Implementasi Nilai-Nilai Bela Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Authors

  • Syakila Amalia Lihawa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Corleone AK Bangun Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Angela Dewita Ayu Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Satino Satino Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2674

Abstract

Abstrak

Penelitian memiliki fokus dengan menjelaskan lebih jauh tentang bela negara, mendeskripsikan bagaimana poin-poin dalam bela negara diimplementasikan dalam lingkungan masyarakat yang luas, dan peranan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dalam upaya bela negara. Untuk memperoleh hasil penelitian yang relevan dengan tujuan, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Setelah melakukan penelitian dapat dipaparkan bahwa bela negara memiliki tiga landasan hukum berupa landasan operasional (Pancasila), landasan konvensional (UUD 1945), dan landasan idiil (TAP MPR). Indonesia memiliki empat bentuk upaya dalam melakukan bela negara yaitu pendidikan wawasan kebangsaan, edukasi dasar kemiliteran, mengemban tugas sebagai personel Tentara Nasional Indonesia secara wajib maupun sukarela, maupun bekerja sesuai dengan profesinya. Upaya bela negara memiliki nilai-nilai yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dapat melakukan bela negara di dalam maupun luar kampus dengan cara menolak paham radikalisme dan masih banyak lagi.

Kata kunci: Bela Negara, Masyarakat, Pancasila

 

Abstract

This study focused on explaining further about defending the country, describe how the values of defending the country are implemented in people's lives, and the role of students as part of society in defending the country. Researchers employed descriptive research methods in this study, and the sort of research used was qualitative. The results showed that defending the state has three legal foundations, namely the operational basis (Pancasila), the conventional basis (UUD 1945), and the ideal basis (TAP MPR). Indonesia has four efforts in defending the country, namely civic education, basic military training, voluntary or mandatory duties as soldiers of the Indonesian National Army, and working according to their profession. Efforts to defend the state have values, that can be implemented in people's lives. Students as part of the community can defend the country on and off campus by rejecting radicalism and much more.

Keywords: Defending Country, Pancasila, Society

References

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Z., Poernomo, D., Iryanti, E., & Arif, L. (2014). Buku AjarPendidikan Bela Negara.

Ariyanto, A. (2013). Bela negara. In Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

Aulia, D., & Ayu Indah Tamara, R. (2019). BENTUK PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT TIONGHOA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DALAM PEMILU 2019. Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2), 96–105.

Azhar, Muhammad (1996). Filsafat politik perbandingan antara islam dan barat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Ferrijana, S., Basseng, & Sejati, T. (2015). Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Dasar Bela Negara.

Handayani, P. A., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara. EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 3(6), 4874–4880. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i6.1578

Jogloabang. (2019). UU 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Jogloabang. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-2002-pertahanan-negara

Kemhan, P. P. (2017). Bela Negara Dalam Perspektif Strategi Dan Kebijakan Pertahanan Negara. In Wira Media Informasi Kementerian Pertahanan.

Manoppo, R. T. S., Pati, A., & Kimbal, A. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BELA NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL DI WILAYAH KOMANDO DISTRIK MILITER 1309 / MANADO. AGRI-SOSIOEKONOMI, 17(1), 103. https://doi.org/10.35791/agrsosek.17.1.2021.32486

Rahayu, M., Farida, R., & Apriana, A. (2019). Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2), 175–180. https://doi.org/10.32722/epi.v16i2.2232

Sinjar, M. A. (2021). KETAATAN HUKUM SEBAGAI WUJUD BELANEGARA: PERSPEKTIF KAUM MUDA KAMPUS. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(4).

Sirait, Midian (1997). Cita negara integralistik dan paham kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam Cita negara persatuan Iindonesia. Disunting oleh Soeprapto, Saafrodin Bahar, Ismail Arianto, BP-7 Pusat

Supriadi, M. N., Giawa, G. N., & Halawa, I. K. (2021). PERAN MAHASISWA SEKOLAH TINGGI TEOLOGI ARASTAMAR BENGKULU DALAM MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN PANDEMIK CORONA VIRUSES DISEASE 19. Jurnal PKM Setiadharma, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.47457/jps.v2i1.112

Supriyono, Yudho, L., & Sianturi, D. (2020). PENTINGNYA PENANAMAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN BAGI MASYARAKAT PESISIR PULAU TERDEPAN SEBAGAI UPAYA KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM BELA NEGARA. Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut, 6(3), 257–272.

Welax, C. V. (2020). Ideologi Pancasila sebagai Dasar dan Pedoman Negara Indonesia. BINUS UNIVERSITY. https://binus.ac.id/character-building/2020/12/ideologi-pancasila-sebagai-dasar-dan-pedoman-negara-indonesia/

Wijayanto, R., & Marzuki. (2018). Penguatan Nilai Patriotik Melalui Pendidikan Bela Negara. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(2), 136–146.

Nazir, 2009, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung : IKAPI.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Downloads

Published

2022-05-30

Issue

Section

Articles