Membangun Ketahanan Industri Pertahanan Indonesia Yang Mandiri Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Fiorentina Nulhakim Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Nadia Aurora Soraya Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Salsa Ayuning Tias Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2717

Abstract

Abstrak

Nasionaliasi industri pertahanan melalui perwujudan kemandirian industri pertahanan diidentifikasikan dengan kemampuan suatu negara untuk memproduksi alpalhankam beserta komponen-komponen utama atau pendukungnya sendiri dalam memenuhi kebutuhan kekuatan militer ataupun non-militer dalam Negeri, dengan kata lain Industri pertahanan yang kuat tercermin dalam ketersediaan pasokan kebutuhan pertahanan dan fasilitas pertahanan yang terjamin secara berkelanjutan dan memadai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, buku dan hasil penelitian sebelumnya. Serta deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Berdasarkan penelitian ini, nasionalisasi industri, pertahanan perlu dicapai melalui penerapan strategi yang komprehensif dan sporadis, yakni penguasaan terhadap pengembangan teknologi diiringi dengan kepastian hukum yang komprehensif melalui pembumian amanat UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), serta peran pemerintah yang menyeluruh terhadap setiap aspek pergerakan produksi industri pertahanan.

Kata Kunci : Industri Pertahanan, Nasionalisasi Industri, Omnibus Law

 

Abstract

The nationalization of the defense industry through the realization of the independence of the defense industry is identified by the ability of a country to produce defense and security equipment tools along with its own main or supporting components in meeting the needs of domestic military or non-military forces, in other words A strong defense industry is reflected in the availability of a supply of defense needs and defense facilities that are guaranteed in a sustainable and adequate manner. This research uses a juridical approach method to study or analyze secondary data in the form of legal materials, books and the results of previous research. As well as descriptive analytics with data collection through literature studies, documents, and archival studies. Based on this research, the nationalization of industry, defense needs to be achieved through the implementation of a comprehensive and sporadic strategy, namely mastery of technology development accompanied by comprehensive legal certainty through the grounding of the mandate of Law Number 16 of 2012 concerning the Defense Industry and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Omnibus Law), as well as the overall role of the government in every aspect of the movement of defense industrial production.

Keywords : Defense Industry, Nationalization of industry, Omnibus Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Alinea. 2019. Aset perusahaan sektor pertahanan hanya 17,3 Triliun, diakses dari https://www.alinea.id/nasional/hanya-54-perusahaan-pertahanan-yang- aktif-saat-ini-dari-102-b1XpL9oQH

Busroh, Firman Freaddy. 2017. Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, ARENA HUKUM. Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 241.

Fitri, Aulia. 2020. Pelibatan Pihak Swasta dalam Industri Pertahanan Nasional pada Undang-Undang Cipta Kerja. Info Singkat Vol. XII No.20 /II / P3DI / Oktober / 2020.

KKIP. 2020. 6 Strategi Membangun Daya Saing Industri Pertahanan Indonesia di Pasar Internasional, diakses dari https://www.kkip.go.id/2020/05/11/6- strategi-membangun-daya-saing-industri-pertahanan-indonesia-di-pasar-internasional-1/

Komisi Kebijakan Industri Pertahanan, diakses di https://www.kkip.go.id/sejarah/, Dilihat pada 04 Maret 2022.

Media Informasi Kementerian Pertahanan 2018, Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2018, Edisi Januari-Februari 2018 Vol. 70, No. 54, pp. 14.

Muhaimin, Yahya A . 2008, Bambu Runcing dan Mesiu: Masalah Kebijakan Pembinaan Pertahanan Indonesia, Yogykarta: Tiara Wacana.

Samego, Indria 2001, Sistem Pertahanan–Keamanan Negara: Analisis Potensi dan Problem, Jakarta: The Habibie Center, Hlm. 221-223.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Yanto, Sri. 2019. Mewujudkan Industri Pertahanan Yang Kuat, Mandiri Dan Berdaya Saing Dalam Mendukung Pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (Mef) Tni. Wira: Media Informasi Kementerian Pertahanan. Edisi Khusus 2019. Hlm. 44

Downloads

Published

2022-06-06

Issue

Section

Articles