Analisis Penerapan Ganti Rugi Bagasi Hilang Menurut PM 77 Tahun 2011 Pada Perusahaan Angkutan Udara Di Indonesia

Authors

  • Muhammad Nahdif Zuhri Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2700

Abstract

Abstrak

Dalam pengangkutan udara di Indonesia sering terjadi permasalahan antara pengangkut dengan penumpang atau pengguna jasa, salah satu permasalahan yang sering dialami penumpang adalah terjadinya kehilangan atau kerusakan bagasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan ganti rugi bagasi hilang menurut PM 77 tahun 2011 pada perusahaan angkutan udara di Indonesia.Untuk penelitian yang dilakukan ini, pendekatan yang digunakan ialah berupa pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan teknik studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder karena data diperoleh secara tidak langsung. Untuk penelitian yang dilakukan ini, sumber data yang digunakan ialah berupa sumber data sekunder, hal ini dikarenakan bahwa data penelitian yang didapatkan peneliti ini sifatnya tidak langsung. Data penelitian yang didapatkan ini berasal dari data yang relevan terhadap masalah yang sedang dilakukan penelitian, di antaranya bersumber dari penelitian terdahulu, artikel, jurnal, buku dan lain sebagainya. Untuk penelitian yang dilakukan ini, teknik analisis yang digunakan ialah berbentuk dengan analisis isi (content analysis). Dari hasil penelitian terdapat beberapa maskapai penerbangan yang belum menerapkan peraturan menteri PM 77 Tahun 2011 dalam menangani kehilangan bagasi maupun bagasi rusak, dimana terdapat ada beberapa kasus yang ditangani dengan waktu yang cukup lama melebihi 14 hari kerja.

Kata Kunci: Ganti Rugi, Bagasi Hilang, PM 77 Tahun 2011, Pengangkutan Udara

 

Abstract

In air transportation in Indonesia, there are often problems between carriers and passengers or service users, one of the problems that passengers often experience is the loss or damage to baggage. The purpose of this study is to analyze the application of lost baggage compensation according to PM 77 of 2011 to air transportation companies in Indonesia.For this research, the approach used is in the form of a qualitative approach by utilizing literature study techniques. This study used secondary data because the data was obtained indirectly. For this research, the data source used is in the form of a secondary data source, this is because the research data obtained by this researcher is indirect. The research data obtained comes from data that is relevant to the problems being carried out by the research, including those sourced from previous research, articles, journals, books and so on. For this research, the analysis technique used is in the form of content analysis. From the results of the study, there are several airlines that have not implemented the ministerial regulation PM 77 of 2011 in handling lost baggage and damaged baggage, where there are several cases that are handled for a long time exceeding 14 working days.

Keywords: Compensation, Lost Baggage, PM 77 of 2011, Air Transportation

References

DAFTAR PUSTAKA

Aliady Gennody.P. (2018). Perlindungan Terhadap Penumpang Atas Hilang Dan Rusaknya Barang Bawaan Pada Maskapai Penerbangan Dalam Kajian UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Anasthasia Juliana. (2016). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Kerugian Konsumen Selaku Penumpang Atas Kehilangan Dan Kerusakan Barang Bagasi Tercatat PT. Lion Mentari Airlines

Dewi Sri Wahyuni. 2015. Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Kehilangan Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang. Skripsi. Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Kementrian Perhubungan. (2011). Peraturan Mentri Perhubungan Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Diakses Dari:

Media Neliti. (Oktober 2014). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Kehilangan Dan/ Kerusakan Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Dalam Angkutan Udara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Diakses Dari: https://media.neliti.com/

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Undang-Undang No. 1 tahun 2009 dan PM. 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandara Udaraan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Downloads

Published

2022-06-04

Issue

Section

Articles