Fenomena Yuridis Pengurangan Vonis Hukuman Terhadap Terpidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Analisi Putusan Nomor 14/PID.TPK/2021/PTDKI)

Authors

  • Herli Antoni Universitas Pakuan
  • Rama Putra Mulyana Universitas Pakuan
  • Imanuelita H.J. Warouw Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2729

Abstract

Abstrak

Dewasa ini tindak pidana korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebab kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara namun juga merugikan bagi pembangunan nasional. Salah satu kasus tindak pidana korupsi yang cukup menarik perhatian publik adalah kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI yang mengurangi vonis pada tingkat pertama menjadi polemik dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah menjalankan hukuman pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100/PK/Pid.Sus/2009 j.o Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Kasus tersebut memberikan pertanyaan mengenai bagaimana terjadinya pengurangan vonis hukum terhadap terpidana korupsi tersebut dengan alasan-alasan yang meringankan sebagaimana yang terdapat dalam putusan tersebut. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system),  hukum pidana menempati suatu posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun tidak menyangkut secara langsung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Adapun hasil penelitian hukum ini ialah mengetahui bagaimana pertimbangan hakim yang dikaitkan dengan teori-teori hukum pidana sebagai landasan kajian penelitian ini.

Kata Kunci : Korupsi, Peringanan Vonis, Putusan Hakim

Abstract

Nowadays, corruption always gets more attention compared to other crimes, considering the negative impacts caused by corruption have an impact ovarious aspect of people’s lives. Corruption is an extraordinary crime because the losses caused by corruption do not only have an impact on state finances but are also detrimental to national development. One of the corruption cases that has attracted public attention is the corruption case by the defendant Joko Soegiarto Tjandra. The appeal decision of the Jakarta High Court number 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI which reduced the verdict at the first level became a polemic with the consideration that the defendant had served a criminal sentence based on the Supreme Court's Decision dated February 20, 2012 Number 100/PK/Pid. Sus/2009 in conjunction with the Supreme Court's Decision Number 12 PK/Pid.Sus/2009 and has returned the money from the crime of corruption. The case raises the question of how the legal verdicts against corruption convicts were reduced with mitigating reasons as contained in the decision. In the criminal justice system, criminal law occupies a central position. This is because decisions in sentencing will have broad consequences, both those involving the perpetrators of the crime directly or not. This study uses a descriptive analytical method with a normative approach. The result of this legal research is to find out how the judge's considerations are related to criminal law theories as the basis for this research study.

Keywords : Corruption, Reduced Sentence, Judge’s Decision

References

DAFTAR PUSTAKA

Amrani, Hanafi dan Ali Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.

Cosmin Peonasu, “Mitigating and Aggravating Circumstances. Their Impact on Judicial Individualization of Punishmentâ€, dalam Journal of Danubian Studies and Research, Vol. 5, No. 1/2015 (2015),

Djojodirjo, M.A Moegni. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama.Jakarta: Pradnya Paramita. 1979.

Hartati, Evy. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.2007.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Huda, Chairil. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawab Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana. 2006.

Mahrus, Hanafi. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.

R. Prodjodikoro Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Vorkink-Van Hoeve. 1979.

R. Ridwan H. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1986.

Wingjosoebroto, Soetandyo.. Hukum Yang Tak Kunjung Tegak; Apa yang Salah Dengan Kerja Penegak Hukum Di Negeri Ini. Dalam Dialetika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekjen Komisis Yudisial Republik Indonesia. 2012

Downloads

Published

2022-06-07

Issue

Section

Articles