Fenomena Yuridis Pengurangan Vonis Hukuman Terhadap Terpidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Analisi Putusan Nomor 14/PID.TPK/2021/PTDKI)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2729Abstract
AbstrakDewasa ini tindak pidana korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebab kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara namun juga merugikan bagi pembangunan nasional. Salah satu kasus tindak pidana korupsi yang cukup menarik perhatian publik adalah kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI yang mengurangi vonis pada tingkat pertama menjadi polemik dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah menjalankan hukuman pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100/PK/Pid.Sus/2009 j.o Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Kasus tersebut memberikan pertanyaan mengenai bagaimana terjadinya pengurangan vonis hukum terhadap terpidana korupsi tersebut dengan alasan-alasan yang meringankan sebagaimana yang terdapat dalam putusan tersebut. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), hukum pidana menempati suatu posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun tidak menyangkut secara langsung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Adapun hasil penelitian hukum ini ialah mengetahui bagaimana pertimbangan hakim yang dikaitkan dengan teori-teori hukum pidana sebagai landasan kajian penelitian ini.
Kata Kunci : Korupsi, Peringanan Vonis, Putusan Hakim
Abstract
Nowadays, corruption always gets more attention compared to other crimes, considering the negative impacts caused by corruption have an impact ovarious aspect of people’s lives. Corruption is an extraordinary crime because the losses caused by corruption do not only have an impact on state finances but are also detrimental to national development. One of the corruption cases that has attracted public attention is the corruption case by the defendant Joko Soegiarto Tjandra. The appeal decision of the Jakarta High Court number 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI which reduced the verdict at the first level became a polemic with the consideration that the defendant had served a criminal sentence based on the Supreme Court's Decision dated February 20, 2012 Number 100/PK/Pid. Sus/2009 in conjunction with the Supreme Court's Decision Number 12 PK/Pid.Sus/2009 and has returned the money from the crime of corruption. The case raises the question of how the legal verdicts against corruption convicts were reduced with mitigating reasons as contained in the decision. In the criminal justice system, criminal law occupies a central position. This is because decisions in sentencing will have broad consequences, both those involving the perpetrators of the crime directly or not. This study uses a descriptive analytical method with a normative approach. The result of this legal research is to find out how the judge's considerations are related to criminal law theories as the basis for this research study.
Keywords : Corruption, Reduced Sentence, Judge’s Decision
References
DAFTAR PUSTAKA
Amrani, Hanafi dan Ali Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.
Cosmin Peonasu, “Mitigating and Aggravating Circumstances. Their Impact on Judicial Individualization of Punishmentâ€, dalam Journal of Danubian Studies and Research, Vol. 5, No. 1/2015 (2015),
Djojodirjo, M.A Moegni. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama.Jakarta: Pradnya Paramita. 1979.
Hartati, Evy. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.2007.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Huda, Chairil. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawab Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana. 2006.
Mahrus, Hanafi. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.
R. Prodjodikoro Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Vorkink-Van Hoeve. 1979.
R. Ridwan H. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.
Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1986.
Wingjosoebroto, Soetandyo.. Hukum Yang Tak Kunjung Tegak; Apa yang Salah Dengan Kerja Penegak Hukum Di Negeri Ini. Dalam Dialetika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekjen Komisis Yudisial Republik Indonesia. 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Herli Antoni, Rama Putra Mulyana, Imanuelita H.J. Warouw
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.