourism village and the sovereignty of their land, namely the prohibition not to sell their land to residents outside the village., if forced to be sold must follow the village rules that have been enforced. This prohibition is an unwritten prohibition but is strictly adhered to and carried outby the people of Rejoagung Village so that customary rules regarding land in Rejoagung can be preventive measure to avoid land disputes in Indonesia.

Keywords: Local Wisdom Rejoagung Village, Sovereignty of the Land

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Caesar Luthful Hakim, S. I. P. (2021). Penerapan Pendekatan Formalistik Dalam Penemuan Hukum Adat Oleh Hakim: Studi Kasus Sengketa Surat Ket-Erangan Tanah Adat Di Kalimantan Tengah. Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 96. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.482

Ahmad Fadli (2016). Reinventing Government Ekowisata Kabupaten Jember. Jawa Pos, 2 September 2016.

Adair-Toteff, C. (2015). Fundamental Concepts in Max Weber’s Sociology of Religion. Fundamental Concepts in Max Weber’s Sociology of Religion, 4823, 1–206. https://doi.org/10.1057/9781137454799

Hasan, U., Suhermi, S., & Sasmiar, S. (2020). Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 649–660. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11523

Hekmatyar, V., & Adinugraha, A. G. (2021). Ancaman Keberfungsian Sosial Pada Masyarakat Di Dalam Kawasan Konservasi: Studi Kasus Desa Ranupani Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 28–41. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.464

Ismi, H. (2012). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 2(02), 9056.

Nurcahyono, O. H., & Astutik, D. (2018). Harmonisasi Masyarakat Adat Suku Tengger (Analisis Keberadaan Modal Sosial pada Proses Harmonisasi pada Masyarakat Adat Suku Tengger, Desa Tosari, Pasuruan, Jawa Timur). Diailektika Masyarakat: Jurnal Sosiolog, 2(1), 1–12.

Prasetyo, P. K., Christine, R. V., & Sudibyanung, S. (2020). Implementasi Asas Keterbukaan pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Antara Harapan dan Kenyataan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(1), 15–27. https://doi.org/10.31292/jb.v6i1.421

Sari, I. P., & Zuber, A. (2020). Kearifan Lokal Dalam Membangun Ketahanan Pangan Petani. Journal of Development and Social Change, 3(2), 25. https://doi.org/10.20961/jodasc.v3i2.45768

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Suharto, M. P., & Basar, G. K. (2019). Konflik Agraria Dalam Pengelolaan Tanah Perkebunan Pada Pt Hevea Indonesia (Pt Hevindo) Dengan Masyarakat Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 55. https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i1.20893

Suryawan, I. N. (2021). Memperjuangkan sumber kehidupan sesungguhnya: Masyarakat adat Dalem Tamblingan dan kedaulatan atas Alas Merta Jati di Kabupaten Buleleng, Bali. Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 79–95. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.479

Suwitra, I. M. (2014). Land Possession Rights and Its Affair.

Wahidin, S. (2017). Reformasi Agraria Dalam Perspektif Perlindungan Lingkungan Hidup. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 106–117. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1736

Zuber, A. (2019). KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA, 8(1), 147–158.

Downloads

Published

2021-12-23